Minggu, 13 November 2011

Syarat Berdalih dengan Takdir


Syarat Berdalih dengan Qodar

oleh Sukpandiar Idris Advokat As-salafy pada 13 November 2011 jam 0:32
Diizinkan berdalih dengan qadar pada saat musibah menimpa manusia, seperti kefakiran, sakit, kematian kerabat, matinya tanaman, kerugian harta, pembunuhan yang tidak disengaja, dan sejenisnya, karena hal ini merupakan kesempurnaan ridha kepada Allah sebagai Rabb. Maka berdalih dengan takdir hanyalah terhadap musibah, bukan pada perbuatan aib. 

“Orang yang berbahagia, ia akan beristighfar dari perbuatan aib dan bersabar terhadap musibah, sebagaimana firman-Nya:

‘Maka bersabarlah kamu, karena sesungguhnya janji Allah itu benar, dan mohonlah ampunan untuk dosamu… .’ [Al-Mu'-min: 55]

Sedangkan orang yang celaka, ia akan bersedih ketika menghadapi musibah, dan berdalih dengan qadar atas perbuatan aib (yang dilakukannya).” [1]

Contoh berikut ini akan menjelaskan hal itu: Seandainya seseorang membunuh orang lain tanpa disengaja, kemudian orang lain mencelanya dan ia berargumen dengan takdir, maka argumennya tersebut diterima, tetapi hal itu tidak menghalanginya untuk diberi sanksi.

Tetapi, seandainya seseorang membunuh yang lainnya dengan sengaja, kemudian pembunuh dikecam dan dicela atas perbuatannya itu, lalu ia berdalih dengan qadar, maka alasannya itu tidak bisa diterima. Karena itu, Nabi Adam Alaihissalam dapat membantah Nabi Musa Alaihissalam, sebagaimana dalam sabda Nabi Shallallahu 'laihi wa sallam mengenai perdebatan keduanya:

“Nabi Adam dan Nabi Musa Alaihissalam berbantah-bantahan. Nabi Musa berkata kepadanya, ‘Engkau Adam yang kesalahanmu telah mengeluarkanmu dari Surga?’ Nabi Adam menjawab kepadanya, ‘Engkau Musa yang dipilih oleh Allah dengan risalah-Nya dan berbicara secara langsung dengan-Nya, kemudian engkau mencelaku atas suatu perkara yang telah ditakdirkan atasku sebelum aku diciptakan?’ Maka, Nabi Adam dapat mem-bantah Nabi Musa.” [2]

Nabi Adam Alaihissalam tidak berdalih dengan qadar atas dosa yang dilakukannya, sebagaimana diduga oleh sebagian kalangan, dan Nabi Musa Alaihissalam pun tidak mencela Nabi Adam atas dosanya, karena dia mengetahui bahwa Nabi Adam telah memohon ampun kepada Rabb-nya dan bertaubat, lalu Rabb-nya memilihnya, menerima taubatnya, dan memberi petunjuk kepadanya. Dan orang yang ber-taubat dari dosa adalah seperti orang yang tidak memiliki dosa.(Baca Al Mukmin:55-AH)

Seandainya Nabi Musa Alaihissalam mencela Nabi Adam Alaihissalam atas perbuatan dosa yang dilakukannya, niscaya Nabi Adam menjawabnya, “Sesungguhnya aku pernah melakukan dosa lalu aku bertaubat, lantas Allah menerima taubatku.” Dan niscaya Nabi Adam pun berkata kepadanya, “Engkau, wahai Musa, juga pernah membunuh seorang manusia, melemparkan lembaran-lembaran wahyu, dan dosa lain selain itu.” Tetapi Nabi Musa hanyalah menghujat dengan musibah, lalu Nabi Adam membantahnya dengan takdir. [3]

“Apa saja musibah yang telah ditakdirkan, maka wajib pasrah kepadanya, karena hal itu merupakan kesempurnaan ridha kepada Allah sebagai Rabb. Adapun perbuatan dosa, maka tidak boleh seorang pun melakukan perbuatan dosa. Seandainya pun ia melakukan suatu dosa, maka ia harus beristighfar dan bertaubat. Jadi, ia (harus) bertaubat dari perbuatan aib dan bersabar terhadap musibah.” [4]

Di antara orang yang diperbolehkan berdalih dengan qadar ialah orang yang telah bertaubat dari dosa. Seandainya ada seseorang yang mencela perbuatan dosa yang dia telah taubat darinya, maka dia boleh berdalih dengan qadar.

Seandainya ditanyakan kepada seseorang yang telah bertaubat, “Mengapa engkau pernah melakukan demikian dan demikian?” Kemudian dia menjawab, “Ini karena qadha' Allah dan qadar-Nya, sedangkan aku sendiri telah bertaubat serta beristighfar.” Niscaya alasan darinya dapat diterima. [5]

Kemudian, seseorang tidak boleh mencela orang yang telah bertaubat dari dosanya, sebab yang menjadi pertimbangan ialah kesempurnaan yang terakhir, bukan kekurangan pada permulaannya.

[Disalin dari kitab Al-Iimaan bil Qadhaa wal Qadar, Edisi Indonesia Kupas Tuntas Masalah Takdir, Penulis Muhammad bin Ibrahim Al-Hamd, Penerjemah Ahmad Syaikhu, Sag. Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
__________
Footnotes
[1]. Majmuu’ul Fataawaa, (VIII/454). Lihat juga, Iqtidhaa' ash-Shiraathal Mustaqiim (II/857-858).
[2]. HR. Muslim, kitab al-Qadr, (VIII/50, no. 2652).
[3]. Lihat, Majmuu’ul Fataawaa, (VIII/178), Minhaajus Sunnah, (III/78-81), al-Ihtijaaj bil Qadar, Ibnu Taimiyyah, hal. 18-22, al-Furqaan, Syaikhul Islam, hal. 103-105, al-Aadaabusy Syar’iyyah, Ibnu Muflih, (I/258-260), dan al-Bidaayah wan Nihaayah, Ibnu Katsir, (I/83-87).
[4]. Syarh ath-Thahaawiyyah, hal. 147, dan lihat, al-Fataawaa al-Kubraa, Ibnu Taimiyyah, (V/163), at-Tadmuriyyah, hal. 231, serta lihat, al-Masaa-ilul latii Lakhkhashahaa Syaikhul Islaam Muhammad bin ‘Abdil Wahhab min Fataawaa Ibni Taimiyyah, hal. 34.
[5]. Lihat, Syifaa-ul ‘Aliil, hal. 35, dan lihat, al-Qadhaa' wal Qadar, As’ad Mu-hammad ash-Shaghirji, hal. 24, dan Taqriib at-Tadmuriyyah, Ibnu ‘Utsaimin, hal. 115.

Komentar AH

Sangat terlarang keras menjadikan takdir/qodar sebagai hujjah!. Juga terlarang berdalih dengan perbuatan aib atau maksiat, misal ana berbuat syirik, berbuat bid'ah atau maksiat lainnya. Akan tetapi jika ia telah bertaubat, maka boleh ia berkata, sudak takdir ana kembali rujuk kepada manhaj salaf setelah  sebelumnya tanpa manhaj atau manhaj yang batil.

“Mereka berprasangka yang tidak benar terhadap Allah seperti persangkaan (orang-orang) jahiliyah, mereka berkata: “Apakah ada bagi kita barang sesuatu (hak campur tangan) dalam urusan ini”. Katakanlah: “Sesungguhnya urusan (ketetapan takdir) itu seluruhnya di tangan Allah” (QS Ali ‘Imraan:154).

Cikarang Barat,  17 Dzulhijjah  1432 H/ 13 November 2011 Jam.00.32 WIB
Tukang Herbal/ Bekam, Cari Ilmu, n Advokat (0811195824), Melayani Seluruh Indonesia

blog-sukpandiaridrisadvokatassalafy.blogspot.com
Diposkan oleh blog sukpandiar Idris Advokat Assalafy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar