Sahkah Puasa Wanita Suci Sebelum Fajar dan Baru Mandi Setelahnya?
oleh Sukpandiar Idris Advokat As-salafy pada 04 Agustus 2011 jam 0:41
Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama, yang mengatakan sah ada yang tidak. Akan tetap yang rojih ( Kuat-SI) adalah sah.
Kondisi seperti ini sama dengan orang yang junub karena jima'-SI. Dan belum sempat mandi hingga setelah terbit subuh, dalilnya adalah:
Diantara perbuatan yang pernah dilakukan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah masuk fajar dalam keadaan junub karena jima' dengan isterinya (sebelum fajar), beliau mandi setelah fajar kemudian shalat. Dari Aisyah dan Ummu Salamah Radhiyallahu 'anhuma: “Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena jima' dengan isterinya, kemudian ia mandi dan berpuasa" [Hadits Riwayat Bukhari 4/123, Muslim 1109]
Cikarang Barat , 4 Ramadhan 1432 H / 4 Agustus 2011 JAM 00.41. WIB
Tukang: Baru mencari Ilmu, Herbalis, Thibbun Nabawy, Penjual Buku Islam dan Advokat (0811195824)
ABU Hada SUKPANDIAR IBNU MUHAMMAD IDRIS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar