Selasa, 29 November 2011

Hukum Isteri yang Melarang Suami berPoligami


Hukum Isteri yang Melarang Suaminya ber Poligami

oleh Sukpandiar Idris Advokat As-salafy pada 29 November 2011 jam 0:36
Tanya : 
Assalamu 'alakum 
Apakah boleh menurut syari'at, seorang isteri melarang suaminya menikah lagi? Mengingat, sekarang ia tidak bisa lagi melakukan kewajibannya sebagai seorang isteri karena menderita penyakit akut sehingga tidak dapat mengerjakan hal tersebut. Bahkan, ia lebih senang kalau suaminya -ma'af- berzina (istilahnya: jajan-AH,) ketimbang ia membawa wanita lain yang nantinya sama-sama memiliki sang suami dan mendapatkan harta warisan. Jazakumullah khairan. Wallahul Musta'an. 

Jawab: 
Wa'alaikumus salam warahmatullahi wabarokaatuh 
Tidak boleh hukumnya seorang isteri melarang suaminya menikah lagi selama belum terjadi perjanjian antara keduanya pada akad nikah. Jika memang disyaratkan, maka sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alahi wasallam, "(Kesepakatan) di antara kaum muslimin adalah berdasarkan persyaratan yang mereka ajukan." (HR.Abu Daud, 3594 dan selainnya) 
Bila setelah terjadi persyaratan itu, sang suami tetap menikah lagi; maka si isteri (lama) boleh memilih antara tetap menjadi isteri atau membatalkan pernikahan (fasakh). 
Sedangkan sikap wanita melarang suaminya menikah dan rela ia berzina, maka ini jelas merupakan sebesar-besar kejahatan dan dosa, bertentangan dengan fitrah dan menyerupai tingkah orang-orang kafir, na'udzubillah. Wa shallaahu 'ala nabiyyina Muhammad. 

(Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Ahmad ad-Duraihim, ketua pencatat peradilan di al-Muzahimiyyah, Saudi Arabia)
Komentar AH

Sayangnya dalam UU perekawinan no1 tahun 1974, syarat punya isteri lebih dari satu harus " Izin:" dari isteri terdahulu. Karenanya sangat di sarankan agar para wanita berilmu dulu sebelum melarang suami nya berpoligami , begitu juga sebaliknya.

Cikarang Barat, 2 MUharom 1433  H/ 27 November 2011 Jam.00.35  WIB
Tukang Herbal/ Bekam, Cari Ilmu, n Advokat (0811195824), Melayani Seluruh Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar