Selasa, 03 April 2012

Haramkah Alat Potong Ayam Modern?


Haramkah Penyembelihan Ayam dengan Alat Modern

oleh Sukpandiar Idris Advokat As-salafy pada 28 Maret 2012 pukul 0:05 ·
Alat modern di sini adalah yang menggunakan  listrik, biasanya dengan cara Ayam di gantung dengan kepalanya menghadap ke tanah ( bukan kiblat-AH), ayam di sirami air dingin dan di aliri muatan listrik, proses ini bertujuan untuk membersihkan ayam dari kotoran dan membius ayam dengan muatan listrik, lalu ayam di gerakkan ke tempat selanjutnya dimana tersedia besi tpis tajam berbentuk bundar sehingga puluhan ayam yang di gantung berputar mengitari pisau otomatis itu dapat di sembelih secara serentak.

Tinjaun Syar'i

- Penyiraman air yang bermuatan listrik untuk membius tadi, memang tidak menyebabkan kematian ayam, akan tetapi jika ayam dalam kondisi sakit mungkin saja penyiraman air itu menyebabkan ayam mati sebelum di sembelih, bila ini terjadi jelas bahwa hukum nya adalah bangkai ( haram-AHSI)

- Penyembelihan dengan pisau otomatis memungkinkan terjadinya ayam tidak terpotong urat saluran pernafasan dan salu makanannya, dikarenakan ayam tersebut bergerak menjauh dari pisau otomatois, lalu ayam di celupkan ke air hangat dan mati, dan ia jadi bangkai.

Bagaimana saat penyembelihan di ucapkan "Bismillah"  saat menyalakn mesin pemotong dengan qiyas hewan pemburu, silakan baca Al-Maaidah ayat:4..
Qiyas ini batil , karena ayam tadi bukan hewan liar / hewan buruan. Di sarikan dari Kitab Ustadz, Dr.Erwandi Tarmizi, Harta Haram Muamalat Kontemporer 2012 BMI Publishing.

Komentar AHSI

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih beberapa onta qurbannya dengan tangan beliau sendiri kemudian sisanya diserahkan kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu untuk disembelih. (lih. Ahkaamul Idain, 32), ada yang menyebutkan Rosulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyembelih 70 onta, sisan sahabat Ali bin Abi Tholib. ada yang menyebutkan 60 an, Yang jelas berapapun banyak hewan yang mo di sembelih bukan soal untuk di sembelih satu persatu, . faidahnya jelas yaitu, penyembelihan dengan car ini sesuai syariat, menghadap kiblat, di bacakan Bismillah.

Karena itu waspadalah terhadap Ayam yang di potong dengan tak menghadap kiblat, tak di sebut bismillah, di potong tak sesuai syariat.Wallallahu 'alam.

Ana lihat di Video You To be ayam KFC di potong tak menghadap kiblat, ayam nya menghadap ke bawah ( tanah).

Bagaimanakh jika Ragu? ( Halal Atau Haram)

Dari Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,
Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إنَّ الحَلالَ بَيِّنٌ وإنَّ الحَرَامَ بَيِّنٌ ، وبَينَهُما أُمُورٌ مُشتَبهاتٌ ، لا يَعْلَمُهنّ كثيرٌ مِن النَّاسِ ، فَمَن اتَّقى الشُّبهاتِ استبرأ لِدينِهِ وعِرضِه ، ومَنْ وَقَعَ في الشُّبُهاتِ وَقَعَ في الحَرَامِ ، كالرَّاعي يَرعَى حَوْلَ الحِمَى يُوشِكُ أنْ يَرتَعَ فيهِ ، ألا وإنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى ، ألا وإنَّ حِمَى اللهِ محارِمُهُ ، ألا وإنَّ في الجَسَدِ مُضغَةً إذا صلَحَتْ صلَحَ الجَسَدُ كلُّه ، وإذَا فَسَدَت فسَدَ الجَسَدُ كلُّه ، ألا وهِيَ القَلبُ“Sesungguhnya perkara yang halal itu jelas, yang haram itu jelas, dan di antara keduanya ada perkara-perkara yang samar (syubhat), yang tidak diketahui oleh banyak manusia. Barangsiapa yang menghindari syubhat itu berarti dia telah membersihkan diri untuk agama dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus ke dalam syubhat itu berarti dia terjerumus ke dalam perkara yang haram, seperti seorang penggembala yang menggembalakan (binatang ternaknya) di sekitar daerah terlarang, hampir-hampir dia akan masuk menggembalakan (binatang ternaknya) di daerah tersebut. Ketahuilah, bahwa setiap raja memiliki daerah terlarang. Ketahuilah bahwa daerah terlarang milik Allah adalah perkara-perkara yang haram. Ketahuilah, bahwa dalam tubuh ada segumpal daging, jika baik maka akan menjadi baik seluruh tubuh, dan jika buruk menjadi buruklah seluruh tubuh. Ketahuilah bahwa itu adalah hati.” (Riwayat al-Bukhari dan Muslim)
Hadits di atas adalah salah satu hadits yang menjadi pondasi dasar agama Islam. Imam Ahmad rahimahullah pernah mengatakan, “Pondasi dasar agama Islam ada pada tiga hadits: hadits Umar (Sesungguhnya semua amalan dengan niat), hadits Aisyah (barangsiapa membuat-buat hal baru dalam urusan kami yang bukan termasuk padanya, pasti tertolak) dan hadits Nu’man bin Basyir, (Sesungguhnya perkara yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas).”


Cikarang barat ,5 Jumadil Awwal  1433 H, 28 Maret 2012 Jam 00.06  WIB
AH-Tukang Bekam, Herbal dan Advokat, CP 0811 195824

Tidak ada komentar:

Posting Komentar