Sembuh Sebelum Cuti sakit Berakhir
oleh Sukpandiar Idris Advokat Assalafy pada 08 September 2011 jam 0:33
Pertanyaan: Jika saya sedang dalam cuti sakit selama sepuluh (10) hari, dan saya sudah sembuh dalam waktu tujuh hari-alhamdulillah, maka apakah saya boleh mengambil 3 hari sisanya?
Jawab:
Jika anda mengambil cuti sakit selama 10 hari , kemudian anda sembuh sebelum masa cuti berakhir maka kembalilah bekerja. Jika ada toleransi (dari Instansi tempat kerja-SI) terhadap sisa cuti anda, maka teruskan cuti anda. Tetapi jika tidak maka segerlah kembali bekerja. (Demikian fatwa Syaikh Utsaimin).
“dan orang yang memelihara amanat-amanat dan janjinya, dan orang memelihara sholatnya, mereka itulah yang akan mewarisi firdaus. Mereka kekal di dalamnya” ( QS:23:8-11)
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menunaikan amanah kepada yang berhak” (QS : 4: 58)
Dari Anas Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Yang pertama hilang dari urusan agama kalian adalah amanah, dan yang terakhirnya adalah shalat” [Diriwayatkan oleh Al-Khara-ithi dalam Makarimil Akhlak hal. 28. Lihat, As-Silsilah Ash-Shahihah oleh Al-Albani 1739]
Cikarang Barat, 9 Syawal 1432 H/ 8 September 2011 Jam .00.32 WIB
Tukang Herbal, Cari Ilmu, n Advokat (0811195824)
blog-sukpandiaridrisadvokatassalafy.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar