Selasa, 27 September 2011

Kapan Di Baginya Warisan?


Kapan di Baginya? (Hukum Waris Islam 6)

oleh Sukpandiar Idris Advokat Assalafy pada 10 Desember 2010 jam 0:59
Banyak orang yang ngawur membagi warisan, ada yang berlama-lama membagi waris, misalnya, Bapaknya meninggal lebih dahulu dari istri dan meninggalkan beberapa anak,. Ternyata warisan baru di bagi menunggu Ibu meninggal.Juga yang lebih batil adalah membagi waris sebelum si pewaris meninggal. Kapankah waktunya warisan di bagi menurut syariat?

1. Perawatan Jenazah
Dalilnya "Dan kafanilah dia dengan dua pakaiaannya" HR>Muttafaq 'Alaihi> maksudnya perawatan, , peralatan dan biaya penguburan diambil dari harta si mayit.

2. Hak yang berhubungan dengan Harta Waris,
Meliputi hutang , gadai, dll. Baik hutang yang berhubungan dengan hutang kepada Allah seperti hutang zakat, kafareaoh; atau yang berhubungan dengan manusia seperti hutang, pembayaran gaji pegawainya, barang yang belum di bayar dan sejenisnya. Dalilnya > "Sesudah di penuhi wasiat yang mereka buat atau sesudah di bayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat kepada ahli waris" (An-Nisa':12)

3.Setelah di Tunaikan Wasiat
Dalilnya lihat angka 2 di atas. Wasiat tidak boleh lebih dar 1/3 dari harta waris. HR.Muttafaq 'Alaihi.
"Sesungguhnya Allah telah memberikan hak kepada orang yang memiliki hak, maka tidak ada wasiat untuk ahli waris". HR.Tirmdizi, ia berkata hasan shahih.

"Tidak boleh berwasiat untuk ahli waris, kecuali atas dasar kemauan ahli waris  (semua penerima waris sepakat) itu sendiri" . > HR. Ad-Daraquthni. Di Shahikan oleh Ibnu Hajar

Bagaimanakah jika Hutang Tak mampu di Bayar?

"Jiwa ( ruh) seorang mukmin tergantung karena hutangnya, sampai terlunasi." > HR>Tirmidzi 1078, dan Abu Dawud, di shahihkan oleh Al-bany.
Nabi Shallallahu "alahi Wasallam , tidak mau menshalati orang yang masih punya hutang, baru setelah ada yang melunasinya beliau menshalati si mayit.HR>Bukhori 2295.

Ternyata harta si mayit tak cukup untuk melunasi hutangnya, bagaimanakah solusinya?

1. Bila berkaitan dengan hak manusia, maka wali atau keluarga mayit di bolehkan melunasinya,
2. Jika tak ada seorang pun yang mampu melunasinya, maka negara atau pemerintah menanggungnya yang di ambil dari baitul mal, di Indonesia BAZ > Badan Amil Zakat. Dalilnya,
Aku lebih berhak menolong kaum mukminin dari diri mereka sendiri. Jika dari seorang kalian yang meninggal, dan meninggalkan hutang maka aku ( Nabi shallallah 'Alahi Wasallam-penulis-Sukpandiar Idris) yang akan melunasinya". HR.Muttafaq 'Alaihi.

Jika hutangnya berkaitan dengan hak Allah, maka walinya lah yang menanggungnya, sebagaimana ada seorang ibu yang bernadzar haji, akan tetapi keburu wafat, maka sahabat bertanya kepada Rosulullah, apakah aku harus menghajikan untuknya? Nabi menjawab, "ua, hajikanlah untuknya. Bukankah jika Ibu mu menaggung hutang, maka kamu yang akan melunasinya? Tunaikanlah hak Allah, karena hak Allah lebih utama untuk di tunaikan. HR.Bukhori 1852.

Komentar Abu Hada

Sangat jelas tuntunan syariat apabila seorang muslim meninggal dunia, yaitu bersegera melunasi hutang si mayit, menunaikan wasiat dan lainnya, bukannya malah sibuk mengadakan "selamatan" (tahlilan, Yaasinan dll) yang justru tidak selamat. Banyak orang mengumumkan kematian si mayit, padahal seharusnya yang di umumkan adalah bila si mayit punya hutang, maka yang berpiutang silakan menghubungi wali atau keluarga si mayit untuk di lunasi.

Cikarang Barat, 4 Muharom 1432 H / 10 desember 2010 Jam 01.59 WIB,

Pencar Ilmu dan seorang Advokat,
Melayani Advokasi Se- Indonesia CP.0811195824
Abu Hada Sukpandiar Idris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar