Tampilkan postingan dengan label Waris. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Waris. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 08 Oktober 2011

Latihan Soal Hukum Waris (Hukum Waris Islam 9)


Latihan Soal (Hukum Waris Islam 9)

oleh Sukpandiar Idris Advokat As-salafy pada 13 Desember 2010 jam 0:52
Cobalah latihan soal hukum waris Islam di bawah ini. Di perbolehkan buka Quran, Hadits, kitab-kitab waris dan lainnya. Yang penting di kerjakan sendiri, jangan nyontek. Jangan takut dan jangan malu kalau menjawabnya salah. Kita tahu itu benar karena sebelumnya kita juga tahu sesuatu itu salah. Percaya diri saja.

Soal

1. Pewaris meninggalkan : > 1 Anak laki, anak laki ini punya anak 3, semuanya laki
                                               1 Anak wanita, punya anak  juga 4 semuanya laki.
Pewaris punya harta senilai  > Rp.115.000.000,-, ia punya hutang Rp.25 juta

Pertanyaan:  1. Berapa jumlah harta waris yang di bagikan?
                      2. Siapa saja yang berhak menerima waris,
                      3. Berapa bagian masing-masing yang berhak menerima waris, serta jumlah nominalnya?

2. Pewaris  meninggalkan ahli waris. 1 Anak wanita, 1 saudari wanita sekandung, dan 1 saudara laki se Ayah,
    Harta waris yang di tinggalkan senilai Rp.100.000.000,-.
Pertanyaan:
1. Siapakah yang berhak menerima harta waris?
2. Berapakah bagian masing-masing yang berhak mereka terima?

Jawabannya ana tunggu sampai jam 19.30 WIB malam nanti !


Cikarang Barat, 8 Muharom 1432 H / 13 Desember 2010 Jam 01.52 WIB,

Penuntut Ilmu dan Advokat,

ABU HADA SUKPANDIAR IDRIS

Selasa, 27 September 2011

Aplikasi Penghitungan Waris ( Seri Hukum waris Islam 9)


Aplikasi Penghitungan (Hukum Waris Islam 8)

oleh Sukpandiar Idris Advokat Assalafy pada 12 Desember 2010 jam 0:54
Perubahan Anda sudah disimpan.
Sebelum menghitung bagian waris yang akan di bagi hendaklah lebih dahulu tahu ta'silul mas'alah, yaitu angka yang paling kecil sebagai dasar untuk pembagian suku-suku bagian setiap ahli waris yang ada, misal ahli waris 1 anak laki, 1 wanita, maka ta'silul mas'alahnya 3. Anak laki 2 , dan anak wanita 1, jika 2 anak laki , maka ta'silul mas'alah (selanjutnya di sebut TM-penulis Sukpandiar Idris) adalah 5, anak laki 4 dan anak wanita 1, dan seterusnya.

2. Jika ahli waris ashabul furudh ( telah ditentukan bagiannya oleh syariat Quran, Sunnah Rosulullah Shallallah 'Alaihi wasallam, serta atsar sahabat dan ijma ulama) hanya seorang yang lain ashabah, maka TM nya angka yang ada..Misal Pewaris meninggalkan 1 istri dan 1 anak laki. Maka angka TM nya 8. Karena istri Ashabul furud 1/8 sisanya untuk anak laki 7 bagian, sementara istri 1 bagian. Ingat-ingat note kemarin bagain istri bila pewaris punya anak  bagiannya 1/8.

3. Jika ahli waris yang mendapatkan ashabul furudh lebih dari 1, atau ditambah ashabah, maka dilihat angka pecahan setiap ahli waris yaitu : 1/2, 1/4, 1/6, 1/8, 1/3, 2/3.

3a. Jika sama  angka pecahannya misal 1/4, maka TMnya di ambil salah satu yakni 4.
3b. Jika pecahannya satu sama lain saling memasuki maka TM nya angka yang besar, misal 1/2 , 1/6 maka TM nya 6 > 1/6 dari 6 =1, 1/2 dari 6 = 3,
3.c.Jika pecahan satu sama lain bersepakat, maka TM nya salah satu angka yang paling kecil yang bisa di bagi dengan yang lain Misal:  1/6 dan 1/8 maka TM nya 24  ,
3.d. Jika pecahan satu sama lain kontradikktif, maka TM nya sebagian angkanya dikalikan dengan angka lainnya. Misal angka 2/3, 1/4, maka TM nya 4 x 3 = 12.

4. Jika sulit memahami 3a-3d, maka bisa memilih salah satu  dari angka: 2, 3, 4, 6, 8, 12, 24 untuk dijadikan angka pedoman yang bisa di bagi dengan pecahan suku-suku bagian ahli waris dengan hasil yang bulat. Misal> Fulan dapat 2/3, upik  1/4, maka angka pokok yang bisa dibagi keduanya bukan 8 tetapi 12. Dan seterusnya selamat mencoba!.

Aplikasi yang praktis:
Pewaris meninggalkan harta 120.000.000, ahli warisnya Istri dapat 1/4, Ibu dapat 1/3, satu lagi ada pamannya berarti ia ashabah ( Sisa), maka:
Istri mendapat 1/4 dari 12=3> 1/4 dari 120.000.000= 30.000.000,-
Ibu 1/3 dari 12 = 4 , maka 1/3 dari 120.000.000,-     = 40.000.000,-
Paman  sisanya >                                                         = 50.000.000,-

Ketika ada Perbedaan antara Suku Bagian dengan TM

1. Bila bagian tertentu telah di bagikan kepada yang berhak dan tak ada ashabah, ternyata harta waris masih sisa, maka sisa tersebut di kembalikan kepada ahli waris selain suami dan istri. Contoh Pewaris meninggalkan suami dan 1 orang anak wanita, TM nya 4, yaitu suami mendapat 1/4=1 dan anak wanita mendapat 1/2 = 2. ada sisa 1 bagian di berikan kepada anak wanita.

2. Jika suku bagian ahli waris melebih TM nya, maka di tambah (aul)
Contoh Pewaris meninggalkan suami dan 2 saudari selain Ibu. Suami mendapat 1/2 dan saudari 2/3, maka TM nya 6, suami mendapat 3 bagian, saudari 4 bagian , berarti kurang 1, maka TM nya harus di tambah 1  hingga menjadi 7.

3. Jika suku bagian ahli waris kurang dari TM nya, maka di berikan kepada ahli warisnya selain suami istri, namanya > radd . CONTOH>  PEWAris meninggalkan istri dan seorang anak wanita. Istri mendapatkan 1/8, 1 anak wanita dapat 1/2 bagian, TM nya 8, istri dapat 1 bagian, satu anak wanita dapat 4 bagian  (1/2 dari 8- penulis Abu Hada), sisa 3 untuk anak wanita tadi

4. Bila suku bagian ahli waris sama pembagiannya dengan TM nya disebut > al'adalah.
CONTOHNYA: > Pewaris  meninggalkan suami dan  1 saudari wanita. Suami dapat 1/2, saudari  1 wanita juga  dapat 1/2, maka ya fifty-fifty, bagito alias bagi roto (jawa), bagi rato (kata wong Palembang).

Nah, sekarang bila pada waktu pembagian waris terdapat anggota keluarga ahli waris yang hadir dan bukan termasuk ahli waris, seperti bibi/ tante/ buk le'/ mak cik/ bi cik, anak yatim , faqir miskin, hendaknya di beri semacam hadiah dari harta waris tadi, dalilnya:
" Dan apabila ketika pembagian itu hadir keluarga, anak yatim,  dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekadarnya) dan ucapkanlah kepada mereka dengan perkataan yang baik." (An-Nisa': 8).

Lebih mudah bukan ?

Cikarang Barat, 7 Muharom 1432 H / 12 Desember 2010 Jam 01.54 WIB,
Penuntut Ilmu dan Advokat. Melayani Advokasi Se -Indonesia.CP.0811195824

Abu Hada Sukpandiar Ibnu Muhammad Idris Al-Palimbany

Rincian Pembagian Waris (Hukum Waris Islam 8)


Rincian Pembagian bagian (Hukum Waris Islam 7)

oleh Sukpandiar Idris Advokat Assalafy pada 11 Desember 2010 jam 1:00
Berikut tulisan ini barangkali akan memudahkan antum  ringkasan rincian pembagian harta waris yang ana nukil dari tulisan Ustadz ana Aunur Rofiq Ghufron di Majalah As-Sunnah tahun IX 1426/2005 M dengan sedikit perubahan urutan kerabat yang utama ahli waris khususnya pihak lelaki, serta redaksionalnya ana sesuaikan agar mudah di fahami.

Kerabat Lelaki yang berhak menerima:

1. Anak lelaki
2. Suami (dalam majalah As-Sunnah ada di no.10.(-Penulis Sukpandiar Idris )
3.Cucu lelaki dari anak lelaki
4. Bapak
5. Kakek dari Bapaknya Bapak
6. Saudara lelaki sekandung
7. Saudara lelaki se Bapak
8. Saudara lelaki se-Ibu
9. Keponakan dari saudara lelaki sekandung
10. Sepupu dari paman/wak se Bapak
11. Paman Sekandung (se Ibu-penulis Abu Hada)
12.Paman se Bapak
13. Anak dri paman lelaki sekandung
14. Anak dari Paman lelaki se Bapak
15.Lelaki yang Memerdekakan budak
(Selain di atas seperti paman dari pihak Ibu, sepupu se-ibu, paman se-ibu dan lainnya dari pihak Ibu tak mendapat waris).

Rincian Ahli waris wanita:
1. Anak Wanita
2. Isteri ( di As-Sunnah no.10)
3. Cucu wanita dari anak lelaki
4. Ibu
5. Nenek dari sebelah Ibu
6. Nenek dari Sebelah Bapak
7. Nenek/ Ibunya Kakek
8. Nenek dari Ibunya Bapak
9. Saudari Sekandung
10. Saudari se Ibu (sepupu- Sukpandiar idris)
11.  Wanita yang memerdekakan budak, selebihnya seperti bibi dari sebelah ibu dll tidak berhak mendapat waris.

Penting:
1.Bila ahli waris lelaki berjumlah 15 semuanya hidup, maka yang berhak hanya > Bapak, anak dan suami yang lain terhalang.

2. Bila ahli waris wanita semuanya hidup yang berhak hanya> anak wanita, cucu wanita dari anak lelaki, ibu, isteri dan saudara sekandung,

3. Bila semua ahli waris lelaki dan wanitanya hidup yang berhak hanya> Bapak, anak, suami atau istri, anak wanita atau Ibu.

Bagian Anak Lelaki
1>mendapat ashabah (semua harta waris ), bila ia sendirian 
2> Mendapat ashabah dan di bagi sama bila berjumlah 2 atau lebih
3> Mendapat ashabah atau sisa , bila ada waris lain
4> Jika pewaris punya anak laki dan wanita, maka anak lelaki mendapat 2 bagian dari anak wanita.

Bagian Ayah
1.> Mendapat 1/6, nila pewaris punya anak laki atau cucu laki
2.> Mendapat ashabah, jika tidak ada anak laki atau cucu laki. Misal pewaris meninggalkan ayah dan suami.  Suami mendapat 1/2 dari peninggalan istrinya, bapak dapat sisanya,
3.> Mendapat 1/6 plus ashabah, jika hanya ada anak wanita atau cucu wanita dari anak laki. Misal pewaris meninggalkan ayah dan 1 anak wanita. > maka satu anak wanita mendapat 1/2, ayah 1/6 plus ashabah.

Bagian Kakek
1.> Mendapat 1/6, bila ada anak laki atau cucu laki dan tidak ada ayah
2.> Mendapat ashabah, bila sendirian menjadi ahli waris
3.> Mendapat ashabah setelah diambil ahli waris lain. Misalnya si Pewaris meninggalkan kakek dan suami. > suami mendapat 1/2, lebihnya untuk kakek,
4.> Mendapat 1/6 dan ashabah, bila ada anak wanita atau cucu wanita dari anak laki. Misal pewaris meninggalkan kakek dan seorang anak wanita. Maka anak wanita mendapat 1/2, kakek 1/6 di tambah ashabah.

Bagian Suami
1.> Mendapat 1/2 bila istri seorang diri
2.> Mendapat 1/4, nila istri meninggalkan anak atau cucu.Misal istri mati meninggalkan 1 laki, 1 wanita dan suami. Mka suami mendapat 1/4 , sisanya untuk 2 orang anak.

Bagian Anak wanita
1.> Mendapat 1/2, jika ia seorang diri
2.> Mendapat 2/3,bila jumlahnya 2 atau lebih dan tak ada anak laki
3.> Mendapat sisa, nila bersama anak laki.

Bagian Cucu dari anak laki
1. Mendapat 1/2 jika sendirian
2. Mendapat 2/3, jika jumlahnya 2 atau lebih
3. Mendapat 1/6 jika ada satu anak wanita
4. Mendapat ashabah bersama cucu laki, jika tak punya anak laki.

Bagian Istri
1. Mendapat 1/4 jika tidak ada anak atau cucu
2. Mendapat 1/8, jika  ada anak atau cucu
3. Bagian 1/4 atau 1/8 di bagi rata, jika istri lebih dari 1

Bagian Ibu
1. 1/6 bila ada anak dan cucu
2. 1/6 bila ada saudara atau saudari
3. dapat 1/3 bila hanya dia dan bapak
4. 1/3 dari sisa setelah suami mengambil bagiannya, jika bersama Ibu ada ahli waris lain yaitu bapak dan suami. maka suami 1/2, Ibu 1/3 dari sisa, Bapak sisanya
5. 1/3 setelah di ambil bagian istri, jika bersama Ibu ada ahli waris lain yaitu Bapak dan Istri. Maka Istri mendapat 1/4, Ibu 1/3 dari sisa, bapak mendapat sisa.

Bagian Nenek
1. Tidak mendapat warisan , bila pewaris meninggalkan Ibu, seperti Kakek tidak dapat kalau masih ada Ayah.,
2. 1/6 jika seorang diri atau lebih dan yang pasti tak ada Ibu.,

Bagian Saudari Sekandung
1. 1/2 jika sendirian.,
2. Mendapat 2/3, jika jumlahnya 2 atau lebih dan tidak ada saudara sekandung, anak, bapak, kakek.,
3. Mendapat bagian ashabah jika bersama saudaranya, jika tidak anak laki, bapak yang laki dapat 2 bagian, wanita 1 bagian.,

Bagian Saudari SeBapak
1. 1/2 bila sendirian.,
2. 2/3, bila 2 ke atas, tidak ada bapak, kakek, anak dan tidak ada saudara sebapak saudara ataupu n saudari sekandung
3. 1/6 baik sendirian atau banyak, tidak ada anak, cucu bapak, kakek, tidak ada saudara sekandung dan se bapak.

Bagian Saudara SeIbu
1. Mendapat 1/6, bila sendirian, bila tidak ada anak, cucu, bapak dan kakek,
2. 1/3 jika 2 ke atas, baik dari laki atau wanita sama saja, bila tidak ada anak, cucu, bapak dan kakek tentu saja .

Komentar Sukpandiar Idris:
Bagian di atas dari sumber Quran yaitu 1/2. 1/4, 1/8., 2/3, 1/3 dan 1/6. juga dalam hadits antara lain dalam HR>Bukhori 672, silakan buka kembali Quranya terutama surat An-Nisa' ayat 11 s.d.14.

Lalu bukankah Nenek bagiannya tidak ada dalam AlQuran? jawab:

Ada seorang Nenek datang kepada sahabat Umar bin Khathab menanyakan tentang warisnya. Umar berkata bagianmu tidak tercantum dalam AlQuran, namun jatahmu 1/6. Jika berdua atau lebih maka di bagi rata, namun bila ada yang lebih dekat kepada pewaris, bagiannya untuk yang terdekat kepada pewaris.  Ini terdapat pada Imam yang 5 kecuali An-Nasa'i, dan di shahihkan oleh Imam Tirmidzi.

Duhai para sahabat, itulah atsar sahabat yang merupakan hujjah karena tidak ada bantahan dari para sahabat lainnya. Jika tidak ada fatwa sahabat Umar tentulah nenek-nenek tak dapat jatah waris!.
SEKALI LAGI ITULAH MULIANYA BERMANHAJ SALAFUS SHOLIH ( MANHAJ PARA SAHABAT), ANEHNYA ATSAR SAHABAT TENTANG HUKUM WARIS TAK ADA 1 FIRQOH PUN , KELOMPOK DI LUAR AHLUSSUNNAH YANG MENGINGKARINYA, COBA KALAU IBADAH YANG LAIN!!, WOW NGEYELNYA POL.

Cikarang Barat, 5 Muharom 1432 H / 11 Desember 2010, Jam 02.00 WIB,
Pencari Ilmu dan Advokat, CP.0811195824 Melayani Se-Indonesia

Abu Hada Sukpandiar Idris

Kapan Di Baginya Warisan?


Kapan di Baginya? (Hukum Waris Islam 6)

oleh Sukpandiar Idris Advokat Assalafy pada 10 Desember 2010 jam 0:59
Banyak orang yang ngawur membagi warisan, ada yang berlama-lama membagi waris, misalnya, Bapaknya meninggal lebih dahulu dari istri dan meninggalkan beberapa anak,. Ternyata warisan baru di bagi menunggu Ibu meninggal.Juga yang lebih batil adalah membagi waris sebelum si pewaris meninggal. Kapankah waktunya warisan di bagi menurut syariat?

1. Perawatan Jenazah
Dalilnya "Dan kafanilah dia dengan dua pakaiaannya" HR>Muttafaq 'Alaihi> maksudnya perawatan, , peralatan dan biaya penguburan diambil dari harta si mayit.

2. Hak yang berhubungan dengan Harta Waris,
Meliputi hutang , gadai, dll. Baik hutang yang berhubungan dengan hutang kepada Allah seperti hutang zakat, kafareaoh; atau yang berhubungan dengan manusia seperti hutang, pembayaran gaji pegawainya, barang yang belum di bayar dan sejenisnya. Dalilnya > "Sesudah di penuhi wasiat yang mereka buat atau sesudah di bayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat kepada ahli waris" (An-Nisa':12)

3.Setelah di Tunaikan Wasiat
Dalilnya lihat angka 2 di atas. Wasiat tidak boleh lebih dar 1/3 dari harta waris. HR.Muttafaq 'Alaihi.
"Sesungguhnya Allah telah memberikan hak kepada orang yang memiliki hak, maka tidak ada wasiat untuk ahli waris". HR.Tirmdizi, ia berkata hasan shahih.

"Tidak boleh berwasiat untuk ahli waris, kecuali atas dasar kemauan ahli waris  (semua penerima waris sepakat) itu sendiri" . > HR. Ad-Daraquthni. Di Shahikan oleh Ibnu Hajar

Bagaimanakah jika Hutang Tak mampu di Bayar?

"Jiwa ( ruh) seorang mukmin tergantung karena hutangnya, sampai terlunasi." > HR>Tirmidzi 1078, dan Abu Dawud, di shahihkan oleh Al-bany.
Nabi Shallallahu "alahi Wasallam , tidak mau menshalati orang yang masih punya hutang, baru setelah ada yang melunasinya beliau menshalati si mayit.HR>Bukhori 2295.

Ternyata harta si mayit tak cukup untuk melunasi hutangnya, bagaimanakah solusinya?

1. Bila berkaitan dengan hak manusia, maka wali atau keluarga mayit di bolehkan melunasinya,
2. Jika tak ada seorang pun yang mampu melunasinya, maka negara atau pemerintah menanggungnya yang di ambil dari baitul mal, di Indonesia BAZ > Badan Amil Zakat. Dalilnya,
" Aku lebih berhak menolong kaum mukminin dari diri mereka sendiri. Jika dari seorang kalian yang meninggal, dan meninggalkan hutang maka aku ( Nabi shallallah 'Alahi Wasallam-penulis-Sukpandiar Idris) yang akan melunasinya". HR.Muttafaq 'Alaihi.

Jika hutangnya berkaitan dengan hak Allah, maka walinya lah yang menanggungnya, sebagaimana ada seorang ibu yang bernadzar haji, akan tetapi keburu wafat, maka sahabat bertanya kepada Rosulullah, apakah aku harus menghajikan untuknya? Nabi menjawab, "ua, hajikanlah untuknya. Bukankah jika Ibu mu menaggung hutang, maka kamu yang akan melunasinya? Tunaikanlah hak Allah, karena hak Allah lebih utama untuk di tunaikan. HR.Bukhori 1852.

Komentar Abu Hada

Sangat jelas tuntunan syariat apabila seorang muslim meninggal dunia, yaitu bersegera melunasi hutang si mayit, menunaikan wasiat dan lainnya, bukannya malah sibuk mengadakan "selamatan" (tahlilan, Yaasinan dll) yang justru tidak selamat. Banyak orang mengumumkan kematian si mayit, padahal seharusnya yang di umumkan adalah bila si mayit punya hutang, maka yang berpiutang silakan menghubungi wali atau keluarga si mayit untuk di lunasi.

Cikarang Barat, 4 Muharom 1432 H / 10 desember 2010 Jam 01.59 WIB,

Pencar Ilmu dan seorang Advokat,
Melayani Advokasi Se- Indonesia CP.0811195824
Abu Hada Sukpandiar Idris

Senin, 26 September 2011

Terhalang dan Penghalan Mendapat Waris


Terhalang dan Penghalang Mendapatkan Waris (Hukum Waris Islam 5)

oleh Sukpandiar Idris Advokat Assalafy pada 09 Desember 2010 jam 1:08

Ada kasus Pewaris  meninggalkan Isteri , 2 anak dan 4 cucu semuannya lelaki. Pertanyaannya a
pakah cucu lelaki tadi mendapat harta warisan?. Untuk menjawab harus di lihat dari terhalangi dan penghalangnya mendapatkan warisan. Kemarin telah di sebutkan  terhalang karena sifat, seperti murtad, membunuh pewaris dan lainnya. Sekarang karena sifat karena keberadaan ahli waris lainnya.

AHLI WARIS LELAKI

NO            TERHALANGI/MAHJUB                                         PENGHALANG/ HAJIB

01. Cucu dari anak lelaki                                                       Anak laiki-laki
02. Kakek                                                                              Bapak, atau kakek yang lebih dekat
03. Saudara Kandung                                                           Anak lelaki, cucu lelaki dari anak lelaki, bapak, kakek
04.Saudara se Ayah                                                             Anak lelaki, cucu lelaki dari anak lelaki, bapak , kakek.Saudara                                                                                              lelaki sekandung, saudari wanita sekandung bila menjadi                                                                                                       ashabah  dengan anak wanita
05.Saudara seIbu                                                           Anak lelaki atau perempuan, cucu lelaki atau wanita dari anak                                                                                              lelaki, bapak dan kakek
06.Anak Saudara Kandung                                            Anak lelaki, cucu lelaki dari anak lelaki, bapak, kakek, saudara                                                                                               kandung saudari kandung atau se Ayah jika menjadi ashabah                                                                                                bersama anak perempuan si mayit
07. Anak Saudara se Ayah                                            terhalang pada angka 6 + anak saudara kandung
08. Paman Kandung                                                       Terhalang angka 7 di + anak saudara se ayah
09. Paman se Ayah                                                        Terhalang angka 8 + paman kandung
10. Anak Paman Kandung                                              Terhalang angka 9 di + paman se ayah
11. Anak Paman se Ayah                                               Terhalang angka 8 di + anak paman kandung
12. Pemilik yang Membebaskan budak                           Semua ashabah nasabiyah


AHLI WARIS WANITA

NO.     Terhalang                                                            Penghalang

1. Cucu Wanita dari anak laki                                         Anak laik-laki; 2 anak wanita,
2. Nenek                                                                         Ibu
3. Saudari Kandung                                                        Anak lelaki, cucu lelaki dari anak lelaki, bapak dan kakek
4. Saudari se Ayah                                                         sama dengan angka 3 di +  saudara kandung; saudari kandung                                                                                            jika menjadi ashabah dengan anak wanita; 2 saudari kandung, jika                                                                                        saudari se ayah tidak memiliki saudara  
5. Saudari Se Ibu                                                            Anak lelaki atau wanita; cucu lelaki atau wanita dari anak lelaki'                                                                                            bapak dan kakek
6.  Mu'tiqah (pembebas budak)                                      Semua ashabah nasabiyah


Sumber : Pendapat para ulama yang di sarikan dari AlQuran dan hadits yang shahih.
Ashabah Nasabiyah > ahli waris yang mendapat harta waris dengan bagian yang tak ditentukan berdasarkan nasab/ keturunan. Insya Allah akan lebih jelas lagi rinciannya pada beberapa seri note hukum waris Islam ke depan.

Komentar (Sukpandiar Idris):

Menjawab paragraf di atas jelaslah cucul lelaki tadi tidak mendapat harta waris, karena ia terhalangi oleh bapaknya ( anak dari si pewaris). Dalilnya >  " Dan dzawil arhaam (orang-orang yang mempunyai hubungan darah terdekat) itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya  di dalam kitab Allah..." (Al-Anfaal:75). kita lihat ilustrasi di paragraf pertama, bukankah anak hubungan darahnya lebih dekat di bandingkan dengan cucu pewaris.

Cikarang Barat, 3 Muharom 1431 H / 9 Desember 2010 Jam 02.08 WIB,
Pencari Ilmu dan Advokat, CP 0811195824. Melayani se Indonesia


Abu Hada Sukpandiar Ibnu Muhammad Idris

Yang Tidak Berhak Mendapatkannya


Yang Tidak Berhak Mendapatkannya (Hukum Waris 4)

oleh Sukpandiar Idris Advokat Assalafy pada 08 Desember 2010 jam 1:25

Ada Beberapa langkah lagi sebelum kita membagikan harta waris dari pewaris. Pertama orang yang tidak berhak mendapat harta waris, Kedua terhalang dan Penghalang mendapat waris.Ketiga, orang yang tidak berhak, bagian-bagian, dan kapan waktu membagikannya. SEKARANG KITA MEMASUKI ORANG YANG TIDAK BERHAK MENDAPAT HARTA WARIS. Siapa saja?

1. Ikhtilafud din ( berlainan agama)  atau murtad
Bisa jadi ketika ada pewaris (yang empunya waris) meninggal dunia dalam keadaan kafir, sedangkan ahli warisnya adalah muslim, maka ahli warisnya yang muslim tidak berhak mendapatkannya, begitu juga sebaliknya. Rosulullah Shallallah 'Alaihi 
Wasallam bersabda:

" Tidak boleh seorang Muslim mewarisi harta orang kafir, dan tidak boleh orang kafir mewarisi harta orang muslim ".(HR>Bukhori , 2484)

2. Al Qatl ( Ahli waris membunuh pewaris) bertujuan agar cepat mendapat harta waris
Dalilnya > "Pembunuh tidaklah memperoleh harta waris". HR.Tirmidzi, Ibnu Majah, AlBany menshahihkannya.

3. Ar riqqu atau hamba sahaya/ budak
Sahabat Umar bin Khaththab berkata, saya mendengar Rosulullah Shallallah 'Alaihi Wasallam bersabda:
" Dan barangsiapa membeli budak sedangkan budak itu memiliki harta, maka hartanya milik si penjual, kecuali bila pembeli membuat syarat". HR.Muttafaq 'Alaihi. Selanjutnya Umar berkata, Bila dia tidak berhak memiliki, maka tidak berhak mewarisi, sebab bila dia mewarisi, maka akan beralih kepemilikannya kepada pemiliknya (Tuannya-Penulis-Sukpandiar Idris).

4. Al muthallaqah al bainah atau talak 3
Wanita yang telah di cerai 3 kali, bilamana suami menceraikannya dalam keadaan sehat, lalu meninggal dunia, maka istri tidak berhak mendapatkan waris. Pun demikian sebaliknya. Atau suami dalam keadaan sakit keras dan tidak ada dugaan untuk menceraikannya  karena takut istri mengambil warisnya, maka istri tidak mendapat warisnya. Akan tetapi sebaliknya bila suami menceraikannya dengan maksud agar isteri tidak mendapat harta waris maka  istri mendapat harta waris. > Baca selanjutnya Mukhtashar Al Fiqhul Islami, Muhammad bin Ibrahim At Tuwaijiri.

5. Al Muthallaqah raj'iah atau talak raj'i yang telah habis masa iddahnya
Wanita yang sudah habis iddahnya, tidak mendapat waris dari suaminya yang telah meninggal. Demikian juga sebaliknya. Akan tetapi bila meninggal sebelum masa iddahnya, jika salah satu meninggal, maka mendapat harta waris. Dalilnya baca At Thalaq :1,

6. Al laqith / anak angkat
Istilah anak harus di hasilkan dari pernikahan yang syar'i. Dalilnya baca surat An Nisa':176,

7. Ibu Tiri atau Bapak Tiri
Dalilnya baca An Nisa:11,

8. Auladul Li'an atau anak li'an
Jika suami menuduh istri berzina dan bersumpah atas nama Allah 4 kali, bahwa tuduhannya benar, dan sumpah yang ke5 disertai dengan perkataan." Laknat Allah atas diriku bila aku berdusta", kemudian si istri membalas sumpahnya seperti yang di maksud dalam surat An Nuur:6, maka anaknya di namakan anak li'an (tidak di akui oleh suami), maka anak tersebut tidak mendapat waris bila yang me-li'an meninggal dunia, demikian juga sebaliknya. ASnak li'an hanya berhak mendapat waris dari pihak ibunya.Inilah pentingnya Islam itu sangat menghargai harta yang di dapat dari istri dan tidak serta merta menjadi harta bersama (salah satu faidahnya- penulis Sukpandiar Ibnu Muhammad Idris).

9. Auladuz Zina  atau anak hasil zina
Anak yang di lahirkan dari hasil zina tidak mendapat waris dari pihak bapaknya, akan tetapi ia saling mewarisi sesama ibunya. alasannya, karena anak yang di sebut anak itu adalah harus berdasarakn pernikahan yang syar'i. Op.Cit At Tuaijiri.  Baca lagi poin 6 -penulis Abu Hada.

Cikarang Barat, 2 Muharom 1431 H / 8 Desember 201`0 Jam 02.25 WIB, 
Seorang Advokat , Melayani Se Indonesia CP  0811195824
Abu Hada Sukpandiar Ibnu Muhammad Idris (bukan Ustadz)

Bukan Harta Waris (Hukum Waris 3)


Bukan Harta Warisan ( Hukum Waris Islam 3)

oleh Sukpandiar Idris Advokat Assalafy pada 07 Desember 2010 jam 2:15

Jangan sembarangan menamakan setiap barang peninggalan dari ahli waris adalah semuanya menjadi harta warisan yang di bagikan kepada ahli warisnya. Ada yang bukan, artinya benar -benar milik pribadi,. Apakah itu milik pribadi Istri, anak, suami maupun ahli waris lainnya.Inilah rinciannya:

1. Peralatan Tidur untuk Isteri dan peralatan khusus baginya, atau pemberian suami bagi dirinya semasa hidupnya. Lihat fatawa lajnatud Daimah Lil Buhuts Islamiyah Wal Ifta.(16/429

2. Harta yang telah di wakafkan oleh mayit.(16/466), tanah, kitab dll.,

3. Barang Haram > hasil korupsi , menipu dan atau mencuri, harta dari riba, dengan cara apapun > Al Muntaqa' Min, Fatawa  Syaikh Shalih Fauzan (5/238).

Tambahan dar Sukpandiar Idris:

4. Mahar / Emas Kawin :
" Berikanlah mahar kepada wanita yang kamu nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan ( An-Nisa': 4),

5. Harta Warisan yang di peroleh Ahli waris dari orangtua masing-masing baik di peroleh ketika sebelum dan atau sesudah menikah,

6. Harta Bawaan sebelum menikah,

7.  Harta Usaha dari modal pribadi (misal isteri punya usaha sendiri) baik ketika sebelum dan atau sesudah menikah,

8. Harta yang di peroleh oleh Isteri jika ia bekerja sebelum  dan ketika setelah menikah,

9. Pemberian/ hadiah pribadi baik dari Orang Tua, Anak, suami ,teman  dll yang sifatnya sangat pribadi, bukan untuk keluarga.

Cikarang Barat, 1 Muharom 1432 H/ 7 Desember 2010 Jam 03.15.WIB
Dari Seorang Advokat, melayani sluruh Indonesia, CP 0811195824
Abu Hada Sukpandiar Ibnu Muhammad Idris

Bersetubuh Bukan Sebab (Hukum Waris bag.2)


Bersetubuh Bukan Sebab (Hukum Waris Islam 2)

oleh Sukpandiar Idris Advokat Assalafy pada 06 Desember 2010 jam 1:07

Point penting dalam hukum waris Islam selain adanya pewaris ( yang meninggal dan meninggalkan harta waris), Harta waris, juga tak kala penting adalah adanya ahli waris ( Penerima waris yang haq- Penulis Sukpandiar). Masalahnya sekarang siapa saja yang berhak dan berdasarkan alasan yang haq( benar) dapat menerima suatu warisan, dengan kata lain apa saja sebab mereka mendapatkan harta waris.

1. Pernikahan

Suami -Isteri jelas berhak saling mewarisi satu sama lain. Timbul masalah , apakah jika salah seorang meninggal lebih dahulu dan meninggalkan harta waris bisa mewariskan dan mendapatkan harta waris (bagi yang hidup-penulis-Sukpandiar Idris)?, padahal keduanya belum bersetubuh?!

Dalil Umum: > "Dan bagimu (suami) seperdua dari harta yang di tinggalkan oleh isteri-isterimu..." (An-Nisaa':12)
                    > " ... Para Isteri memperoleh 1/4 harta yang kamu tinggalkan..." ( An-Nisaa':12)

Dalili Khusus:

Nabi Shallallahu "alaihi Wasallam pernah memutuskan bagi puteri Watsiq, ketika suaminya meninggal, sedangkan putrinya belum di setubuhi, saat itu Nabi memutuskan si Isteri berhak menerima warisan dari suaminya. HR> Abu Dawud no2114, at-Tirmidzi 1145, Ahmad, Ibnu Majah dan an-Nasa'i. berkata at-Tirmidzi, hasan shahih, dan Abu malik kamil as-Sayyid Salim isnadnya hasan. Jadi siapa bilang ana selalu berpatokan kepada Al-Bany, ayo mana pengekor bid'ah baca note ini, jangan cuma bisa mencela!!.,
Bedakan dengan syarat menikah lagi dengan wanita yang setelah talak 3 kali, maka si Pria harus menyetubuhi istri sebelumnya. Dalilnya, nanti pada note khusus tentang pernikahan, Insya ALLAh.

2. Nasab / Keturunan

" ... Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam Kitab Allah..." (al-Ahzaab:6) dengan rincian:
2.1. Al-Ushul (pangkal, yakni BApak, Kakek, Buyuk sampai ke atasnya lagi,
2.2. Al-furuu' (cabang), yakni anak, cucu, cicit dan seterusnya sampai ke bawah,
2.3. Al-Hawaasyi ( samping) yaitu: Saudara, keponakan, saudara bapak (paman atau uwak), dan anak-anak saudara bapak ( sepupu/misan),

3. Al-Walla' (pemerdekaan budak)
Wala' itu hanya untuk Tuannya saja bukan bagi budaknya, > HR.Muttafaq 'Alaihi, > Wala' itu satu daging seperti daging nasab> HR.Al-Hakim 341 Baihaqi dan di shahihkan al-Albany.

4. Ke-Islaman, tidak ana bahas karena masih dalam perselisihan para ulama, demikian yang berkaitan dengan sebab menerima waris. dan cabang-cabangya, insya Allah akan di "sentil" pada seri-seri selanjutnya.

Cikarang Barat, 29 Dzulhijjagh 1431 H / 6 Desember 2010 Jam 02.07 WIB,
Asovat, melayani seluruh Indonesia CP.0811195824

Abu Hada Sukpandiar Ibnu Muhammad Idris

Bisa Jadi Fasik (Muqoddimah Hukum Waris


Bisa Jadi Fasik (Muqoddimah Hukum Waris Islam 1)

oleh Sukpandiar Idris Advokat Assalafy pada 05 Desember 2010 jam 1:15
Mempelajari hukum waris Islam (fara-idh/ fiqih mawarits), jumhur ulama mengatakannya wajib kifayah, bukan wajib 'ain . Akan tetapi melihat fakta yang ada dalam masyarakat umum dan masyarakat khusus ( maksudnya  yang dianggap Ustadz,Hakim, Polisi ,Jaksa , dan lainnya orang yang faham hukum-penulis Sukpandiar ), sepertnyai mempelajarinya adalah wajib!. Pernah suatu ketika datang Ke Pengadilan Agama di Cikarang untuk mendaftarkan gugatan waris (penetapan waris) karena para pihak yang  berperkara tidak mau berdamai. Jawaban Hakim mengejutkan Abu Hada (Sukpandiar Idris) sudahlah bagi rata saja, pasti tidak ribut lagi !?.

Allah yang Menetapkan

Ketahuilah duhai para sahabat yang membagi harta waris, bukanlah orang tua, anak, keluarga besar atau orang lain, tapi Allah-lah yang membaginya secara langsung !. Jadinya bersifat taufiqiyah, dan tak ada pilihan lain bagi yang mengaku beragama Islam!!.

Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian harta waris) anak-anakmu. Yaitu bahagian seoarng anak lelalki sama dengan bagian 2 orang anak wanita... (an-Nisaa': 11)

Sebab turunnya ayat di atas adalah> ketika datang istri Sa'ad bin Ar Rabi' kepada Rosulullah Shallallah 'Alaihi Wasallam, ia bertanya:  Wahai Rosullallah ini dua putri Sa'ad, Ayahnya telah meninggal dunia ikut peran g bersama mu pada perang Uhud, sedangka n pamanya mengambil semua hartanya ...Rosulullah bersabda" Allahlah yang akan memutuskan perkara ini," lalu turunlah ayat waris, Rosulullah memanggil sang paman sambil bersabda: " bagikan kepada 2 putri Sa'ad 2/3 bagian , dan Ibunya 1/8, sisanya untuk engkau". HR>Ahmad 3/352, Abu Dawud< Ibnu Majah, al-Hakim dan al-Baihaqi, Albany menghasankannya.

Ancaman 

Pertama bisa jadi kafir lihat al-Maidah : 44, kedua bisa jadi orang yang zhallil > Al-maidah:45, dan bisa jadi fasik al-Maidah: 47.
" (Hukum-hukum mawarits tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan RosulNya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan RosulNya ( memilih atau menentukan hukum selain dari Allah dan RosulNya-penulis Abu Hada) dan melanggar ketentuan-ketentuanNya, niscaya Allah memasukukannya ke dalam api neraka, sedangkan ia kekal di dalamnya, dan baginya siksa yang menghinakan." (an-Nisaa':13-14).

Jadi sangat jelas siapa saja yang membagi harta waris menurut, hawa nafsunya, atau berdasarkan Kiai anu, Hakim fulan,atau hukum adat (istiadat), maka masuk dalam kategori fasik atau nifaq. Tentang pembagian Nifaq notenya telah pernah penulis-Sukpandiar-bikin dengan judul > " WASPADA NIFAQ". Wallallahu 'alam,

Cikarang Barat, 28 Dzulhijjah 1431 H/ 5 desember 2010 Jam 02.14 WIB,
Tholibul Ilm pemula, dan Advokat, Melayani Se Indonsia .CP.0811195824

Abu Hada Sukpandiar Ibnu Muhammad Idris

Jumat, 16 September 2011

Beda Hibah, Wasiat dan Waris, Waspada Wasiat Bid'ah


HIBAH
Berkenaan dengan definisi hibah (هِبَةٌ), As Sayid Sabiq berkata di dalam kitabnya [1] : “(Definisi) hibah menurut istilah syar’i ialah, sebuah akad yang tujuannya penyerahan seseorang atas hak miliknya kepada orang lain semasa hidupnya [2] tanpa imbalan apapun [3]”. Beliau berkata pula: “Dan hibah bisa juga diartikan pemberian atau sumbangan sebagai bentuk penghormatan untuk orang lain, baik berupa harta atau lainnya”.

Syaikh Al Fauzan berkata: “Hibah adalah pemberian (sumbangan) dari orang yang mampu melakukannya pada masa hidupnya untuk orang lain berupa harta yang diketahui (jelas)”.[4] 

Demikian makna hibah secara khusus. Adapun secara umum, maka hibah mencakup hal-hal berikut ini:

1. Al ibra`: ( الإِبْرَاء) yaitu hibah (berupa pembebasan) utang untuk orang yang terlilit utang (sehingga dia terbebas dari utang).
2. Ash shadaqah (الصَّدَقَة) : yaitu pemberian yang dimaksudkan untuk mendapatkan pahala akhirat.
3. Al hadiyah ( الهَدِيَّة) : yaitu segala sesuatu yang melazimkan (mengharuskan) si penerimanya untuk menggantinya (membalasnya dengan yang lebih baik) [5]. 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya tentang perbedaan antara shadaqah dan hadiyah, dan mana yang lebih utama dari keduanya, beliau rahimahullah menjawab: “Alhamdulillah, ash shadaqah adalah segala sesuatu yang diberikan untuk mengharap wajah Allah sebagai ibadah yang murni, tanpa ada maksud (dari pelakunya) untuk (memberi) orang tertentu, dan tanpa meminta imbalan (dari orang yang diberi tersebut). Akan tetapi, (pemberian tersebut) diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Sedangkan hadiyah, maka pemberian ini dimaksudkan sebagai wujud penghormatan terhadap individu tertentu, baik hal itu sebagai (manifestasi dari) rasa cinta, persahabatan ataupun meminta bantuan. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menerima hadiah, dan berterimakasih atasnya (dengan memberinya hadiah kembali), sehingga tidak ada orang yang meminta atau mengharapkan kembali darinya. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam juga tidak pernah memakan kotoran-kotoran [6] (zakat atau shadaqah) orang lain yang mereka bersuci dengannya dari dosa-dosa mereka, yaitu shadaqah. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memakan shadaqah karena alasan ini ataupun karena alasan-alasan lainnya [7]. Maka (dengan demikian) telah jelaslah perkaranya, bahwa shadaqah lebih utama. Kecuali jika hadiyah memiliki makna tersendiri, sehingga membuatnya lebih utama dari shadaqah, seperti memberi hadiah kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam di masa hidupnya sebagai tanda cinta kepadanya, atau memberi hadiah kepada kerabat, yang dengannya terjalinlah hubungan lebih erat antara kerabat, atau juga memberi hadiah kepada saudara seiman, maka hal-hal seperti ini bisa membuat hadiyah lebih utama (dari shadaqah)”[8]. 

Ibnu Qudamah Al Maqdisi berkata: “Kesimpulannya, hibah, shadaqah, hadiyah, dan ‘athiyah memiliki makna yang saling berdekatan. Makna ketiga istilah ini adalah penyerahan kepemilikan (seseorang kepada orang lain) pada waktu hidupnya tanpa imbalan balik apapun. Dan penyebutan ‘athiyah (pemberian) mencakup seluruhnya, demikian pula hibah. Sedangkan shadaqah dan hadiyah berbeda, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memakan hadiyah dan tidak pernah memakan shadaqah. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata ketika Barirah diberi daging shadaqah:

هُوَ لَهَا صَدَقَةٌ وَلَنَا هَدِيَّةٌ.

"Daging itu baginya adalah shadaqah dan bagi kami hadiyah".[9]

Maka zhahirnya, orang yang memberi sesuatu kepada orang yang membutuhkan dengan berniat taqarrub kepada Allah adalah shadaqah. Sedangkan orang yang memberi sesuatu dengan tujuan untuk (melakukan) pendekatan kepadanya, dan dalam rangka mencintainya, maka itu adalah hadiyah. Dan seluruh (amalan-amalan) ini hukumnya sunnah dan sangat dianjurkan (untuk dilakukan), karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

تَهَادُوْا تَحَابُّوْا.

"Saling memberi hadiahlah sesama kalian, niscaya kalian saling mencintai".[10]

Adapun shadaqah, maka keutamaannya jauh lebih banyak, di luar batas kemampuan kami untuk menghitungnya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 271, yang artinya : Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu”.[11] 

WASIAT
Makna wasiat (وَصِيَّةٌ) menurut istilah syar’i ialah, pemberian kepemilikan yang dilakukan seseorang untuk orang lain, sehingga ia berhak memilikinya ketika si pemberi meninggal dunia.[12]

Dari definisi ini jelaslah perbedaan antara hibah (dan yang semakna dengannya) dengan wasiat. Orang yang mendapatkan hibah, dia langsung berhak memiliki pemberian tersebut pada saat itu juga, sedangkan orang yang mendapatkan wasiat, ia tidak akan bisa memiliki pemberian tersebut sampai si pemberi wasiat meninggal dunia terlebih dahulu.[13]

WARISAN
Warisan berbeda dengan hibah ataupun wasiat. Warisan dalam bahasa Arab disebut at tarikah (التَّرِكَة). Definisinya menurut istilah syariat ialah, seluruh harta seseorang yang ditinggalkannya disebabkan dia meninggal dunia [14].

Hak-hak yang berkaitan dengan at tarikah (warisan) ada empat. Keempat hak ini tidak berada pada kedudukan yang sama, akan tetapi hak yang satu lebih kuat dari yang lainnya, sehingga harus lebih didahulukan dari hak-hak lainnya. Urutan empat hak yang berkaitan dengan at tarikah tersebut sebagai berikut:[15]

1. Hak yang pertama, dimulai dari pengambilan sebagian at tarikah tersebut untuk biaya-biaya pengurusan jenazah si mayit (mulai dari dimandikannya mayit sampai dikuburkan).

2. Hak yang ke dua, pelunasan utang-utang si mayit (jika memiliki utang). 

3. Hak yang ke tiga, melaksanakan wasiatnya dari sepertiga tarikahnya setelah dikurangi biaya pelunasan utang-utangnya.

4. Hak yang ke empat, pembagian tarikah (harta warisannya) kepada seluruh ahli warisnya dari sisa pengurangan (dari ke tiga hak di atas).

Demikian penjelasan singkat tentang hibah, wasiat dan warisan. Adapun permasalahan-permasalahan yang timbul di masyarakat, insya Allah akan diangkat pada edisi yang akan datang.

Wallahu a’lam, wa akhiru da’waana anil hamdu lillaahi rabbil ‘aalamin.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi Khusus/Tahun IX/1426H/2005M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_________
Footnotes
[1]. Fiqh As Sunnah (3/388).
[2]. Karena jika penyerahan kepemilikan itu terjadi setelah dia meninggal, maka hal itu disebut wasiat. 
[3]. Karena jika dengan imbalan, maka hal itu disebut jual beli.
[4]. Al Mulakhash Al Fiqhi (2/163).
[5]. Fiqh As Sunnah (3/388).
[6]. Maksudnya adalah kotoran dalam arti maknawi, bukan hissi.
[7]. Sebagaimana hadits Al Fadhl bin Abbas z dalam Shahih Muslim (2/754 no.1072) dan lain-lainnya:
إِنَّ هَذِهِ الصَّدَقَاتِ إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ, وَإِنَّهَا لاَ تَحِلُّ لِمُحَمَّدٍ وَلاَ لآلِ مُحَمَّدٍ.
Sesungguhnya shadaqah-shadaqah ini adalah kotoran-kotoran manusia, tidak halal bagi Muhammad dan keluarga Muhammad. 
[8]. Majmu’ Al Fatawa (16/151).
[9]. HR Bukhari (2/543), Muslim (2/755), dan lain-lain.
[10]. HR Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra (6/169), dan lain-lain. Dan Al Albani menghasankan hadits ini. Lihat Shahih Al Jami’, no.3004.
[11]. Al Mughni (8/239-240).
[12]. Lihat Al Mughni (8/389), Fiqh As Sunnah (3/414), Al Fiqh Al Manhaji (2/243), dan Al Mulakhash Al Fiqhi (2/172).
[13]. Lihat Fiqh As Sunnah (3/414).
[14]. Lihat Fiqh As Sunnah (3/425).
[15]. Lihat Fiqh As Sunnah (3/425-426).
[16]. Ibnu Hazm dan Asy Syafi’i mendahulukan pelunasan utang-utang kepada Allah, seperti zakat dan kaffarat-kaffarat di atas utang-utang kepada sesama manusia. Sedangkan ulama Hanafiyah mengatakan, bahwa utang-utang mayit kepada Allah gugur dengan sebab kematiannya, maka tidak wajib bagi ahli warisnya untuk melunasi utang-utangnya, kecuali jika mereka mau menyumbangkannya, atau jika si mayit berwasiat agar utang-utangnya tersebut dilunasi. Jika si mayit berwasiat dengan wasiat tersebut, maka hukum wasiatnya ini sama dengan wasiat yang ditujukan kepada orang asing (bukan ahli waris). Dengan demikian si ahli waris atau orang yang diwasiati hanya boleh mengeluarkan maksimal sepertiga at tarikah setelah dikurangi biaya pengurusan jenazah dan setelah pelunasan utang-utang (si mayit) kepada sesama manusia. Hal ini dilakukan jika si mayit memiliki ahli waris. Jika dia tidak memiliki ahli waris, maka boleh dikeluarkan dari seluruh tarikahnya itu. Sedangkan ulama Hanabilah, mereka menyama-ratakan antara utang-utang kepada Allah dan kepada manusia. Lihat Fiqh As Sunnah (3/425-426).

Tambahan Abu HADA
Waspada Waris Berkedok Wasiat

Sudah lazim  terdengar ummat Islam ada yang mengakal-akalin pembagian waris dengan cara wasiat. Sebagai contoh, Suami ( Ahli Waris) Meninggalkan Isteri dan 2 anak lelaki. Tentu saja hak anak lelaki lebih besar dari sang isteri ( atau Ibu dari anak-anak ahli waris). Agar "Adil" sang suami berwasiat agar waris di bagi rata, masing-masing mendapat 1/3 bagian. Tentu saja wasiat semacam ini batil!.

Dari Abu Umamah al-Bahili , ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. berkhutbah pada haji Wada',"Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada tiap-tiap orang haknya, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris," (Shahih, HR Abu Dawud [2870] dan [3565], at-Tirmidzi [2120], Ibnu Majah [2713], Ahmad [V/267], ath-Thayalisi [1127], al-Baihaqi [VI/264]).
Kandungan Bab: 
  1. Hadits bab di atas memansukhkan (menghapus hukum) ayat wasiat, yaitu firman Allah SWT,"Diwajibkan atas karnu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) mauty jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertaqwa," (Al-Baqarah: 180).
    'Abdullah bin 'Abbas r.a. berkata, "Dahulu harta menjadi hak anak dan wasiat bagi kedua orang tua. Lalu Allah menghapus apa saja yang Dia kehendaki. Allah menetapkan bagian laki-laki dua kali lipat bagian wanita dan menetapkan kedua orang tua (ayah dan ibu) masing-masing mendapat seperenam. Allah menetapkan bagi isteri seperdelapan atau seperempat dan bagi suami setengah atau seperempat," (HR Bukhari [2747]).
    Ini merupakan penegasan dari Habrul Ummat bahwa ayat wasiat telah dimansukhkan (dihapus) hukumnya dengan hadits marfu' di atas sebagaimana ditetapkan dalam ilmu hadits dan ilmu Ushul Fiqh. Demikianlah ditegaskan juga oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari (V/372) karena tidak mungkin hal tersebut ditetapkan kecuali berdasarkan nash, wallaahu a'lam. 
  2. Tidak boleh menggabungkan antara wasiat dan warisan, karena Allah telah memberikan masing-masing orang apa yang menjadi haknya. 
  3. Ahli ilmu berbeda pendapat tentang wasiat bagi ahli waris apabila diizinkan oleh para ahli waris lainnya.
    Sebagian ulama berpendapat hal itu bathil (tidak sah) dan kebanyakan ulama lainnya berpendapat boleh (sah). Mereka berdalil dengan hadits-hadits yang tidak shahih, di antaranya adalah hadits 'Abdullah bin Abbas yang marfu' berbunyi, "Tidak boleh diberikan wasiat kepada ahli waris kecuali para ahli waris lainnya menyetujui," (Dhaif, HR al-Baihaqi [VI/264]).
    Maka tetaplah hadits tersebut sebagaimana makna zhahirnya, yaitu tidak ada wasiat bagi ahli waris. Barangsiapa mensyaratkan persetujuan ahli waris, maka syarat tersebut bathil (tidak sah). Karena syarat tersebut tidak ada dalam Kitabullah sebagaimana yang telah kami jelaskan dalam kitab ash-Shulh (Perdamaian) bab Larangan Mengajukan Syarat-syarat yang Tidak Ada dalam Kitabullah,wallaahu a'lam.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 2/448-449.
Ironisnya, wasiat bid'ah untuk bagi waris yang bukan dari Allah dan RosuluNya banyak terjadi masyarakat, lebih lagi Hakim Pada Pengadilan  Agama, banyak memutuskan perkara waris dengan bagi rata. ( sumber:Pengalaman pribadi AH)
Demikian pula dengan hadiah dan sodaqoh yang untuk "Mengakali" pembagian waris, itu termasuk bid'ah. Bisa juga Fasik dan kafir,
Al-Maidah: 47. Dan hendaklah orang-orang pengikut Injil, memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah didalamnya [419]. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik [420]. [419] Pengikut pengikut Injil itu diharuskan memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah didalam Injil itu, sampai pada masa diturunkan Al Qur'an. [420] Orang yang tidak memutuskan perkara menurut hukum Allah, ada tiga macam: a. karena benci dan ingkarnya kepada hukum Allah, orang yang semacam ini kafir (ayat 44 surat Al Maa-idah). b. karena menurut hawa nafsu dan merugikan orang lain dinamakan zalim (ayat 45 surat Al Maa-idah). c. karena fasik sebagaimana ditunjuk oleh ayat 47 surat ini. Sumber Quran dan Terjemah Depag RI.

Demikian juga hibah bid'ah, hadiah  bid'ahyang bertujuan untuk mengurangi harta waris.

Cikarang Barat, 17 Syawal 1432 H/ 16 September 2011 Jam.1603 WIB
Tukang Herbal, Cari Ilmu, n Advokat (0811195824)

blog-sukpandiaridrisadvokatassalafy.blogspot.com