Sembelihlah Kurban di Tanah Lapang!
oleh Sukpandiar Idris Advokat As-salafy pada 30 Oktober 2011 jam 0:30
Assalamu’alaikum Warohmatullhi Wabarokaatuh.
Ana mau tanya masalah Qurban
- Ana dan Istri berniat melaksanakan Qurban, Atas nama siapakah hewan qurban itu. Atas nama Keluarga atau Nama masing-masing.
- Bagaimanakah hukum acara penyembelihan hewan qurban yang dilakukan di Masjid secara bersama-sama
dan apakah setiap akan memotong hewan qurban itu ada Ijab Qobul atau penyebutan nama orang yang berqurban.
Mohon Penjelasan serta dalil-dalilnya.
Jazakallah Khair.
Irfan.Safitra@***.com
Syaikhuna Mufti KSA Bagian Selatan Syaikh Muhaddits Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhahullah menjawab :
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Rasulullah, keluarga dan para Shahabatnya.
Wa ba’du :
Jawab : Kurban adalah sunnah muakkadah bagi yang memiliki kemampuan secara materi. Dan kurban dibebankan kepada kaum pria sebagai pemberi nafkah keluarga serta berlaku bagi dirinya dan keluarganya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Wahai manusia, sesungguhnya atas setiap keluarga untuk berkurban setiap tahunnya…”.
Adapun penyembelihan hewan kurban di masjid-masjid dan lingkungan masjid seperti halamannya dan sebagainya, maka ini adalah bid’ah. Kami belum pernah mendengar seorang-pun melakukannya kecuali penduduk Indonesia. Sebab darah yang mengalir (yaitu darah yang menyembur saat proses penyembelihan) adalah najis. Dan tidak boleh mengalirkan darah tersebut di masjid-masjid dan lingkungannya. Sebab perbuatan ini membuat najis masjid. Allah Azza Wa Jalla berfirman yang artinya :
Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -karena sesungguhnya semua itu kotor- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Al An’am : 145. Setahu ana (ABu Hada)yang menyembelih di tanah lapang waktu masih tinggal di Palembang adalah, Pengurus Organisasi Islam Muhammadiyah, mereka memotong kurban di tanah lapang yang bukan lapangan/ halaman masjid.
Penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan di tempat penjagalan atau di tanah lapang, jika tidak, maka masing-masing menyembelih hewan kurbannya di tempat tinggalnya. Bertakwalah kepada Allah wahai penduduk Indonesia. Janganlah kalian membuat najis masjid-masjid dengan darah (hewan kurban) yang mengalir yang najis berdasarkan ketetapan Al Qur’an dan ijma’ para Ulama’ dari sejak zaman Shahabat hingga sekarang.
Adapun seseorang mewakilkan hewan kurbannya kepada tukang jagal, maka jika menyerahkan(nya) kepadanya anda katakan : “Sembelihlah hewan kurbanku untukku”. Maka yang demikian adalah perwakilan anda kepadanya. Wabillahit-taufiq.
Yang mendikte fatwa ini
Yang mulia Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi
19 Syawal 1428 H
Alih bahasa oleh
Abu Abdillah Muhammad Yahya
19 Syawal 1428 H/31 Oktober 2007
Nijamiyah-Shamithah-Jazan
KSA
Catatan : Syaikuna berpesan agar fatwa ini diedarkan seluas-luasnya agar diketahui kaum muslimin.
http://darussalaf.org/index.php?name=News&file=article&sid=946
Komentar Abu hada
Di Tanah lapang atau di Rumah masing-Masing
Yang masyhur dari perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya adalah mereka menyembelih hewan qurban di tempat domisili mereka. Inilah sunnah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hal tempat penyembelihan. Bahkan beliau punya kebiasaan menyembelih hewan qurban di tanah lapang tempat shalat Ied. Dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma:
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyembelih (sapi/kambing/ unta, AH.) dan me-nahr unta di tanah lapang.” (HR Al-Bukhari no. 982 dan 5552)
Begitu pula tatkala beliau sedang melaksanakan ibadah haji, beliau menyembelih hewan al-hadyu di tempat beliau berada, yaitu Makkah dan Mina. Diriwayatkan dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Aku menyembelih di sini, dan Mina semuanya adalah tempat penyembelihan. Hendaklah kalian menyembelih di rumah-rumah kalian.” (HR. Muslim, no. 1218 dan 149)
Tidak dinukil dari beliau dan para sahabatnya satu haditspun yang shahih bahwa mereka mengirimkan hewan al-hadyu ke kota Madinah atau tempat lainnya untuk disembelih di sana.
Cikarang Barat, 3 Dzulhijjah 1432 H/ 30 Oktober 2011 Jam.00.30 WIB
Tukang Herbal/ Bekam, Cari Ilmu, n Advokat (0811195824), Melayani Seluruh Indonesia
Sukpandiar Idris Advokat as-salafy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar