Rabu, 02 November 2011

Penerima Kurban Orang kaya: Bolehkah Ia Menjualnya?


Penerima Kurban Orang kaya: Bolehkah Ia Menjualnya?

oleh Sukpandiar Idris Advokat As-salafy pada 02 November 2011 jam 0:30
Syaikh Ibnu Utsaimin  mengatakan , " Orang kaya yang mendapatkan hadiah daging kurban ataupun orang miskin ( ulama Salaf membagi 3 bagian daging kurban: 1 bagian untuk yang berkurban, 1 bagian untuk orang miskin, dan satu bagian lagi untuk yang kaya-AH) yang mendapatkan sedekah berupa daging kurban di perbolehkan untuk memanfaatkan sekehendaknya, menjualnya, atau bentuk pemanfaatan lainnya ( seperti di sedekah kembali kepada orang lain misal-AHSI).

Akan tetapi, orang kaya ataupun orang miskin tadi, tidak boleh menjualnya kepada si pengurban alias shohibul qurban".Di salin Dari Majalah al-Furqon edisi dzulqo'dah 1432 H dengan perubahan judul, dan sedikit edit tulisan dari SI.


Imam Al Bukhari telah meriwayatkan hadits dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma dari Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam, bahwa beliau bersabda:

Tidaklah ada amal yang lebih utama daripada amal-amal yang dikerjakan pada sepuluh hari Dzulhijjah ini.” Lalu para sahabat bertanya, “Tidak juga Jihad?” Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam menjawab,”Tidak juga Jihad, kecuali seseorang yang keluar (untuk berjihad) sambil mempertaruhkan diri (jiwa) dan hartanya,lalu kembali tanpa membawa sesuatupun.” (HR. Bukhari).
Dari Said bin Jubair rahimahullah, dan dia yang meriwayatkan hadits Ibnu Abbas radhiallahu anhuma yang lalu, “Jika kamu masuk ke dalam sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, maka bersungguh-sungguhlah sampai hampir saja ia tidak mampu menguasainya (melaksanakannya).” (HR. Ad Darimi, hadits hasan)
Ibnu Hajar berkata dalam kitabnya Fathul Baari: “Sebab yang jelas tentang keistimewaan sepuluh hari di bulan Dzulhijjah adalah karena pada hari tersebut merupakan waktu berkumpulnya ibadah-ibadah utama; yaitu shalat, shaum, shadaqah dan haji. Dan itu tidak ada di hari-hari selainnya.”

Saran AH- Jika dapat sedekah atau hadiah daging qurban, boleh di jual dagingnya tapi , uangnya di sedekahkan kembali, mumpung masih di bulan Dzulhijjah!.

ikarang Barat,  6 Dzulhijjah  1432 H/ 2 November 2011 Jam.00.30  WIB
Tukang Herbal/ Bekam, Cari Ilmu, n Advokat (0811195824), Melayani Seluruh Indonesia


Sukpandiar Idris Advokat as-salafy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar