Bolehkah Berkurban Dengan Hewan Tanpa Buah Zakar ( Di kebiri)
oleh Sukpandiar Idris Advokat As-salafy pada 29 Oktober 2011 jam 1:56
Adapun yang di potong kedua pelirnya ( Di Kebiri-AH) maka tidak makruh, karena dagingnya gemuk dan bagus. > Ahkaamul Udh-hiyyah Karya Syaikh Utsaimin.
Komentar Abu Hada
Hewan yang tidak bolehkan di jadikan kurban adalah yang memiliki cacat:
1. Cacat Mata yang jelas;
2.Sakit yang jelas sakitnya ( Yang mematikan dan cacat yang tak layak-SI);
3. Hewan Yang Pincang dengan pincang jelas,
4. Hewan yang Kurus. HR.Abu Dawud dan an-Basa-i , Al- AlBany menshahihkannya.
Hewan yang gemuk untuk di kurbankan> > HR.Bukhori No.5553
Cikarang Barat, 2 Dzulhijjah 1432 H/ 29 Oktober 2011 Jam.01.55 WIB
Tukang Herbal/ Bekam, Cari Ilmu, n Advokat (0811195824), Melayani Seluruh Indonesia
Sukpandiar Idris Advokat as-salafy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar