Selasa, 03 April 2012

Hukum Jual beli Darah dan Makanan Yang Tercampur darah


Hukum Jual beli darah dan Makanan yang tercampur dengan Darah

oleh Sukpandiar Idris Advokat As-salafy pada 3 April 2012 pukul 0:03 ·
Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam melarang uang nilai hasil darah.>Al.Bukhori dalam shahihnya. Sebagian dari para ahli hadits menafsirkan maksud hadits di atas adalah uang upah tukan bekam, akan tetapi makna hadits tersebut umum yang juga mencakup larangan menjual darah.

Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam ,

" Sesungguhnya Allah bila mengharamkan memakan sesuatu , berarti Allah mengharamkan juga uang hasil penjualannya". HR. Abu Dawud, di Shahihkan oleh Al-AlBany.

Termasuk dalam hal ini , haram hasil uang penjualan sate yang terbuat dari darah, sosis yang terbuat dari darah, pudding hitam yang di campur darah. Begitupula dengan hal lain yang mengandung darah sebagai pewarna, seperti: Hamburger, dan beberapa jenis makanan lain. Di nukil dari kitab Ustadz Dr.Erwandi Tarmizi> Harta Haram Muamalat Kontemporer 1433 H.

Komentar AHSI

“Artinya : Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya” [Al-Maidah : 3]

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.( An-Nahl:115)

Cikarang Barat ,11 Jumadil Awwal  1433 H, 3  April  2012 Jam 00.02  WIB
AH-Tukang Bekam, Herbal dan Advokat, CP 0811 195824

Tidak ada komentar:

Posting Komentar