Selasa, 27 September 2011

Rincian Pembagian Waris (Hukum Waris Islam 8)


Rincian Pembagian bagian (Hukum Waris Islam 7)

oleh Sukpandiar Idris Advokat Assalafy pada 11 Desember 2010 jam 1:00
Berikut tulisan ini barangkali akan memudahkan antum  ringkasan rincian pembagian harta waris yang ana nukil dari tulisan Ustadz ana Aunur Rofiq Ghufron di Majalah As-Sunnah tahun IX 1426/2005 M dengan sedikit perubahan urutan kerabat yang utama ahli waris khususnya pihak lelaki, serta redaksionalnya ana sesuaikan agar mudah di fahami.

Kerabat Lelaki yang berhak menerima:

1. Anak lelaki
2. Suami (dalam majalah As-Sunnah ada di no.10.(-Penulis Sukpandiar Idris )
3.Cucu lelaki dari anak lelaki
4. Bapak
5. Kakek dari Bapaknya Bapak
6. Saudara lelaki sekandung
7. Saudara lelaki se Bapak
8. Saudara lelaki se-Ibu
9. Keponakan dari saudara lelaki sekandung
10. Sepupu dari paman/wak se Bapak
11. Paman Sekandung (se Ibu-penulis Abu Hada)
12.Paman se Bapak
13. Anak dri paman lelaki sekandung
14. Anak dari Paman lelaki se Bapak
15.Lelaki yang Memerdekakan budak
(Selain di atas seperti paman dari pihak Ibu, sepupu se-ibu, paman se-ibu dan lainnya dari pihak Ibu tak mendapat waris).

Rincian Ahli waris wanita:
1. Anak Wanita
2. Isteri ( di As-Sunnah no.10)
3. Cucu wanita dari anak lelaki
4. Ibu
5. Nenek dari sebelah Ibu
6. Nenek dari Sebelah Bapak
7. Nenek/ Ibunya Kakek
8. Nenek dari Ibunya Bapak
9. Saudari Sekandung
10. Saudari se Ibu (sepupu- Sukpandiar idris)
11.  Wanita yang memerdekakan budak, selebihnya seperti bibi dari sebelah ibu dll tidak berhak mendapat waris.

Penting:
1.Bila ahli waris lelaki berjumlah 15 semuanya hidup, maka yang berhak hanya > Bapak, anak dan suami yang lain terhalang.

2. Bila ahli waris wanita semuanya hidup yang berhak hanya> anak wanita, cucu wanita dari anak lelaki, ibu, isteri dan saudara sekandung,

3. Bila semua ahli waris lelaki dan wanitanya hidup yang berhak hanya> Bapak, anak, suami atau istri, anak wanita atau Ibu.

Bagian Anak Lelaki
1>mendapat ashabah (semua harta waris ), bila ia sendirian 
2> Mendapat ashabah dan di bagi sama bila berjumlah 2 atau lebih
3> Mendapat ashabah atau sisa , bila ada waris lain
4> Jika pewaris punya anak laki dan wanita, maka anak lelaki mendapat 2 bagian dari anak wanita.

Bagian Ayah
1.> Mendapat 1/6, nila pewaris punya anak laki atau cucu laki
2.> Mendapat ashabah, jika tidak ada anak laki atau cucu laki. Misal pewaris meninggalkan ayah dan suami.  Suami mendapat 1/2 dari peninggalan istrinya, bapak dapat sisanya,
3.> Mendapat 1/6 plus ashabah, jika hanya ada anak wanita atau cucu wanita dari anak laki. Misal pewaris meninggalkan ayah dan 1 anak wanita. > maka satu anak wanita mendapat 1/2, ayah 1/6 plus ashabah.

Bagian Kakek
1.> Mendapat 1/6, bila ada anak laki atau cucu laki dan tidak ada ayah
2.> Mendapat ashabah, bila sendirian menjadi ahli waris
3.> Mendapat ashabah setelah diambil ahli waris lain. Misalnya si Pewaris meninggalkan kakek dan suami. > suami mendapat 1/2, lebihnya untuk kakek,
4.> Mendapat 1/6 dan ashabah, bila ada anak wanita atau cucu wanita dari anak laki. Misal pewaris meninggalkan kakek dan seorang anak wanita. Maka anak wanita mendapat 1/2, kakek 1/6 di tambah ashabah.

Bagian Suami
1.> Mendapat 1/2 bila istri seorang diri
2.> Mendapat 1/4, nila istri meninggalkan anak atau cucu.Misal istri mati meninggalkan 1 laki, 1 wanita dan suami. Mka suami mendapat 1/4 , sisanya untuk 2 orang anak.

Bagian Anak wanita
1.> Mendapat 1/2, jika ia seorang diri
2.> Mendapat 2/3,bila jumlahnya 2 atau lebih dan tak ada anak laki
3.> Mendapat sisa, nila bersama anak laki.

Bagian Cucu dari anak laki
1. Mendapat 1/2 jika sendirian
2. Mendapat 2/3, jika jumlahnya 2 atau lebih
3. Mendapat 1/6 jika ada satu anak wanita
4. Mendapat ashabah bersama cucu laki, jika tak punya anak laki.

Bagian Istri
1. Mendapat 1/4 jika tidak ada anak atau cucu
2. Mendapat 1/8, jika  ada anak atau cucu
3. Bagian 1/4 atau 1/8 di bagi rata, jika istri lebih dari 1

Bagian Ibu
1. 1/6 bila ada anak dan cucu
2. 1/6 bila ada saudara atau saudari
3. dapat 1/3 bila hanya dia dan bapak
4. 1/3 dari sisa setelah suami mengambil bagiannya, jika bersama Ibu ada ahli waris lain yaitu bapak dan suami. maka suami 1/2, Ibu 1/3 dari sisa, Bapak sisanya
5. 1/3 setelah di ambil bagian istri, jika bersama Ibu ada ahli waris lain yaitu Bapak dan Istri. Maka Istri mendapat 1/4, Ibu 1/3 dari sisa, bapak mendapat sisa.

Bagian Nenek
1. Tidak mendapat warisan , bila pewaris meninggalkan Ibu, seperti Kakek tidak dapat kalau masih ada Ayah.,
2. 1/6 jika seorang diri atau lebih dan yang pasti tak ada Ibu.,

Bagian Saudari Sekandung
1. 1/2 jika sendirian.,
2. Mendapat 2/3, jika jumlahnya 2 atau lebih dan tidak ada saudara sekandung, anak, bapak, kakek.,
3. Mendapat bagian ashabah jika bersama saudaranya, jika tidak anak laki, bapak yang laki dapat 2 bagian, wanita 1 bagian.,

Bagian Saudari SeBapak
1. 1/2 bila sendirian.,
2. 2/3, bila 2 ke atas, tidak ada bapak, kakek, anak dan tidak ada saudara sebapak saudara ataupu n saudari sekandung
3. 1/6 baik sendirian atau banyak, tidak ada anak, cucu bapak, kakek, tidak ada saudara sekandung dan se bapak.

Bagian Saudara SeIbu
1. Mendapat 1/6, bila sendirian, bila tidak ada anak, cucu, bapak dan kakek,
2. 1/3 jika 2 ke atas, baik dari laki atau wanita sama saja, bila tidak ada anak, cucu, bapak dan kakek tentu saja .

Komentar Sukpandiar Idris:
Bagian di atas dari sumber Quran yaitu 1/2. 1/4, 1/8., 2/3, 1/3 dan 1/6. juga dalam hadits antara lain dalam HR>Bukhori 672, silakan buka kembali Quranya terutama surat An-Nisa' ayat 11 s.d.14.

Lalu bukankah Nenek bagiannya tidak ada dalam AlQuran? jawab:

Ada seorang Nenek datang kepada sahabat Umar bin Khathab menanyakan tentang warisnya. Umar berkata bagianmu tidak tercantum dalam AlQuran, namun jatahmu 1/6. Jika berdua atau lebih maka di bagi rata, namun bila ada yang lebih dekat kepada pewaris, bagiannya untuk yang terdekat kepada pewaris.  Ini terdapat pada Imam yang 5 kecuali An-Nasa'i, dan di shahihkan oleh Imam Tirmidzi.

Duhai para sahabat, itulah atsar sahabat yang merupakan hujjah karena tidak ada bantahan dari para sahabat lainnya. Jika tidak ada fatwa sahabat Umar tentulah nenek-nenek tak dapat jatah waris!.
SEKALI LAGI ITULAH MULIANYA BERMANHAJ SALAFUS SHOLIH ( MANHAJ PARA SAHABAT), ANEHNYA ATSAR SAHABAT TENTANG HUKUM WARIS TAK ADA 1 FIRQOH PUN , KELOMPOK DI LUAR AHLUSSUNNAH YANG MENGINGKARINYA, COBA KALAU IBADAH YANG LAIN!!, WOW NGEYELNYA POL.

Cikarang Barat, 5 Muharom 1432 H / 11 Desember 2010, Jam 02.00 WIB,
Pencari Ilmu dan Advokat, CP.0811195824 Melayani Se-Indonesia

Abu Hada Sukpandiar Idris

1 komentar:

  1. he he...

    sabar, ini kalimat terakhir bikin kayak gimana gitu?

    ANEHNYA ATSAR SAHABAT TENTANG HUKUM WARIS TAK ADA 1 FIRQOH PUN , KELOMPOK DI LUAR AHLUSSUNNAH YANG MENGINGKARINYA, COBA KALAU IBADAH YANG LAIN!!, WOW NGEYELNYA POL.

    Selingan yah...

    BalasHapus