Senin, 26 September 2011

Bisa Jadi Fasik (Muqoddimah Hukum Waris


Bisa Jadi Fasik (Muqoddimah Hukum Waris Islam 1)

oleh Sukpandiar Idris Advokat Assalafy pada 05 Desember 2010 jam 1:15
Mempelajari hukum waris Islam (fara-idh/ fiqih mawarits), jumhur ulama mengatakannya wajib kifayah, bukan wajib 'ain . Akan tetapi melihat fakta yang ada dalam masyarakat umum dan masyarakat khusus ( maksudnya  yang dianggap Ustadz,Hakim, Polisi ,Jaksa , dan lainnya orang yang faham hukum-penulis Sukpandiar ), sepertnyai mempelajarinya adalah wajib!. Pernah suatu ketika datang Ke Pengadilan Agama di Cikarang untuk mendaftarkan gugatan waris (penetapan waris) karena para pihak yang  berperkara tidak mau berdamai. Jawaban Hakim mengejutkan Abu Hada (Sukpandiar Idris) sudahlah bagi rata saja, pasti tidak ribut lagi !?.

Allah yang Menetapkan

Ketahuilah duhai para sahabat yang membagi harta waris, bukanlah orang tua, anak, keluarga besar atau orang lain, tapi Allah-lah yang membaginya secara langsung !. Jadinya bersifat taufiqiyah, dan tak ada pilihan lain bagi yang mengaku beragama Islam!!.

Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian harta waris) anak-anakmu. Yaitu bahagian seoarng anak lelalki sama dengan bagian 2 orang anak wanita... (an-Nisaa': 11)

Sebab turunnya ayat di atas adalah> ketika datang istri Sa'ad bin Ar Rabi' kepada Rosulullah Shallallah 'Alaihi Wasallam, ia bertanya:  Wahai Rosullallah ini dua putri Sa'ad, Ayahnya telah meninggal dunia ikut peran g bersama mu pada perang Uhud, sedangka n pamanya mengambil semua hartanya ...Rosulullah bersabda" Allahlah yang akan memutuskan perkara ini," lalu turunlah ayat waris, Rosulullah memanggil sang paman sambil bersabda: " bagikan kepada 2 putri Sa'ad 2/3 bagian , dan Ibunya 1/8, sisanya untuk engkau". HR>Ahmad 3/352, Abu Dawud< Ibnu Majah, al-Hakim dan al-Baihaqi, Albany menghasankannya.

Ancaman 

Pertama bisa jadi kafir lihat al-Maidah : 44, kedua bisa jadi orang yang zhallil > Al-maidah:45, dan bisa jadi fasik al-Maidah: 47.
" (Hukum-hukum mawarits tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan RosulNya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan RosulNya ( memilih atau menentukan hukum selain dari Allah dan RosulNya-penulis Abu Hada) dan melanggar ketentuan-ketentuanNya, niscaya Allah memasukukannya ke dalam api neraka, sedangkan ia kekal di dalamnya, dan baginya siksa yang menghinakan." (an-Nisaa':13-14).

Jadi sangat jelas siapa saja yang membagi harta waris menurut, hawa nafsunya, atau berdasarkan Kiai anu, Hakim fulan,atau hukum adat (istiadat), maka masuk dalam kategori fasik atau nifaq. Tentang pembagian Nifaq notenya telah pernah penulis-Sukpandiar-bikin dengan judul > " WASPADA NIFAQ". Wallallahu 'alam,

Cikarang Barat, 28 Dzulhijjah 1431 H/ 5 desember 2010 Jam 02.14 WIB,
Tholibul Ilm pemula, dan Advokat, Melayani Se Indonsia .CP.0811195824

Abu Hada Sukpandiar Ibnu Muhammad Idris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar