Senin, 26 September 2011

Bersetubuh Bukan Sebab (Hukum Waris bag.2)


Bersetubuh Bukan Sebab (Hukum Waris Islam 2)

oleh Sukpandiar Idris Advokat Assalafy pada 06 Desember 2010 jam 1:07

Point penting dalam hukum waris Islam selain adanya pewaris ( yang meninggal dan meninggalkan harta waris), Harta waris, juga tak kala penting adalah adanya ahli waris ( Penerima waris yang haq- Penulis Sukpandiar). Masalahnya sekarang siapa saja yang berhak dan berdasarkan alasan yang haq( benar) dapat menerima suatu warisan, dengan kata lain apa saja sebab mereka mendapatkan harta waris.

1. Pernikahan

Suami -Isteri jelas berhak saling mewarisi satu sama lain. Timbul masalah , apakah jika salah seorang meninggal lebih dahulu dan meninggalkan harta waris bisa mewariskan dan mendapatkan harta waris (bagi yang hidup-penulis-Sukpandiar Idris)?, padahal keduanya belum bersetubuh?!

Dalil Umum: > "Dan bagimu (suami) seperdua dari harta yang di tinggalkan oleh isteri-isterimu..." (An-Nisaa':12)
                    > " ... Para Isteri memperoleh 1/4 harta yang kamu tinggalkan..." ( An-Nisaa':12)

Dalili Khusus:

Nabi Shallallahu "alaihi Wasallam pernah memutuskan bagi puteri Watsiq, ketika suaminya meninggal, sedangkan putrinya belum di setubuhi, saat itu Nabi memutuskan si Isteri berhak menerima warisan dari suaminya. HR> Abu Dawud no2114, at-Tirmidzi 1145, Ahmad, Ibnu Majah dan an-Nasa'i. berkata at-Tirmidzi, hasan shahih, dan Abu malik kamil as-Sayyid Salim isnadnya hasan. Jadi siapa bilang ana selalu berpatokan kepada Al-Bany, ayo mana pengekor bid'ah baca note ini, jangan cuma bisa mencela!!.,
Bedakan dengan syarat menikah lagi dengan wanita yang setelah talak 3 kali, maka si Pria harus menyetubuhi istri sebelumnya. Dalilnya, nanti pada note khusus tentang pernikahan, Insya ALLAh.

2. Nasab / Keturunan

" ... Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam Kitab Allah..." (al-Ahzaab:6) dengan rincian:
2.1. Al-Ushul (pangkal, yakni BApak, Kakek, Buyuk sampai ke atasnya lagi,
2.2. Al-furuu' (cabang), yakni anak, cucu, cicit dan seterusnya sampai ke bawah,
2.3. Al-Hawaasyi ( samping) yaitu: Saudara, keponakan, saudara bapak (paman atau uwak), dan anak-anak saudara bapak ( sepupu/misan),

3. Al-Walla' (pemerdekaan budak)
Wala' itu hanya untuk Tuannya saja bukan bagi budaknya, > HR.Muttafaq 'Alaihi, > Wala' itu satu daging seperti daging nasab> HR.Al-Hakim 341 Baihaqi dan di shahihkan al-Albany.

4. Ke-Islaman, tidak ana bahas karena masih dalam perselisihan para ulama, demikian yang berkaitan dengan sebab menerima waris. dan cabang-cabangya, insya Allah akan di "sentil" pada seri-seri selanjutnya.

Cikarang Barat, 29 Dzulhijjagh 1431 H / 6 Desember 2010 Jam 02.07 WIB,
Asovat, melayani seluruh Indonesia CP.0811195824

Abu Hada Sukpandiar Ibnu Muhammad Idris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar