Jumat, 14 Oktober 2011

Bolehkah Taraweh 443


Bolehkah Sholat Taraweh 4 4 3 ?

oleh Sukpandiar Idris Advokat As-salafy pada 02 Agustus 2011 jam 0:41
Kemarin ada yang in box ke ana menanyakan bolehkah sholat taraweeh 4 4 3?, maksudnya tiap 4 rakaat satu salam . Tentu saja 3 witir, baik 1 salam maupun dengan 2 salam.

Jawab 

Dasar 4 raka’at sekaligus adalah hadits ‘Aisyah yang menjelaskan tata cara shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat 4 raka’at, maka janganlah tanyakan mengenai bagus dan panjang raka’atnya. Kemudian beliau melaksanakan shalat 4 raka’at lagi, maka janganlah tanyakan mengenai bagus dan panjang raka’atnya.” (HR. Bukhari no. 3569 dan Muslim no. 738). Namun yang dimaksud dalam hadits ini adalah shalatnya dua raka’at salam, dua raka’at salam, namun setiap empat raka’at ada duduk istrirahat. Alasannya karena dikompromikan dengan hadits: “Shalat malam adalah dua raka’at dua raka’at.”
Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah (27/144-145), ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa seandainya seseorang melaksanakan shalat tarawih empat raka’at dengan sekali salam, shalatnya tidak sah. Shalatnya batal jika sengaja melakukannya dan mengetahui hal itu. Jika tidak batal, minimal yang ia kerjakan hanyalah shalat sunnah mutlak. Bisa seperti ini karena shalat tarawih mirip dengan shalat fardhu karena sama-sama dilaksanakan secara berjama’ah. Maka seharusnya tidak diubah sesuai yang diajarkan. Demikian dikatakan dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah. Kami pun menemukan penjelasan yang sama sebagaimana dalam kitab Kifayatul Akhyar, hal. 138.
Akan tetapi ada keterangan berbeda dari ulama Syafi’iyah lainnya. Ulama besar Syafi’iyah, An Nawawi ketika menjelaskan hadits “shalat sunnah malam dan siang itu dua raka’at, dua raka’at”, beliau rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud hadits ini adalah bahwa yang lebih afdhol adalah mengerjakan shalat dengan setiap dua raka’at salam baik dalam shalat sunnah di malam atau siang hari. Di sini disunnahkan untuk salam setiap dua raka’at. Namun jika menggabungkan seluruh raka’at yang ada dengan sekali salam atau mengerjakan shalat sunnah dengan satu raka’at saja, maka itu dibolehkan menurut kami.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6/30)

Abu Hada merojihkan, bahwa boleh 4 rakaat 4 rakaat plus 3, karena zohir haditsnya jelas, bahwa 2 rakaat lebih afdol jelas, meng ingat tiap rakaat ada bacaan surat yang panjang setelah al-fatihaah, itu hal ini, Demikian pula jika telah dapat 4 rakaat ( bagi yang 2 rakaat salam-SI) juga tak ada kaitannya dengan hadits, bahwa“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat 4 raka’at, maka janganlah tanyakan mengenai bagus dan panjang raka’atnya. Kemudian beliau melaksanakan shalat 4 raka’at lagi, maka janganlah tanyakan mengenai bagus dan panjang raka’atnya.” (HR. Bukhari no. 3569 dan Muslim no. 738).  Wallallahu 'alam . Ini Masaah yang longgar sekali.

Cikarang Barat , 2  Ramadhan 1432 H /  2 Agustus  2011 JAM  00.41  WIB
Tukang: Baru mencari Ilmu, Herbalis, Thibbun Nabawy, Penjual Buku Islam dan Advokat (0811195824)

ABU Hada SUKPANDIAR IBNU MUHAMMAD IDRIS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar