Mengapa Pilih Nikah 'Urfi?
oleh Sukpandiar Idris Advokat As-salafy pada 25 November 2011 jam 0:25
Masih di Bulan Dzulhijjah , kita bahas tentang nikah 'Urfi.
Harus di bedakan dulu antara nikah sirri dengan nikah 'Urfi. Nikah sirri adalah jika pernikahan tersebut di langsungkan tanpa adanya wali. Dan ini tidak sah baik menurut hukum Agama maupun hukum negara.
Rosulullah shallallahu 'alaihi wasllam bersabda," Tidak sah nikah kecuali dengan wali "( HR.Abu Dawud 2085), AlBany berkata shahih.
Nikah 'Urfi adalah nikah yang ada walinya dan terpenuhi semua syarat untuk pernikahan. hanya saja nikahnya tak di laporkan ke KUA ( Sekarang Pegawai Pencatat Nikah-AH) setempat. Pertanyaan mengapa harus nikah 'Urfi?
1. Biasanya alasan poli gami, karena pada UU no.1 tahun 1974 syarat poli gami harus izin dari isteri/para isteri,
2. Usia,
UU perkawinan No. 1 tahun 1974, yang mengatur tentang:
1. izin orang tua bagi orang yang akan melangsungkan perkawinan apabila belum mencapai umur 21 tahun (pasal 6 ayat 2);
2. umur minimal untuk diizinkan melangsungkan perkawinan, yaitu pria 19 tahun dan wanita 16 tahun (pasal 7 ayat 2);
3. anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah kawin, berada didalam kekuasaan orang tua (pasal 47 ayat 1);
4. anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah kawin, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tuanya, berada dibawah kekuasaan wali (pasal 50 ayat 1).
3.Tempat tinggal yang tak menetap,
4. Karena adat, misal mahar yang mahal.
Tidah Harus di Pertentangkan
Sebenarnya pencatatn nikah bukan syarat sah nikah menurut Agama Islam-AH, dan hal ini tidak bertentangan dengan Islam itu sendri. Kenapa negara harus mencatatnya,?, pertama dengan tercatat pembuktian status nikah lebih cepat dan ter dokumentasi. Kedua makin banyak ummat maka administrasi harus ada .Agar tidak terjadi fitnah, ( tidak hanya terbatas pada pengakuan saja-AH).
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-(Nya), dan Ulil Amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. An-Nisa: 59)
Tentang Ayat Ini
Al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata tentang firman-Nya, “Taatilah Allah dan taatilah Rasul, dan Ulil Amri di antara kamu.” Ayat ini turun berkenaan dengan ‘Abdullah bin Hudzafah bin Qais bin ‘Adi, ketika diutus oleh Rasulullah di dalam satu pasukan khusus. Demikianlah yang dikeluarkan oleh seluruh jama’ah kecuali Ibnu Majah.
Imam Ahmad meriwayatkan dari ‘Ali, ia berkata: “Rasulullah shallallahu 'alaihi wasllam mengutus satu pasukan khusus dan mengangkat salah seorang Anshar menjadi komandan mereka. Tatkala mereka telah keluar, maka ia marah kepada mereka dalam suatu masalah, lalu ia berkata, ‘Bukanlah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasllam memerintahkan kalian untuk mentaatiku?’ Mereka menjawab, ‘Betul.’ Dia berkata lagi, ‘Kumpulkanlah untukku kayu bakar oleh kalian.’ Kemudian ia meminta api, lalu ia membakrnya, dan ia berkata, ‘Aku berkeinginan keras agar kalian masuk ke dalamnya.’ Maka seorang pemuda diantara mereka berkata. ‘Sebaiknya kalian lari menuju Rasulullah dari api ini. Maka jangan terburu-buru (mengambil keputusan) sampai kalian bertemu dengan Rasullah shallallahu 'alaihi wasllam. Jika beliau perintahkan kalian untuk masuk ke dalamnya, maka masuklah.’ Lalu mereka kembali kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasllam dan mengabarkan tentang hal itu. Maka Rasulullah pun bersabda kepada mereka, ‘Seandainya kalian masuk ke dalam api itu, niscaya kalian tidak akan keluar lagi selama-lamanya. Ketaatan itu hanya pada yang ma’ruf.” (HR. Bukhari-Muslim dari hadits Al-A’masy). Pencatatan nikah adalah ma'ruf.
Saran bagi ummahat yang suaminya mau nikah lagi, mudahkanallah ( bukan berarti di mudah-mudahkan-SI), jika suami antum memang faham akan syariat poli gami izinkanlah, karena jika tidak dampak bruk bagi suami antum sangat besar sekali.
Cikarang Barat, 29 Dzulhijjah 1432 H/ 25 November 2011 Jam.00. 25 WIB
Tukang Herbal/ Bekam, Cari Ilmu, n Advokat (0811195824), Melayani Seluruh Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar