Selasa, 27 September 2011

Aplikasi Penghitungan Waris ( Seri Hukum waris Islam 9)


Aplikasi Penghitungan (Hukum Waris Islam 8)

oleh Sukpandiar Idris Advokat Assalafy pada 12 Desember 2010 jam 0:54
Perubahan Anda sudah disimpan.
Sebelum menghitung bagian waris yang akan di bagi hendaklah lebih dahulu tahu ta'silul mas'alah, yaitu angka yang paling kecil sebagai dasar untuk pembagian suku-suku bagian setiap ahli waris yang ada, misal ahli waris 1 anak laki, 1 wanita, maka ta'silul mas'alahnya 3. Anak laki 2 , dan anak wanita 1, jika 2 anak laki , maka ta'silul mas'alah (selanjutnya di sebut TM-penulis Sukpandiar Idris) adalah 5, anak laki 4 dan anak wanita 1, dan seterusnya.

2. Jika ahli waris ashabul furudh ( telah ditentukan bagiannya oleh syariat Quran, Sunnah Rosulullah Shallallah 'Alaihi wasallam, serta atsar sahabat dan ijma ulama) hanya seorang yang lain ashabah, maka TM nya angka yang ada..Misal Pewaris meninggalkan 1 istri dan 1 anak laki. Maka angka TM nya 8. Karena istri Ashabul furud 1/8 sisanya untuk anak laki 7 bagian, sementara istri 1 bagian. Ingat-ingat note kemarin bagain istri bila pewaris punya anak  bagiannya 1/8.

3. Jika ahli waris yang mendapatkan ashabul furudh lebih dari 1, atau ditambah ashabah, maka dilihat angka pecahan setiap ahli waris yaitu : 1/2, 1/4, 1/6, 1/8, 1/3, 2/3.

3a. Jika sama  angka pecahannya misal 1/4, maka TMnya di ambil salah satu yakni 4.
3b. Jika pecahannya satu sama lain saling memasuki maka TM nya angka yang besar, misal 1/2 , 1/6 maka TM nya 6 > 1/6 dari 6 =1, 1/2 dari 6 = 3,
3.c.Jika pecahan satu sama lain bersepakat, maka TM nya salah satu angka yang paling kecil yang bisa di bagi dengan yang lain Misal:  1/6 dan 1/8 maka TM nya 24  ,
3.d. Jika pecahan satu sama lain kontradikktif, maka TM nya sebagian angkanya dikalikan dengan angka lainnya. Misal angka 2/3, 1/4, maka TM nya 4 x 3 = 12.

4. Jika sulit memahami 3a-3d, maka bisa memilih salah satu  dari angka: 2, 3, 4, 6, 8, 12, 24 untuk dijadikan angka pedoman yang bisa di bagi dengan pecahan suku-suku bagian ahli waris dengan hasil yang bulat. Misal> Fulan dapat 2/3, upik  1/4, maka angka pokok yang bisa dibagi keduanya bukan 8 tetapi 12. Dan seterusnya selamat mencoba!.

Aplikasi yang praktis:
Pewaris meninggalkan harta 120.000.000, ahli warisnya Istri dapat 1/4, Ibu dapat 1/3, satu lagi ada pamannya berarti ia ashabah ( Sisa), maka:
Istri mendapat 1/4 dari 12=3> 1/4 dari 120.000.000= 30.000.000,-
Ibu 1/3 dari 12 = 4 , maka 1/3 dari 120.000.000,-     = 40.000.000,-
Paman  sisanya >                                                         = 50.000.000,-

Ketika ada Perbedaan antara Suku Bagian dengan TM

1. Bila bagian tertentu telah di bagikan kepada yang berhak dan tak ada ashabah, ternyata harta waris masih sisa, maka sisa tersebut di kembalikan kepada ahli waris selain suami dan istri. Contoh Pewaris meninggalkan suami dan 1 orang anak wanita, TM nya 4, yaitu suami mendapat 1/4=1 dan anak wanita mendapat 1/2 = 2. ada sisa 1 bagian di berikan kepada anak wanita.

2. Jika suku bagian ahli waris melebih TM nya, maka di tambah (aul)
Contoh Pewaris meninggalkan suami dan 2 saudari selain Ibu. Suami mendapat 1/2 dan saudari 2/3, maka TM nya 6, suami mendapat 3 bagian, saudari 4 bagian , berarti kurang 1, maka TM nya harus di tambah 1  hingga menjadi 7.

3. Jika suku bagian ahli waris kurang dari TM nya, maka di berikan kepada ahli warisnya selain suami istri, namanya > radd . CONTOH>  PEWAris meninggalkan istri dan seorang anak wanita. Istri mendapatkan 1/8, 1 anak wanita dapat 1/2 bagian, TM nya 8, istri dapat 1 bagian, satu anak wanita dapat 4 bagian  (1/2 dari 8- penulis Abu Hada), sisa 3 untuk anak wanita tadi

4. Bila suku bagian ahli waris sama pembagiannya dengan TM nya disebut > al'adalah.
CONTOHNYA: > Pewaris  meninggalkan suami dan  1 saudari wanita. Suami dapat 1/2, saudari  1 wanita juga  dapat 1/2, maka ya fifty-fifty, bagito alias bagi roto (jawa), bagi rato (kata wong Palembang).

Nah, sekarang bila pada waktu pembagian waris terdapat anggota keluarga ahli waris yang hadir dan bukan termasuk ahli waris, seperti bibi/ tante/ buk le'/ mak cik/ bi cik, anak yatim , faqir miskin, hendaknya di beri semacam hadiah dari harta waris tadi, dalilnya:
Dan apabila ketika pembagian itu hadir keluarga, anak yatim,  dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekadarnya) dan ucapkanlah kepada mereka dengan perkataan yang baik." (An-Nisa': 8).

Lebih mudah bukan ?

Cikarang Barat, 7 Muharom 1432 H / 12 Desember 2010 Jam 01.54 WIB,
Penuntut Ilmu dan Advokat. Melayani Advokasi Se -Indonesia.CP.0811195824

Abu Hada Sukpandiar Ibnu Muhammad Idris Al-Palimbany

Tidak ada komentar:

Posting Komentar