Rabu, 30 November 2011

Syiriknya Doa Asyuro


Syiriknya Doa hari Asyura

oleh Sukpandiar Idris Advokat As-salafy pada 30 November 2011 jam 0:33
Do’a hari Asyura
Di antara contoh do’a Asyura adalah, “Barangsiapa yang mengucapkan Hasbiyallah wa Ni’malWakil an-Nashir sebanyak tujuh puluh kali pada hari Asyura maka Allah akan menjaganya dari kejelekan pada hari itu.”Do’a ini tidak ada asalnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam , para sahabat, maupun para tabi’in. Tidak disebutkan dalam hadits-hadits yang lemah apalagi hadits yang shahih. Do’a ini hanya berasal dari ucapan sebagian manusia!! Bahkan sebagian syaikh sufi ,ada yang berlebihan menyatakan bahwa barang siapa membaca do’a ini pada hari Asyura dia tidak akan mati pada tahun tersebut!!Ucapan ini
jelas batil dan mungkar .Bahkan Syirik!, Di sarikan dari berbagai sumbrer dan kajian yang AH ikutin.  Karena Allah Ta'ala  telah berfirman:

Sesungguhnya ketetapan Allah apabila telah datang
tidak dapat ditangguhkan, kalau kamu mengetahui.
(QS. Nūh [71]: 4)16. 

"Dan setiap yang bernyawa tidak akan mati kecuali dengan izin Allah, sebagai ketetapan yang sudah ditentukan waktunya" (Ali Imron : 145).

Cikarang Barat, 3 MUharom 1433  H/ 30 November 2011 Jam.00.33  WIB
Tukang Herbal/ Bekam, Cari Ilmu, n Advokat (0811195824), Melayani Seluruh Indonesia

Hukum Isteri Melarang Suami Poligami


Hukum Isteri yang Melarang Suaminya ber Poligami

oleh Sukpandiar Idris Advokat As-salafy pada 29 November 2011 jam 0:36
Tanya : 
Assalamu 'alakum 
Apakah boleh menurut syari'at, seorang isteri melarang suaminya menikah lagi? Mengingat, sekarang ia tidak bisa lagi melakukan kewajibannya sebagai seorang isteri karena menderita penyakit akut sehingga tidak dapat mengerjakan hal tersebut. Bahkan, ia lebih senang kalau suaminya -ma'af- berzina (istilahnya: jajan-AH,) ketimbang ia membawa wanita lain yang nantinya sama-sama memiliki sang suami dan mendapatkan harta warisan. Jazakumullah khairan. Wallahul Musta'an. 

Jawab: 
Wa'alaikumus salam warahmatullahi wabarokaatuh 
Tidak boleh hukumnya seorang isteri melarang suaminya menikah lagi selama belum terjadi perjanjian antara keduanya pada akad nikah. Jika memang disyaratkan, maka sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alahi wasallam, "(Kesepakatan) di antara kaum muslimin adalah berdasarkan persyaratan yang mereka ajukan." (HR.Abu Daud, 3594 dan selainnya) 
Bila setelah terjadi persyaratan itu, sang suami tetap menikah lagi; maka si isteri (lama) boleh memilih antara tetap menjadi isteri atau membatalkan pernikahan (fasakh). 
Sedangkan sikap wanita melarang suaminya menikah dan rela ia berzina, maka ini jelas merupakan sebesar-besar kejahatan dan dosa, bertentangan dengan fitrah dan menyerupai tingkah orang-orang kafir, na'udzubillah. Wa shallaahu 'ala nabiyyina Muhammad. 

(Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Ahmad ad-Duraihim, ketua pencatat peradilan di al-Muzahimiyyah, Saudi Arabia)
Komentar AH

Sayangnya dalam UU perekawinan no1 tahun 1974, syarat punya isteri lebih dari satu harus " Izin:" dari isteri terdahulu. Karenanya sangat di sarankan agar para wanita berilmu dulu sebelum melarang suami nya berpoligami , begitu juga sebaliknya.

Cikarang Barat, 2 MUharom 1433  H/ 27 November 2011 Jam.00.35  WIB
Tukang Herbal/ Bekam, Cari Ilmu, n Advokat (0811195824), Melayani Seluruh Indonesia

Selasa, 29 November 2011

sukpandiar idris advokat assalafy: Hukum Nonton Gulat wanita

sukpandiar idris advokat assalafy: Hukum Nonton Gulat wanita

Hukum Isteri yang Melarang Suami berPoligami


Hukum Isteri yang Melarang Suaminya ber Poligami

oleh Sukpandiar Idris Advokat As-salafy pada 29 November 2011 jam 0:36
Tanya : 
Assalamu 'alakum 
Apakah boleh menurut syari'at, seorang isteri melarang suaminya menikah lagi? Mengingat, sekarang ia tidak bisa lagi melakukan kewajibannya sebagai seorang isteri karena menderita penyakit akut sehingga tidak dapat mengerjakan hal tersebut. Bahkan, ia lebih senang kalau suaminya -ma'af- berzina (istilahnya: jajan-AH,) ketimbang ia membawa wanita lain yang nantinya sama-sama memiliki sang suami dan mendapatkan harta warisan. Jazakumullah khairan. Wallahul Musta'an. 

Jawab: 
Wa'alaikumus salam warahmatullahi wabarokaatuh 
Tidak boleh hukumnya seorang isteri melarang suaminya menikah lagi selama belum terjadi perjanjian antara keduanya pada akad nikah. Jika memang disyaratkan, maka sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alahi wasallam, "(Kesepakatan) di antara kaum muslimin adalah berdasarkan persyaratan yang mereka ajukan." (HR.Abu Daud, 3594 dan selainnya) 
Bila setelah terjadi persyaratan itu, sang suami tetap menikah lagi; maka si isteri (lama) boleh memilih antara tetap menjadi isteri atau membatalkan pernikahan (fasakh). 
Sedangkan sikap wanita melarang suaminya menikah dan rela ia berzina, maka ini jelas merupakan sebesar-besar kejahatan dan dosa, bertentangan dengan fitrah dan menyerupai tingkah orang-orang kafir, na'udzubillah. Wa shallaahu 'ala nabiyyina Muhammad. 

(Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Ahmad ad-Duraihim, ketua pencatat peradilan di al-Muzahimiyyah, Saudi Arabia)
Komentar AH

Sayangnya dalam UU perekawinan no1 tahun 1974, syarat punya isteri lebih dari satu harus " Izin:" dari isteri terdahulu. Karenanya sangat di sarankan agar para wanita berilmu dulu sebelum melarang suami nya berpoligami , begitu juga sebaliknya.

Cikarang Barat, 2 MUharom 1433  H/ 27 November 2011 Jam.00.35  WIB
Tukang Herbal/ Bekam, Cari Ilmu, n Advokat (0811195824), Melayani Seluruh Indonesia

Senin, 28 November 2011

Amalan Sunnah dan Bid'ah di Bulan Ramadhan


Amalan Sunnah dan Bid'ah di Bulan Muharom

oleh Sukpandiar Idris Advokat As-salafy pada 28 November 2011 jam 0:33
Perkara Yang menyelisihi as-Sunnah
Adapun amalan-amalan yang menyelisihi as-Sunnah dan banyak dilakukan oleh kaum Muslimin dalam rangka menghormati dan memuliayakan bulan Muharram sangatlah banyak dan beragam. Dan berikut akan kami sebutkan dengan maksud kita dapat berhati-hati sehingga tidak terjerumus kepada amalan ibadah yang sia-sia dikarenakan tidak didasarkan kepada dalil yang kuat dan contoh Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan para Shahabat beliau.

A. ‘Asyura Menurut Syi’ah
Tanggal 10 Muharram 61 H, adalah hari terbunuhnya Abu Abdillah al-Husain bin Ali di padang Karbala.
Syi’ah menjadikan hari ‘Asyura sebagai hari berkabung, duka cita, dan menyiksa diri sebagai ungkapan kesedihan dan penyesalan. Pada hari itu mereka memperingati kematian al-Husen dan melakukan perbuatan-perbuatan yang tercela seperti berkumpul, menangis, meratapi al-Husen secara histeris, membentuk kelompok-kelompok untuk pawai berkeliling di jalan-jalan dan di pasar-pasar sambil memukuli badan mereka dengan rantai besi, melukai kepala dengan pedang, mengikat tangan dan lain sebagainya. (at-Tasyayyu’ wasy Syi’ah, Ahmad al-Kisrawiy asy-Syi’iy, hal. 141. Tahqiq Dr. Nasyir al-Qifariy)
B. ‘Asyura Menurut Mayorlitas Kaum Muslimin.
Sebagai tandingan dari apa yang dilakukan oleh orang Syi’ah di atas, kebanyakan kaum Muslimin menjadikan hari ‘Asyura sebagai hari raya, pesta dan serba ria.
Dan di antara amalan-amalan yang menyelisihi sunnah yang dilakukan oleh mereka adalah:
  • Shalat dan dzikir-dzikir khusus, yang disebut dengan shalat ‘Asyura.Mereka beralasan dengan hadits palsu, seperti yang disebutkan oleh as-Suyuthi di dalam al-La’ali al-Mashnu’ah. (as-Sunan wal Mubtada’at, hal. 134)
  • Mandi Janabah, bercelak, memakai minyak rambut dan mewarnai kuku dan menyemir rambut. Dan yang demikian jika si pelaku meyakini adanya keutamaan atau keistimewaan dilakukan pada hari tersebut.Mereka beralasan dengan hadits palsu, “Barangsiapa yang memakai celak pada hari ‘Asyura, maka ia tidak akan mengalami sakit mata pada tahun itu. Dan barangsiapa mandi pada hari ‘Asyura, ia tidak akan sakit selama tahun itu.” (Hadits ini palsu menurut as-Sakhawi, Mula Ali Qari dan al-Hakim, lihat al-Ibda’, hal. 150-151)
  • Membuat makanan khusus/istimewa, seperti membuat bubur syura yang terdapat di Sumatera Barat.
  • Do’a awal dan akhir tahun yang di baca pada malam akhir tahun. Mereka beranggapan dan berkeyakinan bahwa siapa yang membaca do’a ‘Asyura tidak akan meninggal pada tahun tersebut. (as-Sunan wal Mubtada’at, Muhammad asy-Syukairi, hal. 134)
  • Menentukan berinfaq dan memberi makan orang-orang miskin. Dan yang demikian jika si pelaku meyakini adanya keutamaan atau keistimewaan dilakukan pada hari tersebut.
  • Memberikan uang belanja yang lebih kepada keluarga. Dan yang demikian jika si pelaku meyakini adanya keutamaan atau keistimewaan dilakukan pada hari tersebut.Mereka beralasan dengan hadits lemah, “Barangsiapa yang meluaskan (nafkah) kepada keluarganya pada hari ‘Asyura, maka Allah akan melapangkan (rizkinya) selama setahun itu.” (HR. ath-Thabrani, al-Baihaqi dan Ibnu Abdil Bar)
  • Setelah mandi janabat berziarah ke makam orang alim, menengok orang sakit, memotong kuku, membaca al-Fatihah seribu kali. Karena perbuatan tersebut di atas diperintahkan oleh syari’at setiap saat, dan adapun mengususkannya pada hari 10 Muharram tidak berdasar sama sekali.

C. ‘Asyura Menurut Tradisi dan Kultur Kejawen
Bulan Suro menurut istilah mereka, banyak diwarnai orang Jawa dengan berbagai mitos dan khurafat, antara lain: Keyakinan bahwa bulan Suro adalah bulan keramat yang tidak boleh di buat main-main dan bersenang-senang seperti hajatan pernikahan, dan jenis hajatan yang lainnya.
Ternyata kalau kita renungkan dengan cermat apa yang dilakukan oleh mereka di dalam bulan Suro adalah merupakan akulturasi Syi’ah animesme, dinamisme dan Arab Jahiliyah. Dulu, orang Quraisy Jahiliyah pada setiap ‘Asyura selalu mengganti Kiswah Ka’bah (kain pembungkus Ka’bah)(Lihat, Fath al-Baari, 4/246). Kini orang Jawa mengganti kelambu makam Sunan Kudus pada bulan Suro juga.
Walhasil, pada dasarnya di dalam Islam, ‘Asyura tidak di isi dengan kesedihan dan penyiksaan diri, tidak di isi dengan pesta dan berhias diri dan juga tidak di isi dengan ritual di tempat-tempat keramat atau yang dianggap suci untuk tolak bala’ bahkan tidak di isi dengan berkumpul-kumpul.
[[ Penulis: Husnul Yaqin Arba'in --- dikutip dari alsofwah.or.id ]]


Amalan sunnah di bulan Muharram
  1. Memperbanyak puasa selama bulan Muharram
  2. Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
  3. Sebaik-baik puasa setelah Ramadlan adalah puasa di bulan Allah, bulan Muharram.” (HR. Muslim)
  4. Dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma, beliau mengatakan:

    “Saya tidak pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memilih satu hari untuk puasa yang lebih beliau unggulkan dari pada yang lainnya kecuali puasa hari Asyura’, dan puasa bulan Ramadlan.” (HR. Al Bukhari & Muslim)
  5. Puasa Asyura’ (puasa tanggal 10 Muharram)
  6. Dari Abu Musa Al Asy’ari radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan:

    Dulu hari Asyura’ dijadikan orang yahudi sebagai hari raya. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Puasalah kalian.” (HR. Al Bukhari)
    Dari Abu Qatadah Al Anshari radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan:
    Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang puasa Asyura’, kemudian beliau menjawab: “Puasa Asyura’ menjadi penebus dosa setahun yang telah lewat.” (HR. Muslim & Ahmad)
    Dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma, beliau mengatakan:

    Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai di Madinah, sementara orang-orang yahudi berpuasa Asyura’. Mereka mengatakan: Ini adalah hari di mana Musa menang melawan Fir’aun. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para sahabat: “Kalian lebih berhak terhadap Musa dari pada mereka (orang yahudi), karena itu berpuasalah.” (HR. Al Bukhari)
    Keterangan:
    Puasa Asyura’ merupakan kewajiban puasa pertama dalam islam, sebelum Ramadlan. Dari Rubayyi’ binti Mu’awwidz radliallahu ‘anha, beliau mengatakan:
    Suatu ketika, di pagi hari Asyura’, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus seseorang mendatangi salah satu kampung penduduk Madinah untuk menyampaikan pesan: “Siapa yang di pagi hari sudah makan maka hendaknya dia puasa sampai maghrib. Dan siapa yang sudah puasa, hendaknya dia lanjutkan puasanya.” Rubayyi’ mengatakan: Kemudian setelah itu kami puasa, dan kami mengajak anak-anak untuk berpuasa. Kami buatkan mereka mainan dari kain. Jika ada yang menangis meminta makanan, kami memberikan mainan itu. Begitu seterusnya sampai datang waktu berbuka. (HR. Al Bukhari & Muslim)
    Setelah Allah wajibkan puasa Ramadlan, puasa Asyura’ menjadi puasa sunnah. A’isyahradliallahu ‘anha mengatakan:
    Dulu hari Asyura’ dijadikan sebagai hari berpuasa orang Quraisy di masa jahiliyah. Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, beliau melaksanakn puasa Asyura’ dan memerintahkan sahabat untuk berpuasa. Setelah Allah wajibkan puasa Ramadlan, beliau tinggalkan hari Asyura’. Siapa yang ingin puasa Asyura’ boleh puasa, siapa yang tidak ingin puasa Asyura’ boleh tidak puasa. (HR. Al Bukhari & Muslim)
  7. Puasa Tasu’a (puasa tanggal 9 Muharram)
  8. Dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma, beliau menceritakan:
    Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan puasa Asyura’ dan memerintahkan para sahabat untuk puasa. Kemudian ada sahabat yang berkata: Ya Rasulullah, sesungguhnya hari Asyura adalah hari yang diagungkan orang yahudi dan nasrani. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tahun depan, kita akan berpuasa di tanggal sembilan.” Namun, belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamsudah diwafatkan. (HR. Al Bukhari)

Cikarang Barat, 2 MUharom 1433  H/ 27 November 2011 Jam.00.32 WIB
Tukang Herbal/ Bekam, Cari Ilmu, n Advokat (0811195824), Melayani Seluruh Indonesia

Minggu, 27 November 2011

Sialkah Nikah di Bulan Muharrom?


Bulan Muharrom Bulan Sial Untuk Nikah?

oleh Sukpandiar Idris Advokat As-salafy pada 27 November 2011 jam 0:38
Tidak terasa kita telah memasuki tahun bari hijiriah 1433. Sayang masih ada keyakinan bahwa bulan i ni pembawa sial, kenapa, baca terus note di bawa ini.

Bulan Muharram merupakan bulan pertama dalam perhitungan tahun Islam yang sering dikenal dengan tahun Hijriyah. Di Jawa khususnya, Indonesia pada umumnya, bulan Muharram dikenal dengan istilah Suro.
Bagi sebagian pihak bulan Suro mempunyai nilai tersendiri. Kalau bagi umat Islam bulan Muharram mengandung hari yang disunnahkan untuk melakukan puasa sunnah. Di hari itu pula Musa diselamatkan dari kejaran Fir’aun. Sementara itu kaum penganut agama Syi’ah Rafidhah menganggap Muharram sebagai bulan kesedihan dan kesialan, demikian pula sebagian orang di Indonesia dalam memandang bulan Suro.
Di Indonesia ada sebuah pantangan yang berlaku khusus di bulan Suro. Pernikahan tidak boleh dilakukan pada bulan ini. Bila nekat maka akan terjadi bencana dan malapetaka atau ketidakharmonisan dalam rumah tangga. Tidak diketahui secara pasti dari mana asal-usul keyakinan ini. Sebagian analis mengemukakan penelitiannya bahwa ini tidak lebih dari sekadar politik pihak keraton/kerajaan waktu itu.
Di bulan Suro biasanya keraton punya gawe ( Kerjaan-AH) berbagai macam ritual. Ritual-ritual yang dilakukan hampir seluruhnya sarat dengan noda-noda kesyirikan. Agar acara keraton dihadiri rakyatnya maka dimunculkan keyakinan bahwa selama bulan itu rakyat tidak boleh melangsungkan hajatan. Tujuannya agar rakyat berbondong-bondong menyukseskan acara keraton. Wallahu a’lamu bish-shawab.
Lepas dari asal usul keyakinan nyleneh tersebut, kekritisan umat Islam harus diasah dengan kekuatan tauhid. Bagaimana mungkin sebuah waktu, baik hari atau bulan maupun tahun mampu mendatangkan bencana atau memberikan keberuntungan. Ternyata keyakinan salah seperti itu tidak hanya terjadi di Indonesia. Di tanah Arab pun ada keyakinan bulan sial untuk sebuah pernikahan. Bedanya kalau di Indonesia berlaku di bulan Suro/Muharram di tanah Arab berlakunya pada bulan Shafar.
Setan memang akan berusaha sekuat tenaga untuk menyesatkan manusia, dengan halus maupun kasar. Bagi sebagian orang mungkin berdalih toh keyakinan itu demi kebaikan dan keselamatan suami istri. Meski seakan-akan menawarkan kebaikan, tetapi sambil menyuntikkan racun mematikan. Kebaikan yang ditawarkan adalah semu, sementara racun syirik yang disuntikkan adalah kenyataan tak terbantahkan. Akankah seorang Muslim berusaha mengayuh keselamatan yang dibangun di atas angan-angan dengan merusak rasa tauhid?
Berikut adalah fatwa dari sebagian ulama tentang masalah bulan sial dan kesialan yang masih dipegangi oleh sebagian orang.
Pertanyaan:
Pada hari kesepuluh Muharam, sebagian orang memperbanyak makanan untuk keluarganya. Para khatib/penceramah pun menjelaskan keutamaan-keutamaannya dari sisi diniyah danduniawiyah serta kedudukannya. Sebagian orang menyatakan mendapatkan rasa keberkahan pada harta.
Jawaban:
Yang disyariatkan ketika itu adalah berpuasa sunnah, yaitu pada hari kesepuluh dan hari kesembilan bulan Muharam atau (hari kesepuluh dan hari) kesebelas ( Bisa juga hari lain-SI.HR.Muslim). Jika para khatib/penceramah dan para guru menganjurkan dan menjelaskan kepada orang-orang keutamaan puasa tersebut, maka itu suatu kebaikan. Adapun memperbanyak makanan untuk keluarga pada hari itu dengan keyakinan bahwa hal itu disyariatkan dan sebagai keutamaan baginya, maka bid‘ah (tidak ada asalnya). Hadits-hadits yang menerangkan keutamaan memperbanyak makanan untuk keluarga pada waktu itu adalah (hadits-hadits yang) tidak shahih.
Pertanyaan:
Kita sering mendengar kepercayaan-kepercayaan (di masyarakat) bahwa pada bulan Shafar tidak boleh melangsungkan pernikahan, khitan, atau semisalnya (karena dianggap bulan sial). Kami berharap Syaikh sekalian dapat menjelaskannya kepada kami menurut syariat Islam. Semoga Allah senantiasa menjaga Syaikh sekalian.
Jawaban:
Apa yang disebutkan penanya tentang larangan/pantangan melangsungkan pernikahan atau khitan dan semisalnya di bulan Shafar adalah salah satu jenis/bentuk tasya-um(merasa sial)1 dengan bulan itu. Ber-tasya-um dengan bulan atau hari atau burung atau hewan lainnya tidak dibolehkan berdasarkan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya):
Tidak ada ‘adwa (wabah)2, tidak ada thiyarah3, tidak ada burung hantu4, dan tidak ada shafar5.”6
Ber-tasya-um dengan bulan Shafar termasuk jenis thiyarah yang terlarang. Ia termasuk perbuatan yang biasa dilakukan orang-orang Jahiliyah dahulu dan telah dibatalkan oleh Islam.
Wabillahit taufiq. Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada nabi kita Muhammad, dan kepada keluarga dan para sahabatnya.
Fatwa dikeluarkan oleh al-Lajnah ad-Daimah li al-Buhuts al-Ilmiyyah wa al-Ifta’; Ketua: Abdul-Aziz bin ‘Abdullah bin Baz; Wakil Ketua: Abdur-Razzaq Afifi; Anggota: ‘Abdullah bin Ghadiyyan7
Catatan Kaki:
  1. ^ Merasa pesimis, meramalkan akan mendapatkan kesialan, bencana, dan kemalangan dengan sesuatu yang tidak berdasar.
  2. ^ Maksud tidak ada ‘adwa (wabah) bukan menolak keberadaan wabah, akan tetapi menolak keyakinan bahwa wabah itu berpindah-pindah secara sendirinya. Yang benar dalam masalah wabah ini, bahwa penyakit yang menjangkit pada orang, hewan atau tumbuhan yang kedua, ketiga dan seterusnya di daerah epidemi keberadaannya sama seperti ketika Allah menjangkitkannya kepada orang yang pertama, langsung, tanpa melalui penularan, yang kesemuanya dengan kehendak Allah. Karena jika Allah berkehendak, sekalipun orang, hewan atau tumbuhan itu berada di tengah-tengah daerah epidemi dia tidak akan terjangkiti. Hal ini menunjukan bukan penyakit itulah yang muncul/menyebar secara sendirinya, tetapi Allah-lah yang mengadakannya.
  3. Thiyarah adalah istilah yang diambil dari kata thairah yang dalam bahasa Arab berarti burung. Maksudnya, menerbangkan seekor burung apabila akan melakukan sesuatu atau ketika akan mengadakan perjalanan. Hal ini dilakukan oleh orang-orang Arab Jahiliyah untuk mengetahui apakah dia akan tetap melakukan rencananya atau tidak. Jika burung yang diterbangkan itu terbang berbelok ke kanan, dia berkeyakinan bahwa akan mendapatkan keberuntungan, maka dilakukannyalah apa yang menjadi rencananya. Sebaliknya, jika burung itu berbelok ke arah kiri, diyakini bahwa akan menemui kesialan, maka dibatalkanlah rencananya. Keyakinan inilah yang ditiadakan Islam, bahwa keberuntungan dan kesialan semuanya hanyalah datang dari AllahSubhanahu wa Ta’ala dan sesuai dengan kehendak-Nya.
Hamah berarti burung hantu ( Bukan Zubair si burubg Hantu -sahabat ah). Maksud penolakan disini bukan menolak keberadaan hewan tersebut, akan tetapi menolak keyakinan salah orang Arab Jahiliyah ketika itu bahwa apabila burung itu hinggap di salah satu rumah, maka penghuni rumah tersebut meyakini akan ada musibah atau kematian terhadap dirinya atau karib kerabatnya. Atau keyakinan salah lainnya bahwa burung itu adalah penjelmaan dari ruh orang yang telah mati. Keyakinan khurafat jahiliyah Arab ini pun tersebar di tengah masyarakat Indonesia sampai saat ini; padahal Islam masuk ke Indonesia berabad yang silam.
  1. Shafar di sini memiliki dua makna. Pertama adalah hewan yang hidup di dalam perut yang oleh orang Arab jahiliyah dahulu diyakini dapat membunuh. Kedua adalah nama bulan yang diyakini sebagai bulan sial. Nabi menolak hal ini karena di dalam Islam keberuntungan dan kesialan hanyalah datang dari Allah.
  2. Shahih al-Bukhari VII/17, Shahih Muslim XIV/213, Musnad Ahmad I/174, dan Sunan at-Tirmidzi IV/161.
  3. Fatawa li al-Lajnah ad-Daimah lil-Buhuts al-Ilmiyah wal-Ifta’ I/658 dan III/77-78.
Cikarang Barat, 1 MUharom 1433  H/ 26November 2011 Jam.00.38  WIB
Tukang Herbal/ Bekam, Cari Ilmu, n Advokat (0811195824), Melayani Seluruh Indonesia

Sabtu, 26 November 2011

Hukum Memakai kalender Masehi


Hukum Memakai Kalender Masehi

oleh Sukpandiar Idris Advokat As-salafy pada 26 November 2011 jam 0:25
FATWA AL-LAJNAH AD-DÂ`IMAH LIL BUHÛTSIL ‘ILMIYYAH WAL IFTÂ`
[KOMISI TETAP UNTUK PEMBAHASAN ILMIAH DAN FATWA - ( SAUDI ‘ARABIA ) ]
Pertanyaan Ke-2 dari fatwa nomor 2072
Pertanyaaan : Bolehkah berinteraksi dengan kalender masehi dengan orang-orang tidak mengetahui kalender hijriyah, seperti kaum muslimin non arab atau atau orang-orang kafir mitra kerja?
Jawaban : Tidak boleh bagi kaum muslimin menggunakan kalender masehi karena sesungguhnya hal tersebut merupakan bentu tasyabbuh (menyerupai) [1] orang-orang nashara dan termasuk syiar agama mereka. Sebenarnya kaum muslimin, walhamdulillâh telah memiliki kalender yang telah mencukupi diri mereka yang mengaitkan mereka dengan Nabi mereka Muhammad Shalallahu ‘alaihi wasallam sekaligus ini merupakan kemuliaan yang besar. Namun apabila ada suatu kebutuhan yang sangat terdesak maka boleh menggabung kedua kalender tersebut.
Wabillahit Taufiq. Washallallâhu ‘ala Nabiyinâ Muhammad wa Âlihi wa Shabihi wa sallam
Al-Lajnah Ad-Dâ`imah Lil Buhûtsil ‘Ilmiyah Wal Iftâ`
Anggota : Bakr Abû Zaid
Shâlih Al-Fauzân
‘Abdullâh bin Ghudayyân
Wakil Ketua : ‘Abdul ‘Azîz Âlusy Syaikh
Ketua : ‘Abdul Azîz Bin ‘Abdillâh bin Bâz
FATWA ASY-SYAIKH MUHAMMAD BIN SHÂLIH AL-’UTSAIMÎN
Pertanyaan: Fadhîlatusy Syaikh, pertanyaanku ini ada 2 hal. Yang pertama bahwa sebagian orang mengatakan kita tidak boleh mengedepankan kalender masehi daripada kalender hijriyyah, dasarnya adalah karena dikhawatirkan terjadinya loyalitas kepada orang-orang kafir. Akan tetapi kalender masehi lebih tepat dari pada kalender hijriyyah dari sisi yang lain. Mereka mengatakan sesungguhnya mayoritas negeri-negeri menggunakan kalender masehi ini sehingga kita tidak bisa untuk menyelisihi mereka.
Jawaban: Bahwa realita penentuan waktu berdasarkan pada hilâl merupakan asal bagi setiap manusia, sebagaimana firman Allah subhanahu wa Ta’ala :

Mereka bertanya kepadamu tentang hilâl. Katakanlah: “Hilâl itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji; [Al Baqarah: 189]
Ini berlaku untuk semua manusia
Dan bacalah firman Allah ‘Azza wa Jalla :
ِ
“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah ketika Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram.” [At Taubah: 36]
Bulan-bulan apakah itu? Maka tidak lain adalah bulan-bulan yang berdasarkan hilâl. Oleh karena itu NabiShalallahu ‘alaihi wasallam menafsirkan bahwasannya empat bulan tersebut adalah : Rajab, Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram. Inilah yang merupakan pokok asal.
Adapun bulan-bulan yang ada di tengah-tengah manusia sekarang ini adalah bulan-bulan yang bersifat perkiraan dan tidak dibangun di atas dasar yang tepat. Kalau seandainya hal itu berdasarkan bintang niscaya hal itu ada dasarnya karena bintang sangat jelas keberadaannya di atas langit dan waktu-waktunya. Akan tetapi bulan-bulan yang didasarkan atas prasangka tersebut tidaklah memiliki dasar. Sebagai bukti, di antara bulan tersebut ada yang 28 hari dan sebagiannya 31 hari yang semua itu tidak ada dasarnya sama sekali. Akan tetapi apabila kita dihadapkan pada dilema berupa kondisi harus menyebutkan kalender masehi ini, maka kenapa kita harus berpaling dari kalender hijriyyah kemudian lebih memilih kalender yang sifatnya prasangka dan tidak memiliki dasar tersebut?! Suatu hal yang sangat mungkin sekali bagi kita untuk menggunakan penanggalan hijriyyah ini kemudian kita mengatakan bahwa tanggal hijriyyah sekian bertepatan dengan tanggal masehi sekian. Karena melihat kebanyakan dari negeri-negeri Islam yang telah dikuasai oleh orang-orang kafir kemudian mereka merubah kalender hijriyyah tersebut kepada kelender masehi yang hakekatnya itu adalah dalam rangka untuk menjauhkan mereka dari perkara tersebut dan dalam rangka menghinakan mereka.
Maka kita katakan, apabila kita dihadapkan pada musibah yang seperti ini sehingga kita harus menyebutkan kalender masehi juga, maka jadikanlah yang pertama kali disebut adalah kalender hijriyyah terlebih dahulu kemudian kita katakan bahwa tanggal hijriyyah sekian bertepatan dengan tanggal masehi sekian.
Kemudian si penanya tadi mengatakan bahwa sisi yang kedua dari pertanyaan tersebut bahwa beberapa perusahaan mereka mengatakan bahwa kami tidak menggunakan kalender masehi ini untuk maksud berloyalitas kepada orang-orang kafir, akan tetapi karena keadaan perusahaan-perusahaan yang ada di dunia ini yang kita menjalin hubungan perdagangan bersamanya, menggunakan kalender masehi juga sehingga akhirnya kita pun mau tidak mau menggunakan kalender masehi juga. Kalau tidak maka disana ada suatu hal yang bisa memudharatkan diri kami baik dari hal-hal yang berkaitan dengan transaksi dagang dan sebagainya. Maka apa hukum permasalahan ini?
Jawabanya: Bahwa hukumnya adalah suatu yang mudah. Sebenarnya kita bisa menggabung antara keduanya. Misalnya engkau mengatakan bahwa aku dan fulan bersepakat dalam kesepakatan dagang pada hari ahad misalnya, yang hari tersebut bertepatan dengan bulan hijriyyah sekian, kemudian setelah itu baru kita sebutkan penanggalan masehinya, kira-kira mungkin tidak?
Penanya menjawab: Tentu, sesuatu yang mungkin.
(Liqâ`âtul Bâbil Maftûh)
FATWA FADHÎLATUSY SYAIKH SHÂLIH BIN FAUZÂN AL-FAUZÂN
Pertanyaan : Apakah menggunakan kalender masehi termasuk sebagai bentuk wala’ (loyalitas) terhadap Nashara?
Jawab : Tidak termasuk sebagai bentuk loyalitas tetapi termasuk bentuk tasyabbuh (penyerupaan) dengan mereka (Nashara). Para shahabat pun tidak menggunakannya, padahal kalender masehi telah ada pada zaman tersebut. Bahkan mereka berpaling darinya dan menggunakan kalender hijriyyah. Ini sebagai bukti bahwa kaum muslimin hendaknya melepaskan diri dari adat kebiasaan orang-orang kafir dan tidak membebek kepada mereka. Terlebih lagi kalender masehi merupakan simbol agama mereka, sebagai bentuk pengagungan atas kelahiran Al-Masîh dan perayaan atas kelahiran tersebut yang biasa dilakukan pada setiap penghujung tahun (masehi). Ini adalah bid’ah yang diada-adakan oleh Nashara (dalam agama mereka).
Maka kita tidak ikut andil dengan mereka dan tidak menganjurkan hal tersebut sama sekali. Apabila kita menggunakan kalender mereka, berarti kita menyerupai mereka. Padahal kita -dan segala pujian bagi Allah semata- telah memiliki kalender hijriyyah yang telah ditetapkan oleh Amîrul Mu`minîn ‘Umar bin Al-Khaththâb bagi kita di hadapan para sahabat Muhajirin dan Anshar ketika itu. Maka ini sudah cukup bagi kita.

(Al-Muntaqâ min Fatâwa Al-Fauzân XVII / 5, fatwa no. 153 )
[1] Perbuatan tasyabbuh terhadap orang-orang kafir dilarang dalam Islam. Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk kaum tersebut.” [HR. Ahmad II/50 dan Abû Dâwud no. 4031. dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albâni dalam Al-Irwâ` no. 1269].

Tambahan AH ( Bukti Penaggalan masehi dari Nasroni:

Tahun kalender Masehi diciptakan pada abad ke-6 oleh seorang biarawan yang bernama Dionysius Exignus. Tahun Masehi yang kita gunakan sekarang ini disebut juga anno Domini(Tahun Tuhan).
Bagaimana ia bisa mengetahui bahwa Tuhan Yesus dilahirkan pada tahun 1 SM? Ia mengambil data dari catatan sejarah yang menyatakan bahwa pada tahun 754 kalender Romawi itu adalah tahun ke 15 dari pemerintahan Kaisar Tiberius seperti yang tercantum di Lukas 3:1-2. Data inilah yang dijadikan patokan olehnya untuk mengawali tahun 1 SM.
Di samping itu ia juga mengambil data dari Lukas 2:1-2 yang menyatakan bahwa Kirenius (Gubenur dari Siria) pertama kali menjalankan program sensus.
Walaupun demikian masih juga orang yang meragukannya, sebab menurut sejarahwan Yahudi yang bernama Flavius Josephus, raja Herodes meninggal dunia pada tahun 4 sebelum Masehi sehingga konsekuensinya tanggal lahir Yesus harus dimundurkan sebanyak empat tahun. Tapi teori ini pun tidak benar, sebab ia menganalisa tahun tersebut berdasaran adanyagerhana bulan pada tahun saat Herodes meninggal dunia yang terjadi di Yerusalem pada tanggal 13 Maret tahun 4 sebelum Masehi.sumber Wikipedia.com

Cikarang Barat,  30 Dzulhijjah  1432 H/ 26 November 2011 Jam.00. 25  WIB
Tukang Herbal/ Bekam, Cari Ilmu, n Advokat (0811195824), Melayani Seluruh Indonesia

Jumat, 25 November 2011

Mengapa pilih Nikah 'Urfi?


Mengapa Pilih Nikah 'Urfi?

oleh Sukpandiar Idris Advokat As-salafy pada 25 November 2011 jam 0:25
Masih di Bulan Dzulhijjah , kita bahas tentang nikah 'Urfi.

Harus di bedakan dulu antara nikah sirri dengan nikah 'Urfi. Nikah sirri adalah jika pernikahan tersebut di langsungkan tanpa adanya wali. Dan ini tidak sah baik menurut hukum Agama maupun hukum negara. 
Rosulullah shallallahu 'alaihi wasllam bersabda," Tidak sah nikah kecuali dengan wali "( HR.Abu Dawud 2085), AlBany berkata shahih.

Nikah 'Urfi adalah nikah yang ada walinya dan terpenuhi semua syarat untuk  pernikahan. hanya saja nikahnya tak di laporkan ke KUA ( Sekarang Pegawai Pencatat Nikah-AH) setempat. Pertanyaan mengapa harus nikah 'Urfi?

1. Biasanya alasan poli gami, karena pada UU no.1 tahun 1974 syarat poli gami harus izin dari isteri/para isteri,
2. Usia, 
UU perkawinan No. 1 tahun 1974, yang mengatur tentang:
1. izin orang tua bagi orang yang akan melangsungkan perkawinan apabila belum mencapai umur 21 tahun (pasal 6 ayat 2);
2. umur minimal untuk diizinkan melangsungkan perkawinan, yaitu pria 19 tahun dan wanita 16 tahun (pasal 7 ayat 2);
3. anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah kawin, berada didalam kekuasaan orang tua (pasal 47 ayat 1);
4. anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah kawin, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tuanya, berada dibawah kekuasaan wali (pasal 50 ayat 1).

3.Tempat tinggal yang tak menetap,
4. Karena adat, misal mahar yang mahal.

Tidah Harus di Pertentangkan

Sebenarnya pencatatn nikah bukan syarat sah nikah menurut Agama Islam-AH, dan hal ini tidak bertentangan dengan Islam itu sendri. Kenapa negara harus mencatatnya,?, pertama dengan tercatat pembuktian status nikah lebih cepat dan ter dokumentasi. Kedua makin banyak ummat maka administrasi harus ada .Agar tidak terjadi fitnah, ( tidak hanya terbatas pada pengakuan saja-AH).

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-(Nya), dan Ulil Amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. An-Nisa: 59)
Tentang Ayat Ini
Al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata tentang firman-Nya, “Taatilah Allah dan taatilah Rasul, dan Ulil Amri di antara kamu.” Ayat ini turun berkenaan dengan ‘Abdullah bin Hudzafah bin Qais bin ‘Adi, ketika diutus oleh Rasulullah di dalam satu pasukan khusus. Demikianlah yang dikeluarkan oleh seluruh jama’ah kecuali Ibnu Majah.
Imam Ahmad meriwayatkan dari ‘Ali, ia berkata: “Rasulullah shallallahu 'alaihi wasllam mengutus satu pasukan khusus dan mengangkat salah seorang Anshar menjadi komandan mereka. Tatkala mereka telah keluar, maka ia marah kepada mereka dalam suatu masalah, lalu ia berkata, ‘Bukanlah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasllam memerintahkan kalian untuk mentaatiku?’ Mereka menjawab, ‘Betul.’ Dia berkata lagi, ‘Kumpulkanlah untukku kayu bakar oleh kalian.’ Kemudian ia meminta api, lalu ia membakrnya, dan ia berkata, ‘Aku berkeinginan keras agar kalian masuk ke dalamnya.’ Maka seorang pemuda diantara mereka berkata. ‘Sebaiknya kalian lari menuju Rasulullah  dari api ini. Maka jangan terburu-buru (mengambil keputusan) sampai kalian bertemu dengan Rasullah shallallahu 'alaihi wasllam. Jika beliau perintahkan kalian untuk masuk ke dalamnya, maka masuklah.’ Lalu mereka kembali kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasllam dan mengabarkan tentang hal itu. Maka Rasulullah pun bersabda kepada mereka, ‘Seandainya kalian masuk ke dalam api itu, niscaya kalian tidak akan keluar lagi selama-lamanya. Ketaatan itu hanya pada yang ma’ruf.” (HR. Bukhari-Muslim dari hadits Al-A’masy). Pencatatan nikah adalah ma'ruf.

Saran bagi ummahat yang suaminya mau nikah lagi, mudahkanallah (  bukan berarti di mudah-mudahkan-SI), jika suami antum memang faham akan syariat poli gami izinkanlah, karena jika tidak dampak bruk bagi suami antum sangat besar sekali.

Cikarang Barat,  29 Dzulhijjah  1432 H/ 25 November 2011 Jam.00. 25  WIB
Tukang Herbal/ Bekam, Cari Ilmu, n Advokat (0811195824), Melayani Seluruh Indonesia

Kamis, 24 November 2011

Syubhat Poligami, Tidak Mungkin Berlaku Adil


Syubhat > Tidak Mungkin bagi Suami Berbuat Adil

oleh Sukpandiar Idris Advokat As-salafy pada 24 November 2011 jam 0:34
Bulan Dzulhijjah  bisa di sebut "Bulan Nikah". Demikian juga ada yang ber poli gami. Namun ada yang ragu dengan syubhat, apa mungkin bisa adil dengan isteri lainnya?. Karena Firman Allah Ta'ala.
" Jika Kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka kawinilah seorang saja". ( An-Nisaa:3).

"Dan Jika kami sekali-sekali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri (mu),walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian ( An-Nisaa': 129).

Padahal yang di maksud dengan " Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berelaku adil" dalam ayat ini adalah rasa cinta, kecondongan hati dan hubungan badan. AH , mengingatkan Rosulullah shallallahu 'alaihi sallam sendiri lecih condong rasa cintanya kepada Khadijah di banding isteri-isteri lainnya, sampai-sampai 'Aisyah cemburu>
'Aisyah ., ia berkata:
Halah binti Khuwailid, saudara perempuan Khadijah, meminta izin masuk menemui Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam. tiba-tiba beliau teringat kembali akan gaya Khadijah setiap kali ia meminta izin masuk. Maka beliau sangat senang sekali dengan kedatangan saudara perempuan Khadijah tersebut. Beliau lalu berdoa untuknya dan berkata: Mari silakan, wahai Halah binti Khuwailid. Lantas rasa cemburuku timbul. Maka aku katakan kepada beliau: Apa yang membuatmu teringat pada seorang wanita Quraisy yang sudah nenek-nenek dan sudah ompong yang telah meninggal untuk selamanya? Bukankah Allah telah memberikan ganti yang lebih baik darinya. (Shahih Muslim No.4467)
. Adapun perkara zahir seperti harta, uang belanja, rumah, maka wajib bagi semua berlaku adil.

Ibnu Taimiyah > Bila suami mencintai salah satu isteri lebih dari yang lain, maka ini boleh. 

Imam Nawawi dalam syarah shahih Muslim mengatakan: "Adapun rasa cinta Nabi Shallallahu 'alaihi wasllam kepada 'Aisyah lebih daripada isteri-isteri lainnya ( setelah Khadijah -SI), dan kaum Muslim sepakat bahwa menyamakan rasa cinta kepada semuanya bukan suatu masalah.

Cikarang Barat,  28 Dzulhijjah  1432 H/ 24 November 2011 Jam.00. 34 WIB
Tukang Herbal/ Bekam, Cari Ilmu, n Advokat (0811195824), Melayani Seluruh Indonesia

blog-sukpandiaridrisadvokatassalafy.blogspot.com
Diposkan oleh blog sukpandiar Idris Advokat Assalafy

Rabu, 23 November 2011

Kiat dapat Isteri Cantik/ Suami ganteng


Kiat Dapat Isteri Cantik/ Suami Ganteng

oleh Sukpandiar Idris Advokat As-salafy pada 23 November 2011 jam 0:30
Siapa sih yang gak ingin punya isteri cantik?. Masalahnya banyak orang yang tidak tahu kiat meraihnya, bahkan melakukan ke syirikan dan ke bid'ahan. Mau tahu cara yang syar'i?. Ikuti kita di bawah ini.

Kisah ajaib ini, terjadi pada seorang buta lagi miskin yang dicampakkan oleh kaum wanita. Lalu dia berdo’a kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Allah pun mengabulkan do’anya dengan gadis yang paling cantik di antara mereka. Kisah ini disebutkan oleh Syaikh Abdul ‘Aziz al-‘Aql dalam muhadarahnya yang berjudul Qashash wa ‘Ibar. Kisah nyata ini terjadi pada salah seorang kerabat Syaikh sendiri. 

Syaikh Abdul Aziz mengatakan, “Diantara kisah yang pernah saya alami adalah seseorang dari famili saya yang hafal al-Qur’an, dan yang shalih. Saya mengenalnya dan kami mencintainya ketika kami masih kanak-kanak. Orang tadi ahli bersilaturahim dan selalu beristiqamah untuk taat kepada Allah. Dan dia adalah orang yang buta. Pada suatu hari, dia berkata kepada saya, “Hai anakku -waktu itu saya berumur 16 atau 17 tahun- kenapa kamu tidak menikah?” Saya jawab, “Hingga Allah memberi saya rizqi.” Dia berkata, “Wahai putraku, bersikap jujurlah kepada Allah, ketuklah pintu Allah, dan berharaplah, pintu kelapangan akan terbuka.” Kemudian dia berkata kepada saya, “Duduklah wahai putraku, aku akan menceritakan kepadamu, apa yang pernah aku alami dulu.” 

Dia melanjutkan, “Saya dulu benar-benar miskin, ibu dan bapakku adalah orang miskin, kami semua sangat miskin, aku sendiri semenjak dilahirkan sudah menjadi orang yang buta, pendek dan papa. Segala sifat yang tidak disukai wanita ada padaku. Kemudian aku sangat menginginkan seorang wanita, akan tetapi kepada Allah aku tumpahkan seluruh keprihatinanku, karena dengan kondisiku yang seperti itu, akan sulit rasanya untuk mendapatkan seorang istri. Aku mendatangi ayahku kemudian mengatakan, “Wahai ayah, aku ingin menikah.” Maka ayahku mentertawakanku. Aku memahami bahwa tertawanya ayah adalah sebagai isyarat agar aku berputus asa dan melupakan keinginanku untuk menikah bahkan ayahku sempat mengatakan, “Apakah engkau gila nak? Siapa yang mau mengambilmu sebagai menantu? Pertama, kamu buta. Kedua, kita semua adalah orang yang sangat miskin. Sadarlah nak! Tidak ada jalan untuk itu. 

Sebenarnya, dengan kata-katanya itu ayah telah membunuhku. Waktu itu aku berumur kira-kira 24 atau 25 tahun. Lalu akupun pergi menemui ibuku. Mengadukan perihalku, barangkali ia dapat membujuk ayahku. Hampir saja aku menangis, ketika ibuku juga mengucapkan kata-kata seperti yang diucapkan oleh ayah. Dia mengatakan, “Anakku, kamu akan nikah?! Apakah kamu tidak waras nak?! Siapa wanita yang mau sama kamu?! Daimana kamu mendapatkan harta?! Kamu tahu sendiri, bahwa kita semuanya ini sangat membutuhkan sedikit harta untuk bertahan hidup. Kemudian kamu juga jangan lupa, bahwa hutang kita telah menumpuk.” Aku tidak berputus asa, kuulangi lagi usahaku untuk memahamkan ayah dan ibuku. Akan tetapi sikap dan jawaban mereka tetap tidak berubah. Pada suatu malam, aku berkata, “Mengapa aku tidak mengadukan hal ini pada Tuhanku yang Maha Pengasih dan Penyayang? Mengapa aku merengek-rengek dihadapan ayah dan ibu yang memang tidak mampu melakukan apa-apa? Mengapa aku tidak mengetuk pintu ilahi yang Maha Kuasa dan Perkasa?” Lalu akupun shalat di akhir malam sebagaimana kebiasaanku. Aku mengangkat tangan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan aku katakan diantara do’aku, 

Ya Allah, ya Tuhanku, mereka mengatakan kalau aku miskin padahal Engkaulah yang membuat aku miskin. Mereka mengatakan kalau aku buta, padahal Engkaulah yang mengambil penglihatanku. Mereka mengatakan kalau aku adalah jelek dan buruk, padahal Engkaulah yang menciptakan aku. Ilahi, Tuhanku, Tuanku dan Penolongku, tidak ada sesembahan yang benar kecuali Engkau, Engkau mengetahui apa yang ada di dalam jiwaku. Engkau mengetahui keinginanku untuk menikah, dan aku tidak ada daya dan upaya untuk itu. Ayah dan ibuku menyatakan tidak sanggup. Ya Allah, mereka memang tidak sanggup dan tidak mampu. Aku memahami kondisi mereka. Tetapi Engkau adalah Maha Mulia dan Perkasa yang tidak terkalahkan oleh apapun. Ilahi, kumohon satu rahmat dari rahmat-Mu. Wahai Tuhan yang Maha Mulia, Maha Pengasih dan Penyayang, berikanlah kepadaku dengan segera seorang istri yang penuh berkah, shalihah, dan cantik jelita. Yang menenangkan hatiku dan yang menyatukan jiwaku. 

Aku berdo’a sementara kedua mataku, mengucurkan air mata dan hatiku menangis merendah dihadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Karena aku shalat malam di awal waktu, maka akupun mengantuk. Ketika aku tertidur, aku bermimpi seolah-olah aku berada di sebuah tempat yang sangat panas. Sepertinya ada kobaran api yang sangat dahsyat. Tidak lama setelah itu, aku melihat ada satu kemah yang turun dari langit. Kemah yang sangat indah mempesona, belum pernah aku melihat sebelumnya. Hingga kemah itupun turun di atasku dan memayungiku. Bersamaan dengan itu, ada hawa dingin yang aku tidak mampu menceritakannya karena benar-benar membawa sebuah kedamaian, hingga aku terbangun karena kedinginan setelah merasa kepanasan yang amat sangat. Aku terbangun dan perasaanku sangat senang dengan mimpi tersebut. Di pagi yang buta aku pergi menemui seorang alim yang dapat menafsiri mimpi. 

Maka setelah aku ceritakan apa yang kualami dalam mimpi itu, seorang alim tersebut mengatakan kepadaku, “Hai anakku, engkau sudah menikah, jika tidak, mengapa kamu tidak menikah?” Maka saya katakan, “Tidak, demi Allah saya belum menikah.” Dia bertanya, “Mengapa engkau tidak menikah?” Kukatakan, “Demi Allah Ya Syaikh, seperti yang engku ketahui, aku adalah seorang yang buta lagi miskin, dan buruk rupa.” Dia berkata, “Hai anakku, apakah tadi malam engkau telah mengetuk pintu Tuhan mu?” Kukatakan, “Ya, aku telah mengetuk pintu Tuhan ku.” Syaikh berkata, “Pergilah wahai putraku, perhatikanlah gadis yang paling cantik dalam benakmu dan pinanglah, karena pintu itu telah terbuka untukmu. Ambillah yang terbaik apa yang ada dalam dirimu dan jangan merasa rendah dengan mengatakan, “Aku adalah seorang yang buta, maka aku akan mencari wanita yang buta pula, jika tidak maka yang begini, dan yang begitu. Tetapi perhatikanlah gadis yang terbaik, karena pintu itu telah dibuka untukmu.” 

Setelah aku berfikir dalam diriku, aku memilih gadis yang dikenal sebagai gadis yang paling cantik di daerah itu disamping memiliki nasab dan keluarga yang terhormat. Maka aku mendatangi ayah, kukatakan barangkali ayah mau pergi kepada mereka guna meminang gadis itu untukku. Ayah menolak dengan keras, lebih keras dari penolakannya yang pertama. Dia benar-benar menolak secara mentah-mentah mengingat rupaku yang buruk dan kemelaratanku, apalagi gadis yang kuinginkan adalah gadis yang paling cantik di negeri itu. Maka aku pergi sendiri. Aku bertamu kepada keluarga itu, mengucapkan salam kepada mereka dan mengatakan kepada orang tuanya, “Saya menginginkan Fulanah (maksudnya putrinya).” Dia menjawab, “Kamu menginginkan putriku?” Saya jawab, “Ya.” Maka dia menjawab, “Demi Allah, ahlan wasahlan, wahai putra Fulan, selamat datang wahai pembawa Al-Qur’an, demi Allah hai putraku, kami tidak mendapatkan laki-laki yang lebih baik darimu, akan tetapi aku berharap agar putriku mau menerimanya.” Kemudian ia pergi menuju putrinya dan mengatakan, “Wahai putriku, ini Fulan datang meminangmu. Memang dia buta akan tetapi dia hafal Al-Qur’an, dia menyimpan Al-Qur’an di dalam dadanya. Apabila engkau dapat merelakannya untukmu, maka tawakkallah kepada Allah.” Sang putripun menjawab, “Sesudahmu, tidak ada hal lain wahai ayah, kami bertawakkal kepada Allah.” 

Selang sepekan setelah itu, wanita cantik itupun menjadi istri bagi si buta yang miskin dengan taufik Allah dan kemudahan dariNya karena keutamaan Al-Qur’an. Walhamdulillahirabbil ‘alamin. Untuk daoat suami gantengpun kiatnya juga sama.Wallallahu 'alam

Sumber: www.qiblati.com.Dengan perubahan judul dari AH dan sedikit tambahan.

Komentar AHSI
“Dan berkata rabb/tuhan kalian : ‘berdoalah kalian kepada-Ku niscaya Aku akan mengabulkannya. Sesungguhnya siapa yang sombong/enggan beribadah kepada-Ku maka akan masuk Jahannam dalam keadaan hina’” (suratal Mu’min 60)

“Sesungguhnya Allah mengangkat dengan Al-Qur`an ini sebagian kaum dan merendahkan sebagian lainnya juga dengannya.” (HR. Muslim no. 817)
Dari Utsman bin Affan radhiallahu anhu secara marfu’:
“Yang terbaik di antara kalian adalah yang mempelajari Al-Qur`an dan yang mengajarkannya.” (HR. Al-Bukhari no. 5027)

Cikarang Barat,  27 Dzulhijjah  1432 H/ 23 November 2011 Jam.00.30 WIB
Tukang Herbal/ Bekam, Cari Ilmu, n Advokat (0811195824), Melayani Seluruh Indonesia

blog-sukpandiaridrisadvokatassalafy.blogspot.com
Diposkan oleh blog sukpandiar Idris Advokat Assalafy

Selasa, 22 November 2011

Hukum Berdoa Minta Hujan Berhenti Saat Walimah Nikah


Bolehkah Berdoa Minta Hujan Berhenti Ketika Walimah Nikah?

oleh Sukpandiar Idris Advokat As-salafy pada 22 November 2011 jam 0:27
Musim Hujan telah tiba, saat ini pas bulan Dzulhijjah, memang afdol untuk nkah ( ada Sunnahnya-SI). Di syariatkan pula untuk mengadakan walimah ( Perayaan), namun ketika itu ada rasa khawatir turun hujan, bahkan terjadi hujan di saat itu. Pertanyaannya bolehkah kita berdoa kepada Allah agar hujan di hentikan?.

Untuk menjawab hal ini mari kita baca hadits shahih berikut ini:

Dari Syarik bin Abdillah bin Abi Namir bahwa dia mendengar Anas bin Malik menceritakan:

“Ada seorang laki-laki masuk ke dalam masjid pada hari Jumat dari pintu yang berhadapan dengan mimbar, sedangkan saat itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang berdiri menyampaikan khutbah. Orang itu kemudian menghadap ke arah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sambil berdiri seraya berkata, “Wahai Rasulullah, hewan ternak telah binasa dan jalan-jalan terputus. Maka mintalah kepada Allah agar menurunkan hujan kepada kami!” Anas berkata, “Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengangkat kedua tangannya seraya berdoa: “ALLAHUMMASQINA, ALLAHUMMASQINA, ALLAHUMMASQINA (Ya Allah berilah kami hujan, Ya Allah berilah kami hujan, Ya Allah berilah kami hujan).”
Anas melanjutkan kisahnya, “Demi Allah, sebelum itu kami tidak melihat sedikitpun awan baik yang tebal maupun yang tipis. Juga tidak ada antara tempat kami dan bukit itu rumah atau bangunan satupun.” Anas berkata, “Tiba-tiba dari bukit itu tampaklah awan bagaikan perisai. Ketika sudah membumbung sampai ke tengah langit, awan itupun menyebar dan hujan pun turun.” Anas melanjutkan, “Demi Allah, sungguh kami tidak melihat matahari selama enam hari.” Anas berkata selanjutnya, “Kemudian pada Jumat berikutnya, ada seorang lelaki lagi yang masuk dari pintu yang sama sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang berdiri menyampaikan khutbahnya. Kemudian orang itu menghadap beliau sambil berdiri seraya berkata, “Wahai Rasulullah, harta benda telah binasa dan jalan-jalanpun terputus. Maka mintalah kepada Allah agar menahan hujan!” Anas berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lantas mengangkat kedua tangannya seraya berdoa: “Ya Allah turunkanlah hujan di sekitar kami saja dan jangan membahayakan kami. Ya Allah turunkanlah dia di atas bukit-bukit, gunung-gunung, bendungan air (danau), dataran tinggi, jurang-jurang yang dalam serta pada tempat-tempat tumbuhnya pepohonan.” Anas berkata, “Maka hujan berhenti. Kami lalu keluar berjalan-jalan di bawah sinar matahari.” (HR. Al-Bukhari no. 1013 dan Muslim no. 897) kursif dari AH.
Syaikh Sholih As Sadlan mengatakan bahwa do’a di atas dibaca ketika hujan semakin lebat atau khawatir hujan akan membawa dampak bahaya.
Jelas di syariatkan minta hujan agar berhenti bila telah terjadi kerusakan parah, sedangkan jika hujan tidak merusak ( walau lebat di saat walimah-AH), maka hal ini menyelisihi sunnah, walaupun niat nya baik agar walimah nikah berjalan "aman"?. Kedua untuk kepentingan umum / kepentingan yang lebih besar , bukan pribadi/ segelintir orang.

Doa Turun Hujan yang biasa
”Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ketika melihat turunnya hujan, beliau mengucapkan, ”Allahumma shoyyiban nafi’an” [Ya Allah turunkanlah pada kami hujan yang bermanfaat]”.

Dilarang Keras Mendatangkan  Pawang Hujan, Itu jelas syirik, demikian pula menancapkan bawang, cabe dan lainnya agar hujan berhenti, ntu juga syirik!.

Cikarang Barat,  26 Dzulhijjah  1432 H/ 22 November 2011 Jam.00.27 WIB
Tukang Herbal/ Bekam, Cari Ilmu, n Advokat (0811195824), Melayani Seluruh Indonesia

blog-sukpandiaridrisadvokatassalafy.blogspot.com
Diposkan oleh blog sukpandiar Idris Advokat Assalafy

Senin, 21 November 2011

Adakah Obat Asam Urat


Adakah Obat Asam Urat?

oleh Sukpandiar Idris Advokat As-salafy pada 21 November 2011 jam 0:34
Serangan penyakit asam urat (gout) biasanya terjadi di tengah malam, setelah makan malam yang lezat atau meminum obat diuretik, umumnya lelaki yang rentang terserang, namun wanita kadang terserang,makanya penyakit ini sering di sebut penyakit khas lelaki-SI. Rasa sakit luar biasa dan intens menjalar dari sendi jempol kaki yang memerah ( Sering juga jempol tangan, bahkan maaf pantat- pengalaman AH Pribadi), bengkak dan hangat (50% serangan awal melibatkan jempol kaki). Kontak sedikit saja dengan daerah yang sakit dan setiap gerakan dapat membuat rasa sakitnya bertambah. Serangan gout kadang-kadang juga disertai demam dan menggigil.Demikian juga dengan Buang Air Besar dan Buang Air Kecil sangat jarang( Sumber Pengalaman pribadi AH)

Penanganan krisis gout biasanya dilakukan dengan pemberian obat dan anjuran beristirahat. Tanpa pemberian obat, rasa sakit akan menghilang sendiri meskipun memerlukan waktu lebih lama. Penempatan es di sendi dapat meringankan rasa sakit.

Setelah serangan pertama gout, Anda berpotensi mengalaminya lagi dalam beberapa minggu, bulan, atau bertahun-tahun kemudian. Pada kasus yang parah, serangan ulangan yang terjadi dalam jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan sendi dan membuat kehilangan mobilitas. Itulah sebabnya mengapa perawatan menyeluruh umumnya disarankan, yang menggabungkan obat dan diet untuk mengurangi kadar asam urat dalam darah.
Tidak Mengenal Usia dan Berat Badan
Penyakit ini bisa menyerang siapa saja, tua muda, gemuk,  kurus ( Yang rentang adalah yang gemuk-SI), akan tetapi lebih sering adalah lelaki. Pada wanita yang masih head jarang terjadi. Ternyata darah haidh dapat menetralisir zat purin yang tinggi. Sedangkan yang haidnya kurang teratur dan menaupause biasanya juga rentan terserang!. Sumber: dari Pelbagai sumber dan Pengalaman pribadi SI.

Obat asam urat
Tidak ada obat untuk menyembuhkan penyakit asam urat, yang ada hanya obat untuk mengelola atau mengendalikannya. Tujuan utama pengobatan asam urat adalah menghentikan rasa sakit dan peradangan, mencegah serangan di masa depan, dan menghindari komplikasi (pembentukan tofi, batu ginjal, dan kerusakan sendi). Beberapa jenis obat yang biasa diberikan adalah:

■Analgesik, obat anti-nyeri untuk mengurangi rasa sakit. Analgesik hanya menghilangkan rasa sakit dan tidak mengobati penyebab penyakit.
■Obat anti-inflamasi non-steroid seperti natrium naproxen, ibuprofen, atau indometasin untuk mengatasi peradangan. Dokter pada awalnya akan memberikan dosis maksimum sampai gejala mereda. Pengobatan harus dilanjutkan sampai rasa sakit dan peradangan menghilang selama paling sedikit 48 jam.
■Colchicine digunakan untuk mengobati radang sendi akut dan mencegah serangan akut berulang. Colchicine tidak menyembuhkan gout atau menggantikan obat lain yang menurunkan kadar asam urat dalam tubuh. Obat ini mencegah atau mengurangi serangan gout dengan mengurangi peradangan. Colchicine dapat digunakan dengan dua cara: mengambil dosis kecil secara teratur selama berbulan-bulan atau tahun, atau mengambil dosis besar selama periode waktu yang singkat (beberapa jam).
■Obat-obatan diuretik/agen uricosic seperti probenesid dan sulfinpyrazone diberikan setelah serangan asam urat selesai untuk membantu menurunkan kadar asam urat dalam darah dengan membuat Anda lebih banyak buang air kecil. Kadang-kadang obat-obatan tersebut dapat menyebabkan batu ginjal.
■Allopurinol untuk menurunkan produksi asam urat dalam tubuh. Obat ini digunakan untuk mencegah serangan gout, bukan untuk mengobatinya saat serangan terjadi.
■Kortikosteroid atau hormon adrenokortikotropik dapat digunakan untuk pasien yang tidak toleran terhadap obat anti inflamasi non-steroid atau colchicine. Pasien gout akut biasanya menerima dosis prednison harian mulai dari 20-50 mg selama tiga sampai empat hari, kemudian dosisnya dikurangi secara bertahap selama dua minggu.
■Obat lain seperti Losartan, Fenofibrate, dll yang tidak khusus untuk gout tapi membantu menurunkan kadar asam urat.
Informasi di atas hanyalah untuk pengetahuan Anda, bukan sebagai panduan untuk pengobatan sendiri. Anda harus mendapatkan obat-obatan asam urat atas petunjuk dokter, yang biasanya diberikan secara kombinasi untuk mengendalikan gejala, mencegah serangan lanjutan dan mengelola kadar asam urat yang sehat dalam jangka panjang.
Diterbitkan di: 26 Nopember, 2010   

Sumber: http://id.shvoong.com/medicine-and-health/nutrition/2078995-obat-penyakit-asam-urat/#ixzz1dzZrybNF

Komentar SI

 Rasulullah  shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, yang artinya ,”Setiap penyakit ada obatnya, bila diberi obat , maka akan sembuh dengan izin Allah “. (HR.Imam Muslim,4/1729 no.2204).


Alhamdulillah obatnya sudah ana  temukan ( tentu saja akan sembuh jika Allah menghendaki). Siap yang berminat silakan kontak ana. Ntu Ramuan untuk Asam urat, Rematik dan pegal Linu. Juga bisa dengan bekam dan pijat jari.

Theraphy alami lainnya, Jus atau di makan matang buah sirsak atau buah cherry/crisant. Perbanyak minum air putih ayng hangat bukan yang dingin.
dan jangan lupa dzikir penyembuhan dan ruqyah diri sendiri, caranya?note nya telah ana bikin. Tafadol di buka kembali.

Hindari Yang Ini!
Hindari konsumsi bahan pangan yang mengandung kadar purin tinggi, seperti:  

-minuman fermentasi dan mengandung alkohol seperti bir, wiski, anggur, tape, dan tuak.
-udang, remis, tiram, kepiting, kerang
-berbagai jenis makanan kaleng seperti sarden,kornet sapi, Mie Instan
-Berbagai jeroan seperti hati, ginjal, jantung, otak, paru, limpa, usus,
-buah-buahan tertentu seperti durian, alpukat dan es kelapa.
- Sayur daun singkong, Kangkung, Melinjo dan turunanya seperti emping.
- Minuman Bersoda, pengawet , pewarna, MSG. Dari Berbagai sumber dan pengalaman pribadi.
- Segala jenis kacang dan turunnanya seperti tahu tempe, sule, keripik tempe dan lainnya.
Cikarang Barat,  25 Dzulhijjah  1432 H/ 21 November 2011 Jam.00.34 WIB
Tukang Herbal/ Bekam, Cari Ilmu, n Advokat (0811195824), Melayani Seluruh Indonesia

blog-sukpandiaridrisadvokatassalafy.blogspot.com
Diposkan oleh blog sukpandiar Idris Advokat Assalafy

Minggu, 20 November 2011

Hukum Nonton Gulat wanita



oleh Sukpandiar Idris Advokat As-salafy pada 20 November 2011 jam 0:19
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum bertinju, adu banteng dan gulat bebas menurut pandangan Islam?

Jawaban
Tinju dan adu banteng termasuk perbuatan mungkar yang diharamkan, karena dalam bertinju bisa mengakibatkan mudharat yang banyak dan bahaya besar, dan dalam adu banteng merupakan penyiksaan terhadap binatang dengan cara yang tidak benar. Adapun gulat bebas yang tidak mengandung bahaya, tidak menyakiti dan tidak membuka aurat, maka hukummnya boleh, berdasarkan hadits gulatnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersama Yazid bin Rukanah, maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengalahkannya [1]. Juga karena asal hokum seperti ini adalah boleh kecuali yang diharamkan oleh syara yang suci. Telah keluar dari Lembaga Fikih Islam yang bernaung dibawah Liga Dunia Islam, fatwa yang menetapkan haramnya tinju dan adu banteng karena alasan yang telah kami sebutkan di atas. Fatwa tersebut berbunyi :

Segala puji hanya bagi Allah. Rahmat dan kesejahteraan semoga tercurah kepada seseorang yang tidak ada nabi sesudahnya, pemimpin dan Nabi kita Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. Amma ba'du.

Sesungguhnya dewan Lembaga Fikih Islam yang bernaung dibawah Liga Dunia Islam dalam pertemuannya yang kesepuluh, yang dilaksanakan di kota Makkah Al-Mukarramah dari hari Sabtu 24 Shafar 1408H yang bertepatan dengan tanggal 17 Oktober 1987M hingga dari Rabu, 28 Shafar 1408H betepatan dengan tanggal 21 Oktober 1987M telah membahas masalah tinju dan gulat bebas dari sudut pandang sebagai olah raga yang dibolehkan. Demikian pula adu Banteng yang biasanya dilaksanakan di beberapa Negara asing. Apakah boleh dalam hukum Islam atau tidak?

Setelah membahas persoalan ini dari berbagai sudut pandangnya dan berbagai akibat yang terungkap dari berbagai macam hal yang dipandang sebagai bagian dari olah raga ini, serta menjadi program siaran televisi di berbagai Negara Islam dan lainnya.

Setalah meneliti terhadap kajian yang diberikan pada pesoalan ini, dengan memberikan tugas kepada Dewan Lembaga dalam pertemuan sebelumnya dari sudut pandang pada dokter spesialis, dan setelah meneliti hasil survai yang diberikan sebagian mereka tentang peristiwa sebenarnya di dunia sebagai dampak pertandingan tinju, dan yang disaksikan televisi berupa korban gulat bebas. Dewan mengambil keputusan sebagai berikut.

Pertama : Tinju
Dewan Lembaga melihat secara konsesus (ijma) bahwasanya pertandingan tinju yang disebutkan, yang telah dilakukan latihan di lapangan-lapangan olah raga dan pertandingan di negara kita pada saat ini, adalah latihan yang diharamkan dalam syari'at Islam, karena hal itu dilakukan atas dasar membolehkan menyakiti lawan tandingnya, sakit yang berlebihan di tubuhnya. Terkadang mengakibatkan kebutaan, luka parah atau kerusakan permanen di otak, atau patah yang parah, atau membawa kematian, tanpa ada beban tanggung jawab kepada yang memukul, serta kegembiraan mayoritas pendukung yang menang, bergembira terhadap penderitaan yang lain. Ia adalah perbuatan yang diharamkan, serta ditolak seluruhnya atau sebagiannya dalam hukum Islam karena firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan" [Al-Baqarah : 195]

Dan firmanNya.
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Mahapenyayang kepadamu" [An-Nisa : 29]

Dan sabda Nabi Shallalalhu 'alaihi wa sallam

لا ضرر ولا ضرار

"Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain" [2]

Berdasarkan dalil-dalil itulah, para ulama menegaskan bahwa orang yang menghalalkan darahnya kepada orang lain dan berkata kepadanya, 'bunuhlah saya', tidak boleh membunuhnya. Jika ia melakukannya, ia harus bertanggung jawab dan mendapatkan hukuman (qishah atau diyat, pent)

Berdasarkan hal itulah,Lembaga menetapkan bahwa tinju ini tidak boleh dinamakan olah raga dan tidak boleh mempelajarinya (berlatih), karena pengertian olah raga adalah berdasarkan latihan, tanpa menyakiti atau membahayakan. Wajib dihilangkan dari program olah raga daerah, dan ikut serta dalam pertandingan dunia. Sebagaimana Dewan juga menetapkan tidak boleh menayangkannya di program televisi agar generasi muda tidak belajar perbuatan buruk ini dan berusaha menirunya.

Kedua : Gulat bebas
Adapun gulat bebas yang membolehkan bagi setiap petarung menyakiti yang lain dan membahayakannya. Sesungguhnya Dewan melihat bahwa di dalamnya adanya kemiripan yang sangat serupa dengan tinju yang telah disebutkan, sekalipun berbeda bentuk. Karena semua kekhawatiran syara' yang disinggung dalam tinju juga ada dalam pertandingan gulat bebas yang terjadi dalam pertandingan, dan hukumnya sama-sama haram. Adapun dalam jenis-jenis lainnya berupa gulat yang berlatih hanya semata-mata olah raga tubuh dan tidak diperbolehkan padanya menyakiti, maka hal itu hukumnya boleh dan Dewan tidak melihat adanya larangan dari latihan tersebut.

Ketiga : Adu Banteng
Adapun adu banteng yang biasa dilakukan disebagian negara di dunia, yang mengakibatkan pembunuhan sapi/banteng dengna kepandaian sang pelatih (matador) menggunakan senjata, ia termasuk yang diharamkan secara syara dalam hukum Islam, karena membawa kepada pembunuhan binatang lewat penyiksaan dengan cara menancapkan anak panah di tubuhnya. Pertandingan ini juga banyak mengakibatkan pembunuhan sapi atas sang matador. Pertandingan ini adalah perbuatan liar yang ditolak syari'at Islam yang disabdakan Rasulnya dalam hadits shahih.

"Disiksa seorang perempuan karena seekor kucing yang dipenjarakannya hingga mati. Maka ia masuk neraka, ia tidak memberinya makan dan minum saat memenjarakannya, dan tidak pula dia melepasnya sehingga ia bisa mencari makan dari rerumputan bumi". [Al-Bukhari, dalam Ahadits Al-Anbiya : 3482, Muslim dalam As-Salam : 2242]

Apabila penahanan terhadap kucing ini mengakibatkan masuknya ke dalam neraka di hari kiamat, maka bagaimana kondisi orang yang menyiksa banteng dengan senjata hingga mati?

[Majmu Fatawa Ibnu Baz – hal 410 –Syaikh Bin Baz]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al Masa’il Al-Ashriyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini,Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]
_________
Footnotes
[1]. HR Abu Daud, Al-Libas : 4078, At-Tirmidzi dalam Al-Libas : 1785 dan hadiits ini mempunyai syahid dalam riwayat Al-Baihaqi 10/18, yang dijadikan hadits hasan dengannya.
[2]. HR Ibnu Majah dalam al-Ahkam : 2340, Ahmad : 2862, An-Nawawi berkata dalam Al-Arba'in : 22 dan baginya ada beberapa jalur yang menguatkan satu dengan yang lainnya.

Bagaimanakah Gulat Wanita

Wanita itu aurat maka bila ia keluar rumah syaitan menyambutnya.” (HR. At-Tirmidzi no. 1183, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil no. 273, dan Asy-Syaikh Muqbil dalam Ash-Shahihul Musnad, 2/36) 
Di arena Sea Games tahun 2001 ini di pertandingan kan gulat wanita, yang tentu saja auratnya tampak!. 
Dalam surah an-Nur/24: 30, Allah berfirman, ”Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka”.
Ayat di atas berisi tentang dua hal yang berkaitan dengan menjaga nafsu, yaitu pertamagadhdhul-bashar (menahan pandangan) kedua, hifz al-farj (menjaga kesucian seksual).Gadhul-bashar adalah menahan atau mengontrol pandangan mata untuk tidak melihat pada aurat  lawan jenis atau sejenisnya, sebagai tindakan preventif terhadap munculnya perbuatan mesum, seperti timbulnya perzinaan, Adapun hifz al-farj adalah menjaga kesucian seksual agar seseorang tidak melakukan perbuatan yang mesum seperti perzinaan dan penyimpangan seksual lainnya.

Lalu bagaimanakah jika menontonya?. Ya Haram karena tolong menolong dalam kemaksiatan ( saling Ridh0-AH), baca Al-Maidah: 2.

 Cikarang Barat,  24 Dzulhijjah  1432 H/ 20 November 2011 Jam.00.19  WIB
Tukang Herbal/ Bekam, Cari Ilmu, n Advokat (0811195824), Melayani Seluruh Indonesia

blog-sukpandiaridrisadvokatassalafy.blogspot.com
Diposkan oleh blog sukpandiar Idris Advokat Assalafy

Sabtu, 19 November 2011

Salah Kaprah Tentang Salafi


Salah Kaprah Tentang Salafi

oleh Sukpandiar Idris Advokat As-salafy pada 19 November 2011 jam 0:18
Di tengah masyarakat, banyak sekali beredar syubhat (kerancuan) dan kalimat-kalimat miring tentang Salafi.Banyak hal penyebabnya. Akan tetapi ada 2  dua kemungkinan terbesar. Sebagaimana dijelaskan Syaikh ‘Ubaid bin Sulaiman Al Jabiri ketika ditanya tentang sebuah syubhat, “Kerancuan tentang Salafi yang berkembang di masyarakat ini tidak lepas dari 2 kemungkinan: Disebabkan ketidak-pahaman atau disebabkan adanya i’tikad yang buruk. Jika karena tidak paham, maka perkaranya mudah. Karena seseorang yang tidak paham namun i’tikad baik, jika dijelaskan padanya kebenaran ia akan menerima, jika telah jelas baginya kebenaran dengan dalilnya, ia akan menerima. Adapun kemungkinan yang kedua, pada hakikatnya ini disebabkan oleh fanatik golongan dan taklid buta, -dan ini yang lebih banyak terjadi- dari orang-orang ahlul ahwa (pengikut hawa nafsu) dan pelaku bid’ah yang mereka memandang bahwa manhaj salaf akan membuka tabir penyimpangan mereka.” (Ushul Wa Qowa’id Fii Manhajis Salafi, Syaikh ‘Ubaid bin Sulaiman Al Jabiri )
Dalam kesempatan kali ini akan kita bahas beberapa kerancuan tersebut.
1. Salafi Bukanlah Sekte, Aliran, Partai atau Organisasi Massa
Sebagian orang mengira Salafi adalah sebuah sekte, aliran sebagaimana Jama’ah Tabligh, Ahmadiyah, Naqsabandiyah, LDII, dll. Atau sebuah organisasi massa sebagaimana NU, Muhammadiyah, PERSIS, Ikhwanul Muslimin/PKS, Hizbut Tahrir, dll. Ini adalah salah kaprah. Salafi bukanlah sekte, aliran, partai atau organisasi massa, namun salafi adalah manhaj (metode beragama), sehingga semua orang di seluruh pelosok dunia di manapun dan kapanpun adalah seorang salafi jika ia beragama Islam dengan manhaj salaf tanpa dibatasi keanggotaan.
Sebagian orang juga mengira dakwah Salafiyyah adalah gerakan yang dicetuskan dan didirikan oleh Syaikh Muhammad Bin Abdul Wahab. Ini pun kesalahan besar! Dijelaskan oleh Syaikh ‘Ubaid yang ringkasnya, “Dakwah salafiyyah tidak didirikan oleh seorang manusia pun. Bukan oleh Syaikh Muhammad Bin Abdul Wahab bersama saudaranya Imam Muhammad Bin Su’ud, tidak juga oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan murid-muridnya, bukan pula oleh Imam Mazhab yang empat, bukan pula oleh salah seorang Tabi’in, bukan pula oleh sahabat, bukan pula oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, dan bukan didirikan oleh seorang Nabi pun. Melainkan dakwah Salafiyah ini didirikan oleh Allah Ta’ala. Karena para Nabi dan orang sesudah mereka menyampaikan syariat yang berasal dari Allah Ta’ala. Oleh karena itu, tidak ada yang dapat dijadikan rujukan melainkan nash dan ijma” (Ushul Wa Qowaid Fii Manhajis Salaf)
Oleh karena itu, dalam dakwah salafiyyah tidak ada ketua umum Salafi, Salafi Cabang Jogja, Salafi Daerah, Tata tertib Salafi, AD ART Salafi, Alur Kaderisasi Salafi, dan tidak ada muassis (tokoh pendiri) Salafi. Tidak ada pendiri Salafi melainkan Allah dan Rasul-Nya, tidak ada AD-ART Salafi melainkan Qur’an dan Sunnah dengan pemahaman para sahabat.
2. Salafi Gemar Mengkafirkan dan Membid’ahkan?
Musuh utama seorang muslim adalah kekufuran dan kesyirikan, karena tujuan Allah menciptakan makhluk-Nya agar makhluk-Nya hanya menyembah Allah semata. Allah Ta’ala berfirman, “Sungguh kesyirikan adalah kezaliman yang paling besar” [QS. Luqman: 13]. Setelah itu, musuh kedua terbesar seorang muslim adalah perkara baru dalam agama, disebut juga bid’ah. Karena jika orang dibiarkan membuat perkara baru dalam beragama, akan hancurlah Islam karena adanya peraturan, ketentuan, ritual baru yang dibuat oleh orang-orang belakangan. Padahal Islam telah sempurna tidak butuh penambahan dan pengurangan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap bid’ah adalah kesesatan” (HR. Muslim)
Maka tentu tidak bisa disalahkan ketika ada da’i yang secara intens mendakwahkan tentang bahaya syirik dan bid’ah( 2 hal ini sering AH bikin Note nya), mengenalkan bentuk-bentuk kesyirikan dan kebid’ahan agar umat terhindar darinya. Bahkan inilah bentuk sayang dan perhatian terhadap umat.
Kemudian, para ulama melarang umat Islam untuk sembarang memvonis bid’ah, sesat apalagi kafir kepada individu tertentu. Karena vonis yang demikian bukanlah perkara remeh. Diperlukan timbangan Al Qur’an dan As Sunnah serta memperhatikan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan oleh para ulama dalam hal ini. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani berkata, “Dalil-dalil terkadang menunjukkan bahwa perbuatan tertentu adalah perbuatan kufur, atau perkataan tertentu adalah perkataan kufur. Namun di sana terdapat faktor yang membuat kita tidak memberikan vonis kafir kepada individu tertentu (yang melakukannya). Faktornya banyak, misalnya karena ia tidak tahu, atau karena ia dikalahkan oleh orang kafir dalam perang.” (Fitnah At Takfir, Muhammad Nashiruddin Al Albani)
Dari sini jelaslah bahwa menjelaskan perbuatan tertentu adalah perbuatan kufur bukan berarti memvonis semua pelakunya itu per individu pasti kafir. Begitu juga menjelaskan kepada masyarakat bahwa perbuatan tertentu adalah perbuatan bid’ah bukan berarti memvonis pelakunya pasti ahlul bid’ah. Syaikh Abdul Latif Alu Syaikh menjelaskan: “Ancaman (dalam dalil-dalil) yang diberikan terhadap perbuatan dosa besar terkadang tidak bisa menyebabkan pelakunya per individu terkena ancaman tersebut” (Ushul Wa Dhawabith Fi At Takfir, Syaikh Abdul Latif bin Abdurrahman Alu Syaikh)
3. Salafi Memecah-Belah Ummat?
Untuk menjelaskan permasalahan ini, perlu pembaca ketahui tentang 3 hal pokok. Pertama, perpecahan umat adalah sesuatu yang tercela. Sebagaimana firman Allah Ta’ala yang artinya, “Berpegang teguhlah pada tali Allah dan jangan berpecah-belah” (QS. Al-Imran: 103). Kedua, perpecahan umat adalah suatu hal yang memang dipastikan terjadi dan bahkan sudah terjadi. Sebagaimana dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam“Umatku akan berpecah menjadi tujuh puluh tiga golongan, semuanya akan masuk neraka kecuali satu. Maka kami-pun bertanya, siapakah yang satu itu ya Rasulullah? Beliau menjawab: yaitu orang-orang yang berada pada jalanku dan jalannya para sahabatku di hari ini” [HR. Tirmidzi]. Ketiga, persatuan Islam bukanlah semata-mata persatuan badan, kumpul bersama, dengan keadaan aqidah yang berbeda-beda. Mentoleransi segala bentuk penyimpangan, yang penting masih mengaku Islam. Bukan itu persatuan Islam yang diharapkan. Perhatikan baik-baik hadits tadi, saat umat Islam berpecah belah seolah-olah Rasulullah memerintahkan untuk bersatu pada satu jalan, yaitu jalan yang ditempuh oleh para sahabat, inilah manhaj salaf.
Sehingga ketika ada seorang yang menjelaskan kesalahan-kesalahan dalam beragama yang dianut sebagian kelompok, aliran, partai atau ormas Islam, bukanlah upaya untuk memecah belah ummat. Melainkan sebuah upaya untuk mengajak ummat BERSATU di satu jalan yang disebutkan oleh Rasulullahshallallahu ’alaihi wa sallam tersebut. Bahkan adanya bermacam aliran, sekte, partai dan ormas Islam itulah yang menyebabkan perpecahan ummat. Karena mereka tentu akan loyal kepada tokoh-tokoh mereka masing-masing, loyal kepada peraturan mereka masing-masing, loyal kepada tradisi mereka masing-masing, bukan loyal kepada Islam!!
Selain itu, jika ada saudara kita yang terjerumus dalam kesalahan, siapa lagi yang hendak mengoreksi kalau bukan kita sesama muslim? Tidak akan kita temukan orang kuffar yang melakukannya. Dan bukankah Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: “Agama adalah nasehat” (HR. Muslim). Dan jika koreksi itu benar, bukankah wajib menerimanya dan menghempas jauh kesombongan? Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,“Kesombongan itu adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia” (HR. Muslim)
4. Salafi Aliran Sesat?
Orang yang menuduh dakwah salafiyyah sebagai aliran sesat, seperti dijelaskan oleh Syaikh Ubaid, bisa jadi ia memang orang awam yang belum mengenal apa itu salafi, atau bisa jadi ia orang benci kepada dakwah salafiyyah karena dakwah ini telah membuka tabir yang selama ini menutupi penyimpangan-penyimpangan yang dimilikinya.
Anggapan ini sama sekali tidak benar karena dua hal. Pertama, dakwah salafiyyah bukan aliran atau sekte tertentu dalam Islam, sebagaimana telah dijelaskan. Kedua, sebagaimana telah diketahui bahwa sesuatu dikatakan tersesat jika ia telah tersasar dari jalan yang benar, dan menempuh jalan yang salah. Maka bagi yang menuduh hendaknya mendatangkan bukti bahwa dakwah salafiyyah menyimpang dari ajaran Al Qur’an dan As Sunnah yang benar. Niscaya mereka tidak akan bisa mendatangkan buktinya.
Sebagaimana yang dijelaskan Majelis Ulama Indonesia Jakarta Utara dalam menanggapi kalimat-kalimat miring yang menuduh bahwa salafi adalah aliran sesat, dalam surat edaran MUI Jakarta Utara tanggal 8 April 2009 berjudul “Pandangan MUI Kota Administrasi Jakarta Utara tentang Salaf/Salafi”. Dalam surat edaran tersebut ditetapkan:
a) Pertama, penjelasan tentang Salaf/Salafi:
  1. Salaf/Salafi tidak termasuk ke dalam 10 kriteria sesat yang telah ditetapkan oleh MUI. Sehingga Salaf/Salafi bukanlah merupakan sekte atau aliran sesat sebagaimana yang berkembang belakangan ini,
  2. Salaf/Salafi adalah nama yang diambil dari kata salaf yang secara bahasa berarti orang-orang terdahulu, dalam istilah adalah orang-orang terdahulu yang mendahului kaum muslimin dalam Iman, Islam dst. mereka adalah para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka,
  3. Penamaan salafi ini bukanlah penamaan yang baru saja muncul, namun sejak dahulu ada,
  4. Dakwah salaf adalah ajakan untuk memurnikan agama Islam dengan kembali kepada Al Qur’an dan As Sunnah dengan menggunakan pemahaman para sahabat Radhiallahu’anhum.
b) Kedua, nasehat dan tausiah kepada masyarakat:
  1. Hendaknya masyarakat tidak mudah melontarkan kata sesat kepada suatu dakwah tanpa di klarifikasi terlebih dahulu,
  2. Hendaknya masyarakat tidak terprovokasi dengan pernyataan-pernyataan yang tidak bertanggung jawab,
  3. Kepada para da’i, ustadz, tokoh agama serta tokoh masyarakat hendaknya dapat menenangkan serta memberikan penjelasan yang objektif tentang masalah ini kepada masyarakat,
  4. Hendaknya masyarakat tidak bertindak anarkis dan main hakim sendiri, sebagaimana terjadi di beberapa daerah.
(Sumber Surat edaran MUI, “Pandangan MUI Kota Administrasi Jakarta Utara tentang Salaf/Salafi”, 8 April 2009)

Syubhat lain Salafi Cuma Mengikuti Sahabat Bukan Rosulullah shallallahu 'alaihiwasallam?
“Sesungguhnya sebaik-baik salafmu adalah aku.” (HR. Muslim). Haditsini lebih dari cukup untuk membantah syubhat di atas.


Cikarang Barat,  23 Dzulhijjah  1432 H/ 19 November 2011 Jam.00. 18 WIB
Tukang Herbal/ Bekam, Cari Ilmu, n Advokat (0811195824), Melayani Seluruh Indonesia

blog-sukpandiaridrisadvokatassalafy.blogspot.com
Diposkan oleh blog sukpandiar Idris Advokat Assalafy