Kamis, 13 Oktober 2011

Bolehkah Berhutang Untuk Berkurban


Berhutang Untuk Kurban

oleh Sukpandiar Idris Advokat As-salafy pada 14 Oktober 2011 jam 0:28
Dari Abu Hurairah radhiyallaahu 'anhu, Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda,

Jiwa seorang mukmin tergantung kepada hutangnya sehingga dibayarkan.” (HR. Ahmad dan al-Tirmidzi, beliau mengatakan hadits hasan. Syaikh al-Albani juga menghassankannya dalam Shahih Sunan Ibnu Majah 2/53)
Hutang juga bisa menjadi sebab seseorang terhalang dari masuk surga, diriwayatkan dalam Shahih Muslim, ada seseorang datang kepada Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam, lalu berkata, “Bagaimana menurut Anda, jika aku terbunuh di jalan Allah dalam kondisi sabar, berharap pahala dan maju terus tidak kabur, apakah Allah akan menghapuskan kesalahan-kesalahanku?” Nabi shallallaahu 'alaihi wasallammenjawab, “Ya.” Namun ketika orang tersebut berbalik, Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam memanggilnya atau memerintahkan untuk dipanggilkan dia. Lalu Rasulullahshallallaahu 'alaihi wasallam bertanya, “Apa yang kamu katakan tadi?” Lalu orang tersebut mengulangi pertanyaannya, dan Nabi shallallaahu 'alaihi wasallammenjawab, “Ya, kacuali hutang, begitulah yang dikatakan Jibril.” (HR. Muslim)
Dan dalam hadits lain dari Muhammad bin Jahsy, dia berkata, “Kami pernah duduk di tempat jenazah bersama Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam, lalu beliau mengangkat pandangannya ke langit lalu meletakkan telapak tangannya di dahinya sambil bersabda, “Maha Suci Allah, betapa keras apa yang diturunkan Allah dalam urusan utang-piutang?” Kami diam dan meninggalkan beliau. Keesokan harinya kami bertanya, “Ya Rasulullah, perkara keras apa yang telah turun?” Beliau menjawab, “Dalam urusan utang-piutang. Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, seandainya seorang laki-laki dibunuh di jalan Allah kemudian ia dihidupkan lalu dibunuh kemudian dihidupkan lalu dibunuh (lagi) sedang ia memiliki hutang, sungguh ia tak akan masuk Surga sampai dibayarkan untuknya utang tersebut.” (HR. Al-Nasa’i dan al-Hakim, beliau menshahihkannya. Imam al-Dzahabi menyepakatinya. Sementara syaikh al-Albani menghassankannya dalam Ahkam al-Janaiz, hal. 107)

Satu ekor kambing untuk seluruh anggota keluarga
Bagi orang yang akan berkorban satu ekor kambing, hendaknya dia meniatkan untuk dirinya dan anggota keluarganya. Tujuannya, supaya mereka juga mendapat pahala berkurban sebagai implementasi perintah Allah Ta’ala dan mengikuti sunnah Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam yang telah berkurban untuk diri beliau dan anggota keluarganya.
Berkurban lebih utama daripada shadaqah semisalnya
Menyembelih hewan kurban berarti menghidupkan sunnah Nabi Ibrahim. Di dalamnya terkandung taqarrub kepada Allah Ta’ala dengan mengalirkan darah. Berkurban juga menyenangkan keluarga dan pada fuqara’ di hari raya, serta membagi hadiah bagi kerabat dan tetangga. Karenanya berkurban lebih utama daripada shadaqah dengan yang harta yang semisalnya. Karena di dalamnya terdapat pengagungan kepada Allah Ta’ala melalui menyembelih hewan kurban untuk bertaqarrub kepada-Nya, menampakkan syi’ar agama-Nya, dan berbagai kemaslahatan yang lebih banyak daripada sekedar shadaqah.
Dan jika maksud dari berkurban adalah untuk bertaqarrub kepada Allah Ta’ala, maka bagi seseorang dianjurkan untuk menyembelih hewan kurbannya di rumahnya sendiri, memakan sebagiannya dan membagikannya kepada yang lain. Allah Ta’ala berfirman mengenai hewan kurban,
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)
Karenanya, mengirimkan hewan kurban ke tempat yang jauh yang nampak kesusahan dan kemiskinan dengan mengirimkan uang untuk dibelikan hewan kurban di sana dan disembelih atas namanya tanpa menghadirinya bukanlah sebuah keutamaan. Hal ini atas dua pertimbangan:
Pertama, berkurban merupakan syi'ar dien yang berkaitan dengan orang yang melaksanakannya. Maka menyembelih di rumahnya merupakan bentuk menghidupkan syi’ar ini. juga memberikan kebahagiaan kepada istri dan anak. Sementara mengirimkannya ke tempat yang jauh akan menghilangkan semua ini.
Kedua, kalau orang yang mampu mengirimkan uang, makanan, pakaian dan semisalnya ke tempat-tempat tersebut, maka manfaatnya jauh lebih besar daripada mengirimkan hewan kurban.
Keutamaan berkurban
Tidak didapatkan hadits shahih yang menerangkan keutamaan berkurban kecuali semangat dan kesungguhan Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam dalam menjalankan syariat ini. Ada beberapa hadits yang masih diperbincangkan keshahihannya, akan tetapi satu sama lain saling menguatkan. Di antaranya sabda Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam,

Dan DIA lah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa,dan yang tidak serupa. Makanlah dari buahnya bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya. Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (QS. Al An’am [6] : 141
Dan sabda beliau ketika di tanya apakah sembelihan ini, maka beliau menjawab, “Tuntunan ayah kalian Ibrahim.” Mereka bertanya, “Apa bagian kita darinya/apa pahala yang akan kita dapatkan?” Beliau menjawab, "Setiap helai rambut, akan dibalasi dengan satu kebaikan.” Lantas mereka bertanya, "Bagaimana dengan bulu (domba)?” Maka beliau menjawab, "Setiap bulu juga akan dibalas dengan satu kebaikan.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi, beliau menghasankannya)

Sufyan ats-Tsauri (Nama aslinya Abu Abdillah Sufyan bin Sa’id bin Masruq al Kufi, ia seorang Al-hafidh adl Dlabith (Penghapal yang cermat). Ia lahir di Kufah pada tahun 97 H..Ayahnya Sa’id salah seorang ulama Kufah, Ia cermat dalam periwayatan hadist sehingga Syu’bah bin al-Hajjaj, Sufyan bin Uyainah dan Yahya bin Ma’in menjulukinya “Amirul Mu’minin fi al-Hadits”, gelar yang sama disandang oleh Malik bin AnasABU HADA) berkata, " Abu Hazim pernah berhutang supaya menyembelih hewan kurban. Ada yang bertanya kepada beliau. " Anda berhutang demi kurban? Jawaban beliau, " Sungguh aku mendengar Allah berfirman: Untuk Kalian kebaikan hewab berkurban ( QS:  al-Hajj: 36 AH)> selanjutnya baca tafsir Ibnu Katsir.

Ibnu Taimiyah berkata, " Jika ia memilki kemampuan untuk membayar hutangnya lalu dia berhutang sejumlah uang yang mencukupi untuk membeli hewan kurban, maka perbuatan yang ia lakukan adalah perbuatan yang baik. Namun ia tidaklah wajib melakukan hal itu. di Kutif dari Majalah Al-Furqon Edisi Dzulqo'dah 1432.

Agar lebih jelas> 
Bagi orang yang memiliki jaminan untuk membayarnya seperti gaji tetap atau semisalnya, maka dia dibolehkan berhutang dan berkurban. Sementara orang yang tidak memiliki jaminan untuk membayarnya, maka janganlah dia berhutang supaya tidak membebankan pada dirinya dengan sesuatu yang tidak diwajibkan seperti kondisinya saat ini.

Sekadar Motivasi> Keluarga  Abu Hada sendiri pernah berhutang untuk berkurban, dan memang akan mampu bayar, karena prakiraan akan dapat rezeki. Dan Ternyata Allah memberi gantinya dengan berlipat ganda.

Cikarang Barat,  17 Dzulqodah 1432 H/ 14 Oktober 2011 Jam.00.28.WIB
Tukang Herbal, Cari Ilmu, n Advokat (0811195824), Melayani Seluruh Indonesia

blog-sukpandiaridrisadvokatassalafy.blogspot.com
Diposkan oleh blog sukpandiar Idris Advokat Assalafy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar