Haji Koq ada yang Kasar/ Kurang Ajar?
oleh Sukpandiar Idris Advokat As-salafy pada 28 Oktober 2011 jam 0:29
“Siapa yang haji ke Baitullah namun ia tidak menziarahi kuburku maka sungguh ia telah berbuat jafa` (kasar/ ada yang menerjemahkan dengan kurang ajar-
AH
) kepadaku.” (Al-Imam Al-Albani rahimahullah menyatakan hadits ini maudhu’, demikian dikatakan Al-Hafizh Adz-Dzahabi dalam Al-Mizan, 3/237, dibawakan oleh Ash-Shaghani dalam Al-Ahadits Al-Maudhu’ah, hal. 6. Demikian pula Az-Zarkasyi dan Asy-Syaukani dalam Al-Fawa`id Al-Majmu’ah fil Ahadits Al-Maudhu’ah, hal. 42. Lihat Adh-Dha’ifah no. 45)
Sisi Cacat hadit di atas adalah Muhammad bin Nu'man. Ibnu 'Adi dan Ibnu Hibban berkata, " Dia Banyak meriwayatkan malapetaka dari orang-orang tsiqoh" ( Terpercaya-SI).
Berkata Al-Bany> Yang menunjukkan kepalsuan hadits ini adalah, Bahwa bersikap kasar/ kurang ajar dan berpaling dari Rosululllah shallallahu 'alaihi wasallam adalah dosa besar. Konsekuensinya ziar0h kuburan Nabi adalah wajib!?. Sumber : Hadits Lemah dan Palsu Yang Popuker di Indonesia Karya Ustadz Ahmad Sabiq Abu Yusuf.
Bukan berati ziaroh ke kuburan Nabi shallallahu 'alahi wasallam terlarang. Ke khususan waktu dan hukumnya itu lho yang terrmaktub dalam note ini.
Cikarang Barat, 1 Dzulhijjah 1432 H/ 28 Oktober 2011 Jam.00.29 WIB
Tukang Herbal/ Bekam, Cari Ilmu, n Advokat (0811195824), Melayani Seluruh Indonesia
Sukpandiar Idris Advokat as-salafy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar