Selasa, 01 November 2011

Bolehkah Orang Kaya Menerima Qurban


Bolehkah Orang Kaya Menerima Qurban?

oleh Sukpandiar Idris Advokat As-salafy pada 01 November 2011 jam 1:00
Bagi pemilik hewan qurban dibolehkan memanfaatkan daging qurbannya, melalui:
  1. Dimakan sendiri dan keluarganya, bahkan sebagian ulama menyatakan shohibul qurban wajib makan bagian hewan qurbannya. Termasuk dalam hal ini adalah berqurban karena nadzar menurut pendapat yang benar.
  2. Disedekahkan kepada orang yang membutuhkan.
  3. Dihadiahkan kepada orang yang kaya.
  4. Disimpan untuk bahan makanan di lain hari. Namun penyimpanan ini hanya dibolehkan jika tidak terjadi musim paceklik atau krisis makanan.
Dari Salamah bin Al Akwa’ dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa diantara kalian yang berqurban maka jangan sampai dia menjumpai subuh hari ketiga sesudah hari raya sedangkan dagingnya masih tersisa walaupun sedikit.” Ketika datang tahun berikutnya maka para sahabat mengatakan, “Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu?” Maka beliau menjawab, “(Adapun sekarang) Makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami kesulitan (makanan) sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Menurut mayoritas ulama perintah yang terdapat dalam hadits ini menunjukkan hukum sunnah, bukan wajib (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/378). Oleh sebab itu, boleh mensedekahkan semua hasil sembelihan qurban. Sebagaimana diperbolehkan untuk disedekahkan seluruhnya kepada orang miskin dan sedikitpun tidak diberikan kepada orang kaya. (Minhaajul Muslim, 266).

Dalil tentang orang Kaya berhak menerima daging qurban adalah:
"... Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup ( baca: orang mampu/ kaya-SI)  dengan apa yang ada padanya ( tidak minta-minta),  dan orang yang minta ( biasanya orang miskin_AH)... agar kamu bersyukur". QS.Al Hajj: 36

Sebagian kaum salaf lebih menyukai membagi qurban menjadi 3 bagian: 1/3 untuk yang berqurban, 1/3 untuk hadiah orang-orang mampu( baca kaya-AH) dan 1/3 lagi shodaqoh untuk kaum miskin, > Tafsir Ibnu Katsir, 3/ 300.

Cikarang Barat,  5 Dzulhijjah  1432 H/ 1 November 2011 Jam.01.00  WIB
Tukang Herbal/ Bekam, Cari Ilmu, n Advokat (0811195824), Melayani Seluruh Indonesia


Sukpandiar Idris Advokat as-salafy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar