Sabtu, 01 Oktober 2011

Hukum Berobat Dengan Ular


Hukum Berobat Dengan Ular

oleh Sukpandiar Idris Advokat Assalafy pada 02 Oktober 2011 jam 0:33
Berobat jangan sembarangan. Karena ada yang syirik ada yang bid'ah dan ada yang haram. Karena itu jangan asal berobat yang penting sembuh!. Ketahuilah itu bisikan syeiton yang nyata.Bahasan kita kali ini adalah berobat dengan Ular!.

Sesungguhnya tidak ada satu penyakit kecuali Allah Ta'ala sudah menyediakan obat dan penawarnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءٌ فَإِذَا أُصِيبَ دَوَاءُ الدَّاءِ بَرَأَ بِإِذْنِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
"Setiap penyakit ada obatnya, dan bila telah ditemukan dengan tepat obat suatu penyakit, niscaya akan sembuh dengan izin Allah Azza wa Jalla." (HR. Muslim dari sahabat Jabir)
Dan pada hadits lain, disebutkan:
ما أَنْزَلَ الله دَاءً إلا قد أَنْزَلَ له شِفَاءً عَلِمَهُ من عَلِمَهُ وَجَهِلَهُ من جَهِلَهُ
"Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit, melainkan telah menurunkan untuknya obat, hal itu diketahui oleh orang yang mengetahuinya dan tidak diketahui oleh orang yang tidak mengetahuinya." (HR. Ahmad, Al-Thabrani dan dishahihkan oleh Al Hakim)
Dan Allah tidak menjadikan obat atas penyakit yang diujikan atas hamba-Nya dengan sesuatu yang diharamkan-Nya sebagaimana firman Allah Ta'ala,
أُحِلَّ لَكُمْ الطَّيِّبَاتُ
"Dihalalkan bagimu yang baik-baik." (QS. Al-Maidah: 4)
Karenanya Allah mengutus Nabi shallallahu 'alaihi wasallamuntuk menghalalkan yang baik-baik dan mengharamkan yang buruk-buruk. Allah Ta'ala berfirman,
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
"Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk." (QS. Al-A'raf: 157)
Imam al-Bukhari dalam Shahihnya Bab Meminum Sirup dan Madu mencantumkan ucapan Ibnu Mas'ud,
إِنَّ اللَّه لَمْ يَجْعَل شِفَاءَكُمْ فِيمَا حُرِّمَ عَلَيْكُمْ
"Sesungguhnya Allah tidak pernah meletakkan kesembuhan/pengobatan kalian pada hal-hal yang telah Dia haramkan."
Karenanya Imam al-Zuhri menyampaikan alasan dari pendapatnya yang mengharamkan minum air kencing dalam kondisi darurat karena itu adalah najis, lalu beliau berhujah dengan QS. Al-Maidah: 4 di atas.
Bagaimana dengan ular?
Ular termasuk binatang yang diharamkan karena Nabishallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk membunuhnya tanpa memberikan keterangan untuk memanfaatkan dagingnya supaya dikonsumsi. Padahal makhluk Allah tidak boleh dibunuh tanpa ada guna dan disia-siakan.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
اُقْتُلُوا الْحَيَّات
"Bunuhlah ular." (HR. Bukhari dan Muslim)
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu, ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk membunuh dua hewan yang berwarna hitam ketika shalat: Kalajengking dan ular." (Hadits Shahih Riwayat Abu Dawud, al-Nasai, al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Syaikh Sulaiman bin Shalih al-Khurasyi dalam kitabnya Al-Hayawanaat; Maa Yu'kal wa Maa Laa Yu'kal (Diterjemahkan: Kamus Halal-Haram), menyebutkan tentang pendapat yang shahih, bahwa setiap binatang yang diperintahkan untuk dibunuh maka dagingnya haram dimakan. Maksud dibunuh di sini adalah dibunuh tanpa dengan sebab yang dibenarkan syariat, yaitu disembelih sesuai syar'i. Karena seandainya diperbolehkan mengambil manfaat dengan cara memakan dagingnya tentu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak akan memerintahkan untuk membunuhnya. (Lihat: Adwa' al-Bayan, Syaikh Muhammad Amin al-Syinqithi: 2/273)
Imam al-Nawawi rahimahullah mengatakan, "Binatang yang diperintahkan untuk dibunuh, maka dagingnya haram dimakan." (Al-Majmu', Imam Al-Nawawi: 9/22)
Binatang yang diperintahkan untuk dibunuh, maka dagingnya haram dimakan. (imam al-Nawawi)
Selain itu, ular masuk kategori makanan yang khabaits(buruk), sama hukumnya seperti kalajengkikng, lalat, cicak, dan lainnya. Syaikh al-Syinqithi berkata mengenai serangga-serangga tersebut, "Naluri yang sehat tidak mungkin bisa menikmati binatang-binatang yang buruk ini, apalagi memandangnya sebagai sesuatu yang baik. Bila ada orang Arab yang memakan serangga-serangga ini, hal itu semata-mata dikarenakan mereka dalam kondisi yang sangat kelaparan."-Terpaksa-AH. (Lihat dalam Kamus Halal-Haram, hal. 38)
Syaikhul Islam ibnu Taimiyah berkata, "Makan daging ular dan kalajengking adalah haram menurut ijma' ulama kaum muslimin." (Al-Fatawa: 11/609)

Cikarang Barat,  5 Dzulqodah 1432 H/ 2 Oktober 2011 Jam.00.33  WIB
Tukang Herbal, Cari Ilmu, n Advokat (0811195824), Melayani Seluruh Indonesia

blog-sukpandiaridrisadvokatassalafy.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar