Hukum Menyusu Pada Isteri Sendiri
oleh Sukpandiar Idris Advokat As-salafy pada 21 Mei 2011 jam 0:52
Tanya:
“Apakah boleh seorang suami yang sedang berhubungan dengan istrinya, menyusu kepada istrinya?
Jawab:
Berikut adalah jawaban dari Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi -rahimahullah-, “Boleh, karena air susunya adalah halal, dan boleh baginya (suami) untuk meminumnya sampai dia meninggal(1) , dan itu tidaklah menjadikan hukum mahram berlaku padanya (suami), karena penyusuannya (kepada istrinya) ini tidak terjadi pada masa al-haulain (berumur dua tahun).”
(Lihat Fatawa wa Rasail: 1/212 no. 5)
Demikian halnya Asy-Syaikh Al-Albani membolehkan hal tersebut, sebagaimana dalam kaset silsilah Al-Huda wa An-Nur seingat kami pada kaset pertama.
Berhubung kami pernah menanyakan permasalahan ini kepada Asy-Syaikh Yahya Al-Hajuri via thullab yang ada di sana, maka sebagai amanah ilmiah kami bawakan jawabannya sebagai berikut, “Air susu wanita tidaklah lezat, dia hanya untuk anak bayi dan tidak menumbuhkan daging orang dewasa. Susu kambing dan sapi lebih baik baginya.”
Wallahu a’lam, ucapan beliau ini juga tidak menunjukkan haram atau makruhnya. Sehingga yang benarnya bahwa menyusu kepada istri adalah boleh, berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala, “Istri-istri kalian adalah ladang kalian maka datangilah ladang kalian sesuai dengan kehendak kalian.”
____________
(1) Kalimat ini maksudnya sebagai penguat bahwa hukumnya betul-betul tidak mengapa walaupun dia melakukan hal itu bertahun-tahun sampai dia meninggal, wallahu a’lam.Sumber Al-Atsyariah.com
Komentar AHSi
Kalo suami menyusu pada Isteri emang niatnya beda dengan bayi kecil, dan ntu emang boleh secara syariat buat "Pemanasan", untuk menuju "ladang" nya, pa lagi payudara salah satu alat reproduksi yang sensitif bagi para wanita. Selesai. Jadi jangan sungkan ato malu buat menyusu Ato "Menyusui" w ke ke kek kata Abah alias Puja Andes.
Dalam sebuah hadits Rasulullah -Shallallahu alaihi wa Salam- bersabda,
“Lakukanlah segala sesuatu terhadapnya kecuali menyetubuhinya.” ( Riwayat Muslim, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, Ad-Darimi). Dari dalil ini jelas menyusu di perbolehkan itu dalam keadaan haidh, lebih lagi jika tidak sedang haidh.
Cikarang Barat , 18 Jumadil Tsani 1432 H / 21 Mei 2011 Jam 00.52 WIB
Tukang : Cari Ilmu, Herbalis, Thibbun Nabawy, Penjual Buku Islam dan Advokat ( 0811195824)
ABU HADA SUKPANDIAR IBNU MUHAMMAD IDRIS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar