Terhalang dan Penghalang Mendapatkan Waris (Hukum Waris Islam 5)
oleh Sukpandiar Idris Advokat Assalafy pada 09 Desember 2010 jam 1:08
Ada kasus Pewaris meninggalkan Isteri , 2 anak dan 4 cucu semuannya lelaki. Pertanyaannya a
pakah cucu lelaki tadi mendapat harta warisan?. Untuk menjawab harus di lihat dari terhalangi dan penghalangnya mendapatkan warisan. Kemarin telah di sebutkan terhalang karena sifat, seperti murtad, membunuh pewaris dan lainnya. Sekarang karena sifat karena keberadaan ahli waris lainnya.
AHLI WARIS LELAKI
NO TERHALANGI/MAHJUB PENGHALANG/ HAJIB
01. Cucu dari anak lelaki Anak laiki-laki
02. Kakek Bapak, atau kakek yang lebih dekat
03. Saudara Kandung Anak lelaki, cucu lelaki dari anak lelaki, bapak, kakek
04.Saudara se Ayah Anak lelaki, cucu lelaki dari anak lelaki, bapak , kakek.Saudara lelaki sekandung, saudari wanita sekandung bila menjadi ashabah dengan anak wanita
05.Saudara seIbu Anak lelaki atau perempuan, cucu lelaki atau wanita dari anak lelaki, bapak dan kakek
06.Anak Saudara Kandung Anak lelaki, cucu lelaki dari anak lelaki, bapak, kakek, saudara kandung saudari kandung atau se Ayah jika menjadi ashabah bersama anak perempuan si mayit
07. Anak Saudara se Ayah terhalang pada angka 6 + anak saudara kandung
08. Paman Kandung Terhalang angka 7 di + anak saudara se ayah
09. Paman se Ayah Terhalang angka 8 + paman kandung
10. Anak Paman Kandung Terhalang angka 9 di + paman se ayah
11. Anak Paman se Ayah Terhalang angka 8 di + anak paman kandung
12. Pemilik yang Membebaskan budak Semua ashabah nasabiyah
AHLI WARIS WANITA
NO. Terhalang Penghalang
1. Cucu Wanita dari anak laki Anak laik-laki; 2 anak wanita,
2. Nenek Ibu
3. Saudari Kandung Anak lelaki, cucu lelaki dari anak lelaki, bapak dan kakek
4. Saudari se Ayah sama dengan angka 3 di + saudara kandung; saudari kandung jika menjadi ashabah dengan anak wanita; 2 saudari kandung, jika saudari se ayah tidak memiliki saudara
5. Saudari Se Ibu Anak lelaki atau wanita; cucu lelaki atau wanita dari anak lelaki' bapak dan kakek
6. Mu'tiqah (pembebas budak) Semua ashabah nasabiyah
Sumber : Pendapat para ulama yang di sarikan dari AlQuran dan hadits yang shahih.
Ashabah Nasabiyah > ahli waris yang mendapat harta waris dengan bagian yang tak ditentukan berdasarkan nasab/ keturunan. Insya Allah akan lebih jelas lagi rinciannya pada beberapa seri note hukum waris Islam ke depan.
Komentar (Sukpandiar Idris):
Menjawab paragraf di atas jelaslah cucul lelaki tadi tidak mendapat harta waris, karena ia terhalangi oleh bapaknya ( anak dari si pewaris). Dalilnya > " Dan dzawil arhaam (orang-orang yang mempunyai hubungan darah terdekat) itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya di dalam kitab Allah..." (Al-Anfaal:75). kita lihat ilustrasi di paragraf pertama, bukankah anak hubungan darahnya lebih dekat di bandingkan dengan cucu pewaris.
Cikarang Barat, 3 Muharom 1431 H / 9 Desember 2010 Jam 02.08 WIB,
Pencari Ilmu dan Advokat, CP 0811195824. Melayani se Indonesia
Abu Hada Sukpandiar Ibnu Muhammad Idris
Tidak ada komentar:
Posting Komentar