Senin, 03 Oktober 2011

Bolehkan Sholat di Belakang Perokok?


Pertanyaan:
Apa hukum shalat di belakang perokok?

Jawaban:
Jika anda mendapatkan seorang imam shalat yang lain maka jangan shalat di belakang perokok itu. Tetapi jika tidak ada imam, kecuali perokok tersebut maka anda harus shalat dibelakangnya. Jangan shalat sendirian. Wallahu a’lam.
    (Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di, Al-Majmu’ al-Kamilah Li Mu’alafat As-Sa’di, 7/120)
- dikutip dari buku Fatwa-Fatwa untuk Pegawai, Pebisnis, Pedagang dan Wiraswastawan hal 010, Penerbit eLBA tahun 2007.
Jawaban (oleh syaikh Bin Baaz -rahimahullah-):
Pendapat yang lebih mendekati kebenaran -wallahu a’lam- adalah setiap yang kita hukumi keislamannya maka sah sholat di belakangnya, dan yang tidak muslim maka tidak sah. Ini adalah pendapat sekelompok dari kalangan ahli ilmu dan inilah pendapat yang paling benar. Adapun pendapat yang mengatakan bahwa tidak sah sholat di belakang orang ahli maksiat maka pendapat tersebut lemah, dengan dalil bahwa nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- membolehkan sholat di belakang para penguasa, sementara penguasa kebanyakan mereka berbuat zholim. Ibnu Umar, Anas, dan yang lain mereka sholat di belakang Al Hajjaj yang merupakan orang yang paling zholim. Jadi, sholat sah di belakang ahli bid’ah yang bid’ahnya tidak mengeluarkannya dari keislamannya, atau di belakang orang yang fasik secara zhohir yang kefasikannya tersebut tidak mengeluarkannya dari keislaman. Akan tetapi semestinya dia berwala’ kepada ahli sunnah, Demikianlah jama’ah jika mereka berkumpul di suatu tempat maka semestinya mereka mendahulukan orang yang paling utama dari mereka (untuk menjadi imam).
Sumber: Fatawa Islamiyyah, Kitabul Aqidah, bab Imamatul Mukholif li Ahlis Sunnah

Komentar Abu Hada

 Dari Abu Amir Ibnu Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah engkau mengimami suatu kaum, sedangkan mereka membencimu.” (HR. Abu Dawud di shahihkan AlBany). 

Dengan hadits ini, jika Imam itu merokok dan karenanya ia di benci oleh kaumnya. Sholat di belakang mereka tetap sah, jika memang tidak ada pilihan untuk sholat jamaah di Masjid sekitar kita. Sumber: Kajian yang penulis ikuti langsung dari ulama ahlus sunnah.
Rokok juga termasuk khoba’its (sesuatu yang busuk, jelek lagi menjijikkan). Sungguh Allah -Ta’ala- telah berfirman tentang sifat Nabi –Shollallahu alaihi wa sallam-,
“…dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…” (QS. Al-A’raaf: 157)
Allah –Subhanahu- berfirman,
“Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik.” (QS. Al-Maa’idah: 4) [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' (15/85-86)]

Ulama Muhammadiyah ( salah satu organisasi ke agamaan Islam di Indonesia-AH) telah memfatwakan haramnya rokok

Cikarang Barat,  7 Dzulqodah 1432 H/ 4 Oktober 2011 Jam.00.30 WIB
Tukang Herbal, Cari Ilmu, n Advokat (0811195824), Melayani Seluruh Indonesia

blog-sukpandiaridrisadvokatassalafy.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar