Selasa, 20 September 2011

Ajaran Sesat Khomeini Tentang Hubungan Pria dan Wanita


Ajaran Sesat Khomeini tentang hubungan Wanita dan Pria

oleh Sukpandiar Idris Advokat Assalafy pada 21 September 2011 jam 0:36
 “Seorang wanita dapat dimiliki oleh seorang pria melalui salah satu dari dua cara sebagai berikut; pernikahan permanen atau pernikahan sementara. Melalui cara yang pertama, lamanya pernikahan tidak perlu ditetapkan; melalui cara yang kedua, harus jelas ditetapkan, misalnya, untuk selama satu jam, satu hari, satu bulan, satu tahun, dan seterusnya.”  

“Seorang pria dapat menikahi anak perempuan berusia kurang dari sembilan tahun, termasuk bila anak tersebut masih disusui ibunya. Seorang pria, dilarang untuk melakukan hubungan seks dengan anak perempuan di bawah sembilan tahun, namun aktivitas seks lain seperti foreplay, saling mengusap, mencium, dan sodomi diperkenankan.  

Seorang pria yang berhubungan seks dengan anak perempuan di bawah sembilan tahun belum dianggap bertindak kriminal, hanya pelanggaran, jika anak tersebut tidak cacat secara permanen. Jika anak perempuan tersebut cacat permanen, maka pria tersebut harus menyantuni anak itu seumur hidupnya. Namun anak perempuan ini tidak dihitung sebagai salah satu dari empat istri permanen si pria. Pria ini juga tidak boleh menikahi saudari anak tersebut.” 

“Seorang ayah atau kakek dari pihak pria memiliki hak untuk menikahkan anak yang kurang waras atau belum mencapai usia puber dengan bertindak sebagai walinya. Anak tersebut tidak dapat membatalkan pernikahannya pada waktu sudah mencapai usia puber atau ketika sudah waras, kecuali pernikahan tersebut dipandang tidak menguntungkan pihak pria.” 

“Anak perempuan yang karena usianya telah memahami apa yang baik untuk dirinya memiliki keinginan untuk menikah dan sekaligus masih perawan, harus meminta ijin dari ayahnya atau kakek dari pihak ayah. Ijin dari ibu atau saudara laki-laki tidak diperlukan.” 

“Suatu pernikahan dianggap batal jika seorang pria mendapati istrinya mengidap satu dari 7 penyakit berikut ini: sakit jiwa/gila, kusta, eczema, buta, lumpuh dengan dampak susulan, perubahan bentuk saluran kemih dan alat kelamin atau alat kelamin dan anus dan daerah sekitarnya atau perubahan vagina yang menghalangi hubungan seks.” 

“Jika seorang istri, setelah pernikahan, mendapati bahwa suaminya menderita gangguan mental, tidak memiliki testis, impoten, atau kehilangan testisnya, istri tersebut boleh mengajukan pembatalan pernikahan.” 

“Jika seorang istri membatalkan pernikahan karena suaminya tidak dapat melakukan hubungan seks baik secara anal maupun vaginal, suami tersebut harus mengganti kerugian setengah kali dari harga si istri yang tercantum dalam akte nikah. 

"Jika suami atau istri membatalkan pernikahan karena salah satu dari sebab-sebab di atas, si suami tidak berhutang apapun kepada si istri jika mereka pernah berhubungan seks; jika belum, maka si suami harus membayar ganti rugi mahar secara penuh.” 

“Seorang perempuan muslim tidak boleh menikahi pria non muslim; begitu juga seorang pria muslim tidak boleh menikahi perempuan non-muslim dalam pernikahan permanen, tetapi boleh saja menikahi perempuan yahudi atau kristen dalam pernikahan sementara.” 

“Seorang perempuan yang telah masuk ke dalam pernikahan permanen tidak memiliki hak untuk keluar rumah tanpa ijin suaminya; ia harus siap sedia melayani apapun keinginan sang suami, dan tidak boleh menolak kecuali ada alasan yang cukup religius. Jika sang istri benar-benar tunduk, sang suami harus memberinya makan, pakaian, dan tempat tinggal baik mampu atau tidak mampu.” 

“Seorang perempuan yang menolak suaminya dipandang bersalah, dan tidak boleh meminta makan, pakaian, tempat tinggal, atau hubungan seks kepada suaminya; namun ia tetap memiliki hak atas ganti rugi jika ia ditolak sang suami.” 

“Jika seorang pria menikahi anak perempuan yang belum sampai usia puber dan berhubungan seks sebelum ia berusia sembilan, serta menyebabkan trauma atas anak tersebut, pria itu tidak berhak mengulangi tindakannya kepada anak itu.” (TAPI IA TIDAK DIHUKUM ??-aneh!-AH) 

“Seorang pria yang telah terikat pernikahan permanen tidak boleh meninggalkan istrinya terlalu lama sampai sang istri mempertanyakan status pernikahan mereka; pria tersebut tidak diwajibkan berhubungan badan dengan istrinya satu kali dalam empat malam.” 

“Seorang suami harus berhubungan intim dengan istrinya paling sedikit sekali dalam empat bulan.” ( Lucu.com.SI)

“Seorang perempuan yang telah menikah sementara dengan ditukar mahar tertentu tidak berhak meminta tunjangan hidup harian kepada suaminya, sekalipun pada waktu ia hamil.” 

“Seorang pria tidak boleh absen menggauli istri sementaranya lebih dari empat bulan” 

“Jika seorang ayah (atau kakek pihak pria) menikahkan anak perempuannya (atau cucu perempuan) tanpa kehadiran anak perempuan itu dan tanpa mengetahui kepastian hidup matinya, pernikahan tersebut batal segera setelah ditetapkan bahwa anak itu sudah mati pada waktu pernikahan dilakukan” 

“Melihat wajah dan rambut anak perempuan yang belum masuk masa puber, jika dilakukan tanpa nafsu birahi, dan jika orang tersebut tidak takut menghadapi cobaan, bisa ditoleransi. Namun disarankan untuk tidak melihat perut atau paha seorang anak perempuan, oleh karena itu harus selalu ditutupi.” (loh ! kok perempuan lagi2 yg harus menutupi badannya ! Bukannya lelaki disuruh tutup mata ?? Yg ngeres lelaki, yg disalahkan perempuan ! ) 

“Menatap wajah dan tangan perempuan yahudi atau kristen, jika dilakukan tanpa nafsu birahi, dan orang itu berani menghadapi cobaan, boleh dilakukan.”(TAPI KALAU DGN NAFSU BIRAHI, BOLEH KAWIN SEMENTARA DGN YAHUDI/KRISTEN. Enak juga yah, jadi lelaki muslim !) 

“Seorang perempuan harus menyembunyikan tubuh dan rambutnya dari tatapan pria. Juga disarankan untuk menyembunyikan dari anak laki-laki yang belum akil balik, jika perempuan itu merasa bahwa anak laki-laki itu bisa tergoda” 

“Jika seorang pria karena tuntutan medis harus melihat seorang perempuan yang bukan istrinya dan menyentuh tubuhnya, hal tersebut diijinkan, tetapi bila pria tersebut dapat mengobati tanpa menyentuh, ia dilarang menyentuh, dan bila ia dapat mengobati dengan hanya menyentuh, ia tidak boleh melihat”  

“Perempuan yang hamil karena perzinahan tidak boleh menggugurkan bayi tersebut. Jika seorang pria berzinah dengan perempuan yang tidak menikah, dan kemudian menikahinya, anak yang lahir dari pernikahan itu TETAP anak haram kecuali orang tuanya yakin bahwa anak tersebut dibuahi pada waktu pernikahan telah terjadi” 

TAPI : 

“Seorang anak yang lahir dari ayah penzinah adalah anak sah” yang shahih, ia adalah anak wanita yang melahirkannya-AH.

“Orang yang paling tepat untuk menyusui bayinya adalah ibunya sendiri. Sewajarnya ibu tersebut tidak meminta imbalan, tetapi suaminya boleh membayarsecara suka rela. Jika jumlah yang diminta ibu tersebut lebih tinggi daripada yang diminta seorang penyusu bayaran, sang suami berhak memindahkan proses menyusui bayi tersebut kepada penyusu bayaran” (perkawinan = business contract ?) 

“Seorang pria yang menolak istrinya harus sadar dan telah masuk usia puber. Ia harus melakukannya dengan rela dan tanpa tekanan; jika penolakan terhadap istri tersebut dilakukan secara main-main, maka pernikahan tersebut masih berlaku” 

“Perempuan yang dinikahi sementara, misalnya selama satu bulan atau satu tahun, secara otomatis pernikahan tersebut batal pada saat masa tersebut berakhir, atau pada waktu si pria melepaskan ikatan pernikahan tersebut. Proses ini tidak memerlukan saksi, atau dilakukan bila si perempuan telah selesai datang bulan” 

“Seorang perempuan yang belum mencapai usia sembilan atau yang telah menopause boleh segera menikah setelah bercerai, tanpa perlu menunggu seratus hari yang dipersyaratkan” 

“Seorang perempuan yang telah mencapai usia sembilan, atau belum menopause, harus menunggu tiga periode mens setelah perceraian sebelum diperbolehkan untuk menikah kembali. Jika seorang perempuan yang belum berusia sembilan atau belum menopause menikah sementara, harus menunggu tiga bulan, pada akhir masa kontrak atau pada waktu si pria membebaskan ikatan pernikahan, tunggulah dua masa mens atau empat puluh lima hari sebelum menikah lagi” 

“Jika ayah atau kakek pihak lelaki menikahkan seorang anak lelaki secara sementara, ayah atau kakek itu boleh membatalkan pernikahan tersebut demi kebaikan anak itu, sekalipun jika pernikahan itu dilaksanakan sebelum anak itu mencapai usia puber. Jika misalnya seorang anak lelaki berumur empat belas tahun dinikahkan dengan seorang perempuan untuk dua tahun, ayah dan kakeknya boleh membebaskan si perempuan sebelum masa dua tahun ini habis; namun pernikahan permanen tidak bisa dibatalkan dengan cara ini” 

“Jika seorang lelaki menceraikan istrinya tanpa pemberitahuan, dan memenuhi kebutuhan mantan istrinya selama satu tahun, dan pada akhir periode tersebut baru memberitahukan bahwa ia telah menceraikan setahun yang lalu dan dapat membuktikannya, lelaki itu berhak menuntut mantan istrinya untuk mengembalikan semua yang telah diberikan selama setahun terakhir, kecuali perempuan itu telah menghabiskannya sehingga tidak dapat diminta kembali” 

“Jika seorang anak meninggal di dalam kandungan ibunya, dan berbahaya bila dibiarkan begitu saja, anak tersebut harus dikeluarkan dengan cara termudah. Jika perlu, potong-potong menjadi kecil; hal ini harus dilakukan oleh suami perempuan itu atau seorang bidan” 

“Seorang wanita yang ingin melanjutkan studinya sampai mampu menghidupi dirinya sendiri dengan mendapat pekerjaan yang layak, dan memiliki guru pria, ia boleh belajar hanya jika menutupi wajahnya dan tidak bersentuhan dengan pria; namun jika tidak bisa dihindari, dan berlawanan dengan nilai religius dan nilai moral, wanita itu harus berhenti studi. Anak-anak perempuan dan laki-laki yang bersekolah di sekolah campuran untuk tata bahasa, sekolah menengah, universitas, dan tempat pendidikan lainnya, demi untuk menghindari ketentuan ini, dapat melakukan pernikahan sementara tanpa ijin ayah mereka. (boleh samen leven ?) Hal yang sama berlaku juga bagi anak lelaki dan perempuan yang saling jatuh cinta tetapi ragu untuk minta ijin orang tua” 

(Ajaran-ajaran Ayatollah Khomeini, Pemimpin Tertinggi Revolusi Islam) 
http://www.homa.org/Details.asp?Content ... 2083225413

AGAR TIDAK TERSESAT
 Hadits 'Amr bin al 'Ash yang diriwayatkan at-Tirmidzi dengan isnad yang hasan, di Hasankan Tirmidzi dan di shahihkan Albany-AH.

Umatku akan berpecah-belah menjadi 73 golongan. Semuanya masuk neraka, kecuali satu. Kata beliau: "(Yaitu golongan yang berpegang teguh dengan jalan yang) aku dan para sahabatku berada di atasnya sekarang ini".

Tatkala menyebutkan terjadinya perbedaan pendapat tersebut, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan manhaj (metode) yang masih eksis berada di atas jalan dan Sunnah beliau. Yakni, jalan yang telah dipegangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabat. Dengan ini, maka memahami Kitabullah dan Sunnah Rasulullah yang berlandaskan pemahaman para sahabat, itulah agama Islam yang diridhai.

Doa agar tidat Tersesat
Rabbabaa Laa Tuzigh Quluubanaa Ba’da Idz Hadaitanaa wa Hab Lana Mil-Ladunka Rahmatan Innaka Antal-Wahhaab
Artinya: “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau; karena sesungguhnya Engkau-lah Maha Pemberi (karunia).” (QS. Ali Imran: 7)


Cikarang Barat, 22 Syawal 1432 H/ 21 September 2011 Jam.00.35  WIB
Tukang Herbal, Cari Ilmu, n Advokat (0811195824)

blog-sukpandiaridrisadvokatassalafy.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar