Jumat, 14 Oktober 2011

Batalkah Puasa Pakai Pelembab Kulit?


Batalkah Puasa Memakai Pelembab Kulit?

oleh Sukpandiar Idris Advokat As-salafy pada 08 Agustus 2011 jam 0:44
Fatwa Ramadhan untuk Muslimah: Memakai Kosmetika Pelembab Kulit


Soal: 
Syaikh Abdullah al-Jibrin ditanya: “Apakah kosmetika pelembab kulit dapat membatalkan puasa jika termasuk jenis yang tidak menghalangi aliran air pada kulit?”

Jawaban:
Tidak mengapa menggunakan pelembab pada tubuh saat berpuasa jika hal tersebut dibutuhkan. Karena pelembab tersebut hanya membasahi permukaan kulit dan tidak masuk hingga ke dalam tubuh. Jika diperkirakan pelembab tersebut dapat masuk ke dalam pori-pori kulit, maka hal itu pun tidak termasuk yang membatalkan puasa.


Komentar AHSI:

Pelembab bukan lah makanan sekalipun masuk ke permukaan kulit. Jika Infus baru hal yang membatalkan puasa.
Sabda Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam

"Artinya : Sesungguhnya agama (Islam) itu mudah. Tidaklah seseorang mempersulit (berlebih-lebihan) dalam agamanya kecuali akan terkalahkan (tidak dapat melaksanakannya dengan sempurna). Oleh karena itu, berlaku luruslah, sederhana (tidak melampaui batas), dan bergembiralah (karena memperoleh pahala) serta memohon pertolongan (kepada Allah) dengan ibadah pada waktu pagi, petang dan sebagian malam.” HR.Bukhori


Cikarang Barat , 8  Ramadhan 1432 H /  8 Agustus  2011 JAM  00.44 WIB
Tukang: Baru mencari Ilmu, Herbalis, Thibbun Nabawy, Penjual Buku Islam dan Advokat (0811195824)

ABU Hada SUKPANDIAR IBNU MUHAMMAD IDRIS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar