Selasa, 06 Desember 2011

Bolehkah Ambil Alih Hutang?


Bolehkah Mengambil Alih Hutang?

oleh Sukpandiar Idris Advokat As-salafy pada 6 Desember 2011 pukul 0:29
Pertanyaan, Bolehkan Mengambil alih hutang seseorang?

Membayar atau melunasi hutang adalah sebuah kewajiban yang harus ditunaikan oleh orang yang berhutang. Bahkan Islam mengajarkan bagi orang yang sudah mampu untuk melunasi hutang, agar sesegera mungkin hutangnya dilunasi. Menunda-nunda pembayaran hutang bagi orang yang telah memiliki kemampuan untuk melunasi dikategorikan sebagai sebuah kedzaliman. Dalam hadits diterangkan:

Artinya: “Diriwayatkan dari Hamam ibn Munabbih, bahwasanya ia mendengar Abu Hurairah , berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihiwasllam bersabda: Menunda-nunda pembayaran hutang bagi orang yang mampu adalah suatu kedzaliman.”[HR. al-Bukhari]
Jika orang yang berhutang sampai meninggal dunia belum melunasi hutangnya, dan ia meninggalkan harta waris, maka untuk pelunasan hutang diambil dari harta warisnya sebelum dibagikan kepada ahli warisnya.
Dalam al-Qur’an dijelaskan:

Artinya: “... (Pembagian-pembagian warisan tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.” [QS. an-Nisa' (4): 11]
Dalam pada itu mengambil alih tanggung jawab orang yang berhutang yang tidak mampu membayar hutangnya adalah merupakan perbuatan yang dibenarkan dan bahkan merupakan perbuatan yang terpuji, termasuk dalam hal ini membayar hutang orang yang tidak mampu membayar hutang sampai ia meninggal dunia.Perbuatan ini merupakan salah satu bentuk tolong menolong dalam kebajikan.
Allah berfirman:

Artinya: Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” [QS. al-Maidah (5): 2]
Dalam hadits diterangkan:

Artinya: Diriwayatkan dari Abu Hurairah , ia berkata: Rasulullah shalllallahu 'alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa melapangkan seorang mukmin dari suatu kesusahan di dunia, maka Allah akan melapangkannya dari kesusahan pada hari kiamat; barangsiapa yang memudahkan bagi orang yang sedang mendapakan suatu kesulitan, Allah akan memudahkan orang itu di dunia dan di akhirat; dan barangsiapa yang menutup cela seorang muslim, Allah akan menutup kesalahannya di dunia dan di akhirat. Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama hamba-Nya menolong saudaranya.” [HR. Muslim]

Artinya: “Diriwayatkan dari Salmah Ibn al-Akwa’, bahwa kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasllam dihadapkan jenazah seseorang untuk dishalatkan. Nabi bertanya: Apakah jenazah ini mempunyai hutang? Mereka (para shahabat) menjawab: Tidak. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasllam menyalatkannya. Setelah itu kepada Nabi dihadapkan jenazah yang lain. Nabi bertanya: Apakah jenazah ini mempunyai hutang? Mereka menjawab: Ya. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasllammemerintahkan kepada para shahabat: Shalatkanlah jenazah temanmu ini. Abu Qatadah berkata: Wahai Rasulullah, saya yang menanggung hutangnya. Kemudian Nabi shallallahu 'alihi wasllam menyalatkan jenazah itu.” [HR. al-Bukhari].

Faedah Hadits

1. Meninggalkan hutang ketika wafat perkara yang di benci oleh Rosulullah shallallahu 'alaihi wasallam, namun bukan berarti mayit haram untuk di sholatkan!.
2. Manhaj para sahabat sangat mulia, terbukti para sahabat faham benar apa maunya Rosulullah shallallahu 'alaihi wasllam dan langsung melunasi hutang sahabat mereka,
3. Termasuk sunnah para sahabat jika mampu mengambil alih (Take over) hutang sahabta/ kerabat kita.

Cikarang Barat, 10 MUharom 1433 H/ 6 Desemberr 2011 Jam.00.30 WIB
Tukang Herbal/ Bekam, Cari Ilmu, n Advokat (0811195824), Melayani Seluruh Indonesia
sukapandiar idris advokat as-salafy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar