Yang Tidak Berhak Mendapatkannya (Hukum Waris 4)
oleh Sukpandiar Idris Advokat Assalafy pada 08 Desember 2010 jam 1:25
Ada Beberapa langkah lagi sebelum kita membagikan harta waris dari pewaris. Pertama orang yang tidak berhak mendapat harta waris, Kedua terhalang dan Penghalang mendapat waris.Ketiga, orang yang tidak berhak, bagian-bagian, dan kapan waktu membagikannya. SEKARANG KITA MEMASUKI ORANG YANG TIDAK BERHAK MENDAPAT HARTA WARIS. Siapa saja?
1. Ikhtilafud din ( berlainan agama) atau murtad
Bisa jadi ketika ada pewaris (yang empunya waris) meninggal dunia dalam keadaan kafir, sedangkan ahli warisnya adalah muslim, maka ahli warisnya yang muslim tidak berhak mendapatkannya, begitu juga sebaliknya. Rosulullah Shallallah 'Alaihi
Wasallam bersabda:
" Tidak boleh seorang Muslim mewarisi harta orang kafir, dan tidak boleh orang kafir mewarisi harta orang muslim ".(HR>Bukhori , 2484)
2. Al Qatl ( Ahli waris membunuh pewaris) bertujuan agar cepat mendapat harta waris
Dalilnya > "Pembunuh tidaklah memperoleh harta waris". HR.Tirmidzi, Ibnu Majah, AlBany menshahihkannya.
3. Ar riqqu atau hamba sahaya/ budak
Sahabat Umar bin Khaththab berkata, saya mendengar Rosulullah Shallallah 'Alaihi Wasallam bersabda:
" Dan barangsiapa membeli budak sedangkan budak itu memiliki harta, maka hartanya milik si penjual, kecuali bila pembeli membuat syarat". HR.Muttafaq 'Alaihi. Selanjutnya Umar berkata, Bila dia tidak berhak memiliki, maka tidak berhak mewarisi, sebab bila dia mewarisi, maka akan beralih kepemilikannya kepada pemiliknya (Tuannya-Penulis-Sukpandiar Idris).
4. Al muthallaqah al bainah atau talak 3
Wanita yang telah di cerai 3 kali, bilamana suami menceraikannya dalam keadaan sehat, lalu meninggal dunia, maka istri tidak berhak mendapatkan waris. Pun demikian sebaliknya. Atau suami dalam keadaan sakit keras dan tidak ada dugaan untuk menceraikannya karena takut istri mengambil warisnya, maka istri tidak mendapat warisnya. Akan tetapi sebaliknya bila suami menceraikannya dengan maksud agar isteri tidak mendapat harta waris maka istri mendapat harta waris. > Baca selanjutnya Mukhtashar Al Fiqhul Islami, Muhammad bin Ibrahim At Tuwaijiri.
5. Al Muthallaqah raj'iah atau talak raj'i yang telah habis masa iddahnya
Wanita yang sudah habis iddahnya, tidak mendapat waris dari suaminya yang telah meninggal. Demikian juga sebaliknya. Akan tetapi bila meninggal sebelum masa iddahnya, jika salah satu meninggal, maka mendapat harta waris. Dalilnya baca At Thalaq :1,
6. Al laqith / anak angkat
Istilah anak harus di hasilkan dari pernikahan yang syar'i. Dalilnya baca surat An Nisa':176,
7. Ibu Tiri atau Bapak Tiri
Dalilnya baca An Nisa:11,
8. Auladul Li'an atau anak li'an
Jika suami menuduh istri berzina dan bersumpah atas nama Allah 4 kali, bahwa tuduhannya benar, dan sumpah yang ke5 disertai dengan perkataan." Laknat Allah atas diriku bila aku berdusta", kemudian si istri membalas sumpahnya seperti yang di maksud dalam surat An Nuur:6, maka anaknya di namakan anak li'an (tidak di akui oleh suami), maka anak tersebut tidak mendapat waris bila yang me-li'an meninggal dunia, demikian juga sebaliknya. ASnak li'an hanya berhak mendapat waris dari pihak ibunya.Inilah pentingnya Islam itu sangat menghargai harta yang di dapat dari istri dan tidak serta merta menjadi harta bersama (salah satu faidahnya- penulis Sukpandiar Ibnu Muhammad Idris).
9. Auladuz Zina atau anak hasil zina
Anak yang di lahirkan dari hasil zina tidak mendapat waris dari pihak bapaknya, akan tetapi ia saling mewarisi sesama ibunya. alasannya, karena anak yang di sebut anak itu adalah harus berdasarakn pernikahan yang syar'i. Op.Cit At Tuaijiri. Baca lagi poin 6 -penulis Abu Hada.
Cikarang Barat, 2 Muharom 1431 H / 8 Desember 201`0 Jam 02.25 WIB,
Seorang Advokat , Melayani Se Indonesia CP 0811195824
Abu Hada Sukpandiar Ibnu Muhammad Idris (bukan Ustadz)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar