Rambu-Rambu Iklan dalam Syariat
oleh Sukpandiar Idris Advokat As-salafy pada 15 Oktober 2011 jam 0:30
Iklan secara bahasa artinya> Bila ditinjau dari etimologinya, reklame dan iklan mempunyai makna yang setara. Iklan dari kata i'lan (bahasa Arab) berarti pengumuman, dan reklame berarti seruan yang berulang; maka kedua istilah yang terkait dengan media periklanan ini mengandung makna yang setara yaitu untuk kegiatan penyampaian informasi kepada masyarakat atau khalayak sasaran pesan suatu produk barang dan atau jasa denga media tertentu ,misal cetak, elektro (TV, Internet, Radio dan lainnya-AH). Ikhlan tentu saja masuk kategori muamalah niaga. Jika demikian apakah bebas kita menyampaikannya kepada khalayak, atau adakah batasan syariat dalam hali ini?. Berikut rambu-rambunya yang ana nukil dari karya Ustadz Abu Ubaidah As-Sudawi di Majalah Al-Furqon edisi Sya'ban-Ramadhan 1432:
1. Peng-iklan herndaknya meluruskan niatnya, yaitu untuk memperkenalkan yang sebelumnya mereka tidak kenal ( Maksudnya bukan untuk hasutan-AH).
2. Hendaklah Peng-Iklan Jujur:
" Penjual dan Pembeli itu memilki khiyar ( Melanjutkan transaksi atau membatalkannya-SI) selama belum berpisah. Jika keduanya jujur dan saling terus terang maka jual belinya di berkahi, namun jika keduanya menyembunyikan dan berdusta maka akan di cabut keberkahan jual belinya". HR.Bukhori dan Muslim
3. Tidak Melakukan penipuan
4. Tidak Merendahkan dan mencela produk sejenis daripada kompetitor
5. Hendaknya tidak boros dalam beriklan
Dan DIA lah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa,dan yang tidak serupa. Makanlah dari buahnya bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya. Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (QS. Al An’am [6] : 141
6. Hendaknya Pengiklan menghindari hal-hal yang menodai syariat: , Misal Nyanyian/ Musik, Wanita dan lainnya.
Komentar Abu Hada
Untuk Poin 5 iklan berulang= reklame bukanlah pemborosan bila di niatkan untuk untuk menandingi bikinan orang kafir. Misal iklan bandrek / jahe merah kalah jauh daripada minuman merk " Coco Cela", padahal dari dulu orang dah tau minuman tersebut, tapi kenapa terus beriklan, boroskah?. Jawab, Tidak, mereka beriklan agar masyarakat konsumennya tidak lupa/ selalu di ingatkan bahwa produk mereka Ok punya. Padahal kita tahu ntu minuman sangat bahaya bagi kesehatan, lha air tersebut bisa membersihkan karat!.
Banyak terjadi pelanggaran syariat diTV, kita lihat iklannya di penuhi wanita tanpa hijab, campur baur yang bukan mahrom, musik, menampakkan aurat, minum sambil berdiri, pakai tangan kiri.
Parahnya lagi KEBOHONGAN BESAR, Bintang Iklannya mengaku pakai produk yang ia iklankan, padahal sejatinya belum tentu!.
Di Dunia FB juga parah, yang iklan jilbab/ gamis pakai patung/ gambar manusia untuk memajangnya, padahal yang di iklankan bukan patungnya, tapi pakaiannya!. Jualan tas juga pakai gambar manusia dam banyak lagi yang melanggar syariat.
Cikarang Barat, 18 Dzulqodah 1432 H/ 15 Oktober 2011 Jam.0030.WIB
Tukang Herbal, Cari Ilmu, n Advokat (0811195824), Melayani Seluruh Indonesia
blog-sukpandiaridrisadvokatassalafy.blogspot.com
Diposkan oleh blog sukpandiar Idris Advokat Assalafy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar