Senin, 26 September 2011

Bukan Harta Waris (Hukum Waris 3)


Bukan Harta Warisan ( Hukum Waris Islam 3)

oleh Sukpandiar Idris Advokat Assalafy pada 07 Desember 2010 jam 2:15

Jangan sembarangan menamakan setiap barang peninggalan dari ahli waris adalah semuanya menjadi harta warisan yang di bagikan kepada ahli warisnya. Ada yang bukan, artinya benar -benar milik pribadi,. Apakah itu milik pribadi Istri, anak, suami maupun ahli waris lainnya.Inilah rinciannya:

1. Peralatan Tidur untuk Isteri dan peralatan khusus baginya, atau pemberian suami bagi dirinya semasa hidupnya. Lihat fatawa lajnatud Daimah Lil Buhuts Islamiyah Wal Ifta.(16/429

2. Harta yang telah di wakafkan oleh mayit.(16/466), tanah, kitab dll.,

3. Barang Haram > hasil korupsi , menipu dan atau mencuri, harta dari riba, dengan cara apapun > Al Muntaqa' Min, Fatawa  Syaikh Shalih Fauzan (5/238).

Tambahan dar Sukpandiar Idris:

4. Mahar / Emas Kawin :
Berikanlah mahar kepada wanita yang kamu nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan ( An-Nisa': 4),

5. Harta Warisan yang di peroleh Ahli waris dari orangtua masing-masing baik di peroleh ketika sebelum dan atau sesudah menikah,

6. Harta Bawaan sebelum menikah,

7.  Harta Usaha dari modal pribadi (misal isteri punya usaha sendiri) baik ketika sebelum dan atau sesudah menikah,

8. Harta yang di peroleh oleh Isteri jika ia bekerja sebelum  dan ketika setelah menikah,

9. Pemberian/ hadiah pribadi baik dari Orang Tua, Anak, suami ,teman  dll yang sifatnya sangat pribadi, bukan untuk keluarga.

Cikarang Barat, 1 Muharom 1432 H/ 7 Desember 2010 Jam 03.15.WIB
Dari Seorang Advokat, melayani sluruh Indonesia, CP 0811195824
Abu Hada Sukpandiar Ibnu Muhammad Idris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar