Selasa, 03 April 2012

Apa Itu jalan yang Lurus


Apa Itu jalan yang Lurus?

oleh Sukpandiar Idris Advokat As-salafy pada 29 Maret 2012 pukul 0:19 ·
Al Imam Ibnul Qoyyim rohimahullah ta'ala mengatakan " Mengenai shirath al-Mustaqiim, suatu jalan itu tidak bisa di sebut shirath hingga memenuhi 5 kriteria :

1. Lurus, 
Karena jalan ( lurus) adalah jalan yang terdekat menghubungkan 2 titik, Nah jika bengkok maka akan makin jauh, (Malah bisa kesasar-AHSI);

2. Menyampaikan kepada tujuan dan maksud
Jalan itu menunjukkan kepada maksud;

3. Jalan Tersebut dekat mencapai tujuan;
ya karena lurus tadi(AH);

4. Jalan tersebut longgar sehingga cukup untuk semua orang yang mau melewatinya;

5. Jalan tersebut merupakan jalan satu-satunya yang akan mengantarkan ke tempat tujuan.Madarijus salikin. Majalah Al-Furqon edisi Robi'ul Akhir 1433, dengan sedikit perubahan  redaksi dari AH>

Komentar SI
Dari Muawiyah bin Abu Sufyan Radhiyallahu 'anhu berkata, ketahuilah, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami, lalu bersabda.

أَلَا إِنَّ مَنْ قَبْلَكُمْ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ افْتَرَقُوا عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ مِلَّةً وَإِنَّ هَذِهِ الْمِلَّةَ سَتَفْتَرِقُ عَلَى ثَلَاثٍ وَسَبْعِينَ ثِنْتَانِ وَسَبْعُونَ فِي النَّارِ وَوَاحِدَةٌ فِي الْجَنَّةِ وَهِيَ الْجَمَاعَةُ 

Ketahuilah, bahwasanya Ahlul Kitab sebelum kalian terpecah menjadi tujuhpuluh dua golongan. Dan bahwasanya, umat ini akan terpecah menjadi tujupuluh tiga golongan. Tujuhpuluh dua di neraka, dan hanya satu yang di surga, yaitu Al Jama’ah. [HR.Ahmad dan lainnya] 

Mengomentari hadits ini, Amir Ash Shan’ani rahimahullah berkata,“Penyebutan bilangan pada hadits ini, bukan untuk menjelaskan banyaknya orang yang binasa. Akan tetapi, hanya untuk menerangkan luasnya jalan-jalan kesesatan dan cabang-cabang kesesatan, serta untuk menjelaskan bahwa jalan kebenaran itu hanya satu. Hal ini, sama dengan yang telah disebutkan oleh ulama ahli tafsir berkaitan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلاَتَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ

Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalanKu yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalanNya. [Al An’am:153].

Pada ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta'ala menggunakan bentuk jamak pada kata yang menerangkan “jalan-jalan yang dilarang mengikutinya”, guna menerangkan cabang-cabang dan banyaknya jalan-jalan kesesatan serta keluasannya. Sedangkan pada kata “jalan petunjuk dan kebenaran“, Allah Subhanahu wa Ta'ala menggunakan bentuk tunggal. (Ini) dikarena jalan al haq itu hanya satu, dan tidak berbilang. 

Dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu 'anhu, ia berkata.

خَطَّ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطًّا ثُمَّ قَالَ هَذَا سَبِيلُ اللَّهِ ثُمَّ خَطَّ خُطُوطًا عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ شِمَالِهِ ثُمَّ قَالَ هَذِهِ سُبُلٌ قَالَ يَزِيدُ مُتَفَرِّقَةٌ عَلَى كُلِّ سَبِيلٍ مِنْهَا شَيْطَانٌ يَدْعُو إِلَيْهِ ثُمَّ قَرَأَ إِنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membuat sebuah garis lurus bagi kami, lalu bersabda,”Ini adalah jalan Allah,” kemudian beliau membuat garis lain pada sisi kiri dan kanan garis tersebut, lalu bersabda,”Ini adalah jalan-jalan (yang banyak). Pada setiap jalan ada syetan yang mengajak kepada jalan itu,” kemudian beliau membaca.

إِنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ

Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalanKu yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalanNya. [Al An’am:153]. [HR.Ahmad ].

Cikarang Barat ,6 Jumadil Awwal  1433 H, 29 Maret 2012 Jam 00.19 WIB
AH-Tukang Bekam, Herbal dan Advokat, CP 0811 195824

KPR Syari'ah yang Tak syar'i


KPR Syariah yang tak Syar'i

oleh Sukpandiar Idris Advokat As-salafy pada 30 Maret 2012 pukul 5:20 ·
KPR syariah yang dipercaya sebagai solusi teraman mewujudkan rumah idaman ternyata juga menyimpan masalah besar. Label syariah pada hakekatnya tidak lebih pemaksaan istilah. Siapa pun yang bersedia memahami akan menyimpulkan: tak ada beda KPR bank syariah dengan KPR bank konvensional.
Memiliki rumah megah, atau mobil mewah, adalah impian setiap orang. Termasuk Anda. Bukankah demikian? Pertanyaan besar yang mungkin selama ini menyelimuti benak Anda ialah dengan apa Anda bisa mewujudkan impian indah itu? Semakin Anda memikirkannya, impian itu semakin pudar. Tak ayal lagi, Anda jadi putus asa. Bagi banyak orang, untuk mewujudkan hunian keluarga ekstra instan, saat ini hanya tersisa satu pintu sempit. Yakni menggunakan fasilitas kredit yang ditawarkan oleh berbagai lembaga keuangan, termasuk perbankan. Hampir telah menjadi paten bagi banyak kalangan, bila ingin menikmati indahnya rumah idaman atau mobil mewah, harus rela menjadi nasabah bank. Benarkah membeli rumah atau mobil idaman
hanya bisa dilakukan dengan utang jangka panjang dari bank?

KPR DITINJAU DARI SYARIAT
Penyaluran KPR biasanya melibatkan tiga pihak. Yakni Anda sebagai nasabah, pengembang perumahan (developer) dan bank atau lembaga keuangan/pembiayaan. Setelah melalui proses administrasi, biasanya Anda diwajibkan membayar uang muka (down payment/DP) sebesar 20 persen dari harga jual. Setelah mendapatkan bukti pembayaran DP, bank akan melunasi sisa pembayaran rumah sebesar 80 persen. Tahapan selanjutnya, sudah dapat ditebak: Anda menjadi nasabah (debitur) bank penyalur KPR.
Sekilas, pada akad kredit tersebut Anda tidak menemukan hal yang perlu dipersoalkan. Terlebih berbagai lembaga keuangan syariah mengklaim bahwa mereka berserikat dengan Anda dalam pembelian rumah. Anda membeli 20 persen dari rumah itu. Sedangkan lembaga keuangan syariah membeli sisanya, yaitu 80 persen. Dan pada saatnya nanti, lembaga keuangan menjual kembali bagiannya yang 80 persen itu kepada Anda. Namun bila Anda cermati lebih jauh, niscaya Anda akan menemukan berbagai kejanggalan secara hukum syariat. Tiga hal berikut layak dipersoalkan secara hukum syariat.
1. Adanya DP (Down Payment, Uang Muka)
Pembaca yang budiman, sejujurnya ketika Anda membayar DP—biasanya 20 persen dari harga jual rumah—kepada pengembang, apa niat Anda? Apakah uang sebesar itu merupakan uang muka ataukah penyertaan modal Anda untuk membeli rumah? Saya yakin, semua orang, termasuk lembaga keuangan terkait, menyadari bahwa uang Anda yang 20 persen itu adalah uang muka, dan bukan penyertaan modal. Jika realitanya demikian, sejatinya Anda selaku nasabah telah membeli rumah secara utuh. Artinya, secara syariat, dengan membayar DP, berarti pembeli (nasabah) telah dianggap memiliki rumah yang dia beli. Kesimpulan ini didasari pada ketentuan hukum jual-beli dalam syariat. Bahwa barang yang telah dijual secara sah menjadi milik pembeli, terlepas dari lunas atau tidaknya pembayaran. Karena dalam aturan jual-beli secara kredit, barang resmi menjadi milik pembeli, meskipun belum lunas. Dengan demikian, kehadiran dan keterlibatan lembaga pembiayaan Kendaraan bermotor maupun rumah layak dipersoalkan
Dari fenomena KPR, Anda dapat pastikan bahwa peran lembaga keuangan tersebut hanya sebatas membiayai alias mengutangi. Karena bank secara aturan perundangan tidak diperkenankan melakukan kegiatan bisnis riil, termasuk membeli rumah.
Di saat yang sama, Anda juga dapat menyoal keberadaan DP dari sisi lain. Mengapa lembaga keuangan senantiasa mempersyaratkan adanya DP? Bukankah akan lebih baik dan benar-benar membantu masyarakat bila lembaga keuangan menangung seluruh dana pembelian rumah, dan selanjutnya dikreditkan di masyarakat?
2. Nasabah Membayar Lebih
Selain peran lembaga keuangan yang hanya sebatas membiayai atau mengutangi, ternyata pada prakteknya, lembaga keuangan tersebut memungut keuntungan dari nasabah KPR. Tidak diragukan, keutungan ini haram karena riba. Haramnya keuntungan yang dipersyaratkan dalam akad utangpiutang adalah konsensus ulama, dan telah dituangkan dalam kaidah ilmu fiqih berikut:
“Setiap piutang yang mendatangkan keuntungan, maka itu adalah riba” (al-Qawaid an-Nuraniyah, hlm. 116) 
3. Akad Penjualannya Hanya Sekali
Klaim bahwa lembaga keuangan dalam KPR melakukan penyertaan modal dalam pembelian rumah, nampaknya tidak sesuai fakta. Buktinya, Anda tidak pernah membeli bagian mereka yang 80 persen. Kalaupun lembaga keuangan bersikukuh telah melakukan penyertaan modal dan kemudian menjualnya kembali kepada Anda, itu pun tetap menyisakan masalah besar. Bila pun klaim lembaga keuangan benar, berarti mereka telah menjual barang sebelum sepenuhnya mereka terima, dan itu terlarang secara syariat.
Dari sahabat Ibnu Abbas Radliallahu ‘anhu, beliau menuturkan,
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai melakukan serah terima barang tersebut.”Ibnu Abbas berkata: “Saya berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya seperti bahan makanan.” (Muttafaqun alaih)
Thawus mempertanyakan sebab larangan ini kepada sahabat Ibnu Abbas Radliallahu ‘anhu: “Saya bertanya kepada Ibnu Abbas:Bagaimana kok demikian? Ibnu Abbas menjawab: “Itu karena sebenarnya yang terjadi adalah menjual dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda.” (Muttafaqun‘Alaih)
MENABUNGLAH DAN BERDOA
KPR yang menurut banyak orang solusi untuk mewujudkan rumah impian, ternyata menyimpan masalah status kehalalannya. Telah demikian jelas, menabung itu solusi untuk mewujudkan rumah idaman. Lebih bagus lagi bila Anda mencari pemodal yang sudi mengkreditkan rumah secara langsung kepada Anda, tanpa campur tangan pihak ketiga. Dan tidak kalah penting, memohonlah kepada Allah dengan sepenuh hati. Percayalah, dengan usaha halal, diiringi doa yang tulus, rumah idaman Anda akan terwujud.
Wallahu a’alam bisshawab
sumber:artikelnya Ustadz Dr.Muhammad Arifin Badri> Majalah Pengusaha Muslim, Edisi 24 (Februari 2012) dengan sedikit perubahan judul dan editi redaksional dari AHSI.

Komentar AHSI

Aturannya semua Bank mau konvensional atau syar'ah harus mengacu pada suku bunga yang telah di tetapkan oleh Bank Indonsia (BI). Selama itu pula riba' akan tetap berlangsung walau judulnya KPR syar'iah.

Cikarang Barat ,7 Jumadil Awwal  1433 H, 30 Maret 2012 Jam 05.20 WIB
AH-Tukang Bekam, Herbal dan Advokat, CP 0811 195824

Doa di Kala Galau


Doa di Kala Galau > Karena BBM Naik, Belum Berjodoh , de el el

oleh Sukpandiar Idris Advokat As-salafy pada 31 Maret 2012 pukul 0:37 ·
Apa arti galau ? >

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi IV (2008), disebutkan bahwa “galau” berarti kacau (tentang pikiran); “bergalau” berarti (salah satu artinya) kacau tidak keruan (pikiran); dan “kegalauan” berarti sifat (keadaan hal) galau. Jadi berdasarkan penjelasan itu maka yang dimaksud dengan “galau” adalahsuatu keadaan dimana pikiran kita sedang ada dalam kondisi kacau dan tidak keruan. Sementara kalau kita lihat di Google Translate, bahasa Inggris “galau” adalahhubbub dan confusion. Ini berarti “galau” disini lebih dekat dengan keadaan pikiran yang sedang bingung. Bisa bingung dengan: BBM akan naik,  jodoh, soal hutang, bingung bayar kontrakan de el el-AHSI.

Jangan bingung ada doanya koq. Baca terus ya

اللَّهُمَّ إِنِّي عَبْدُكَ وَابْنُ عَبْدِكَ وَابْنُ أَمَتِكَ نَاصِيَتِي بِيَدِكَ مَاضٍ فِيَّ حُكْمُكَ عَدْلٌ فِيَّ قَضَاؤُكَ أَسْأَلُكَ بِكُلِّ اسْمٍ هُوَ لَكَ سَمَّيْتَ بِهِ نَفْسَكَ أَوْ أَنْزَلْتَهُ فِي كِتَابِكَ أَوْ عَلَّمْتَهُ أَحَدًا مِنْ خَلْقِكَ أَوْ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِي عِلْمِ الْغَيْبِ عِنْدَكَ أَنْ تَجْعَلَ الْقُرْآنَ رَبِيعَ قَلْبِي وَنُورَ صَدْرِي وَجِلَاءَ حُزْنِي وَذَهَابَ هَمِّي
Allaahumma innii 'abduka wabnu 'abdika wabnu amatik, naashiyatii biyadik, maadlin fiyya hukmuk, 'adlun fiyya qadlaa'uk, as-aluka bikullismin huwa laka, sammaita bihi nafsaka, au anzaltahuu fii kitaabika, au 'allamtahu ahadan min khalqika, awis ta'tsarta bihii fii 'ilmil ghaibi 'indaka, an taj'alal Qur'aana rabii'a qalbii wanuura shadrii wajalaa'a huzni wa dzahaaba hammii

Artinya: "Ya Allah, sesungguhnya aku adalah hamba-Mu, anak hamba laki-laki-Mu, dan anak hamba perempuan-Mu. Ubun-ubunku berada di tangan-Mu. Hukum-Mu berlaku pada diriku. Ketetapan-Mu adil atas diriku. Aku memohon kepada-Mu dengan segala nama yang menjadi milik-Mu, yang Engkau namakan diri-Mu dengannya, atau Engkau turunkan dalam Kitab-Mu, atau yang Engkau ajarkan kepada seorang dari makhluk-Mu, atau yang Engkau rahasiakan dalam ilmu ghaib yang ada di sisi-Mu, agar Engkau jadikan Al-Qur'an sebagai penyejuk hatiku, cahaya bagi dadaku dan pelipur kesedihanku serta pelenyap bagi kegelisahanku."
Doa di atas didasarkan pada hadits dari Abdullah bin Mas'ud radliyallah 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Tidaklah seseorang tertimpa kegundahan dan kesedihan lalu berdoa (dengan doa di atas) . . . melainkan Allah akan menghilangkan kesedihan dan kegelisahannya serta menggantikannya dengan kegembiraan.

Ibnu Mas'ud berkata, "Ada yang bertanya, 'Ya Rasulallah, bolehkah kita mempelajarinya?' Beliau menjawab, 'Ya, sudah sepatutnya orang yang mendengarnya untuk mempelajarinya'." (HR. Ahmad dalam Musnadnya I/391, 452, Al-Hakim dalam Mustadraknya I/509, Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya VII/47, Ibnu Hibban dalam Shahihnya no. 2372, Al-Thabrani dalam Al-Mu'jam Al-Kabir no. 10198 –dari Maktabah Syamilah-. Hadits ini telah dishahihkan oleh Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim, keduanya banyak menyebutkannya dalam kitab-kitab mereka. Juga dihasankan oleh Al-Hafidz dalam Takhriij Al-Adzkaar dan dishahihkan oleh Al-Albani  dalam al-Kalim al Thayyib hal. 119 no. 124 dan Silsilah Shahihah no. 199.)

Apabila yang Berdoa Seorang Wanita

Bentuk lafadz doa di atas untuk mudzakar (laki-laki), Ana 'Abduka (aku hamba laki-laki-Mu), Ibnu 'Abdika Wabnu Amatik (anak laki-laki dari hamba-laki-laki-Mu dan anak laki-laki dari hamba perempuan-Mu).  Kalau yang berdoa adalah laki-laki tentunya lafadz tersebut tepat dan tidak menjadi persoalan. Namun, bila yang berdoa seorang muslimah, apakah dia harus mengganti lafadz di atas dengan bentuk mu'annats (untuk perempuan), yaitu dengan Allaahumma Inni Amatuk, Ibnatu 'Abdika, Ibnatu Amatik (Ya Allah aku adalah hamba wanita-Mu, anak perempuan dari hamba laki-laki-Mu dan anak perempuan dari hamba perempuan-Mu)?

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah pernah ditanya tentang seorang wanita yang mendengar doa di atas, tapi dia tetap berpegang dengan lafadz hadits. Lalu ada yang berkata padanya, ucapkan, "Allahumma Inni Amatuk . . . ." namun dia menolak dan tetap memilih lafadz dalam hadits, apakah dia dalam posisi yang benar ataukah tidak?

Kemudian beliau menjawab, "Selayaknya dia mengucapkan dalam doanya, "Allahumma Inni Amatuk, bintu amatik  . . ." dan ini adalah yang lebih baik dan tepat, walaupun ucapannya, 'Abduka, ibnu 'abdika memiliki pembenar dalam bahasa Arab seperti lafadz zauj (pasangan; bisa digunakan untuk suami atau istri-pent), wallahu a'lam." (Majmu' Fatawa Syaikhil Islam Ibnu Taimiyah: 22/488)

Syaikh Abdul 'Aziz bin Baaz rahimahullah pernah juga ditanya tentang cara berdoanya seorang wanita dengan doa tersebut. Apakah wanita itu tetap mengucapkan, "wa ana 'abduka wabnu 'abdika" (dan saya adalah hamba laki-laki-Mu dan anak laki-laki dari hamba laki-laki-Mu) ataukah harus mengganti dengan, "Wa ana amatuk, ibnu 'andika atau bintu 'abdika"?

Beliau rahimahullah menjawab, "Persoalan ini luas Insya Allah, Persoalan dalam masalah ini luas. Apabila wanita itu berdoa sesuai dengan hadits, tidak apa-apa. Dan jika berdoa dengan bentuk yang ma'ruf bagi wanita, Allahumma innii amatuk, wabnutu 'abdika, juga tidak apa-apa, semuanya baik. (http://binbaz.org.sa/mat/11509)

Kandungan Doa

Doa di atas mengandung persoalan-persoalan pokok dalam akidah Islam di antaranya:
1. Rasa gundah dan sedih yang menimpa seseorang akan menjadi kafarah (penghapus dari dosanya) berdasarkan hadits Mu'awiyah radliyallah 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sabda,
مَا مِنْ شَيْءٍ يُصِيبُ الْمُؤْمِنَ فِي جَسَدِهِ يُؤْذِيهِ إِلَّا كَفَّرَ اللَّهُ عَنْهُ بِهِ مِنْ سَيِّئَاتِهِ
"Tidak ada sesuatu yang menimpa seorang mukmin pada tubuhnya sehingga membuatnya sakit kecuali Allah akan menghapuskan dosa-dosanya." (HR. Ahmad 4/98, Al-Hakim 1/347 dan beliau menyatakan shahih sesuai syarat Syaikhain. Imam al-Dzahabi menyepakatinya. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam al-Shahihah 5/344, no. 2274)

Diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda:
مَا يُصِيبُ الْمُسْلمَ مِنْ نَصَبٍ وَلاَ وَصَبٍ وَلاَ هَمٍّ وَلاَ حُزْنٍ وَلاَ أَذًى وَلاَ غَمٍّ حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا إِلاَّ كَفَّرَ اللهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ
"Tidaklah menimpa seorang muslim kelelahan, sakit, kekhawatiran, kesedihan, gangguan dan duka, sampai pun duri yang mengenai dirinya, kecuali Allah akan menghapus dengannya dosa-dosanya.” (Muttafaqun alaih)

Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu berkata dalam Syarh Riyadhish Shalihin (1/94): “Apabila engkau ditimpa musibah maka janganlah engkau berkeyakinan bahwa kesedihan atau rasa sakit yang menimpamu, sampaipun duri yang mengenai dirimu, akan berlalu tanpa arti. Bahkan Allah Subhanahu wa Ta'ala akan menggantikan dengan yang lebih baik (pahala) dan menghapuskan dosa-dosamu dengan sebab itu. Sebagaimana pohon menggugurkan daun-daunnya. Ini merupakan nikmat Allah Subhanahu wa Ta'ala. Sehingga, bila musibah itu terjadi dan orang yang tertimpa musibah itu:

a. Dia mengingat pahala dan mengharapkannya, maka dia akan mendapatkan dua balasan, yaitu menghapus dosa dan tambahan kebaikan (sabar dan ridha terhadap musibah).

b. Dia lupa (akan janji Allah Subhanahu wa Ta'ala), maka akan sesaklah dadanya sekaligus menjadikannya lupa terhadap niat mendapatkan pahala dari Allah Ta’ala.

Apabila engkau ditimpa musibah maka janganlah engkau larut dalam kesedihan karena kesedihan atau rasa sakit yang menimpamu, tak akan akan berlalu tanpa arti.

Dengannya Allah akan memberi pahala dan menghapuskan dosamu. . .

Dari penjelasan ini, ada dua pilihan bagi seseorang yang tertimpa musibah: beruntung dengan mendapatkan penghapus dosa dan tambahan kebaikan, atau merugi, tidak mendapatkan kebaikan bahkan mendapatkan murka Allah Ta’ala karena dia marah dan tidak sabar atas taqdir tersebut.”

2. Kedudukan ubudiyah merupakan tingkatan iman tertinggi. Karenanya, seorang muslim wajib menjadi hamba Allah semata dan senantiasa beribadah kepada-Nya, Dzat yang tidak memiliki sekutu. Hal ini ditunjukkan lafadz, Inni 'Abduka Wabnu 'Abdika Wabnu Amatik (Sesungguhnya aku adalah hamba-Mu, anak hamba laki-laki-Mu, dan anak hamba perempuan-Mu).

Kedudukan ubudiyah merupakan tingkatan iman tertinggi. Karenanya, seorang muslim wajib menjadi hamba Allah semata dan senantiasa beribadah kepada-Nya, Dzat yang tidak memiliki sekutu.

3. Semua urusan hamba berada di tangan Allah yang diarahkan sekehandak-Nya. Dan masyi'ah (kehendak) hamba mengikuti kehendak Allah. hal ini ditunjukkan oleh lafadz, Naashiyatii biyadik (Ubun-ubunku berada di tangan-Mu).

4. Allah yang berhak mengadili dan memutuskan perkara hamba-hamba-Nya dalam perselisihan di antara mereka. Hal ini ditunjukkan oleh lafadz, 'Adlun fiyya qadla-uka (Ketetapan-Mu adil atas diriku). Allah Ta'ala berfirman,
إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ أَمَرَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ
"Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, . ." (QS. Yuusuf: 40)

5. Ketetapan takdir-Nya adil dan baik bagi seorang muslim. Jika dia mendapat kebaikan, bersyukur, dan itu baik baginya. Sebaliknya, bila tertimpa keburukan (musibah atau bencana) dia bersabar, dan itupun baik baginya. Semua perkara orang mukmin itu baik, dan hal itu tidak dimiliki kecuali oleh ornag beriman. (HR. Muslim)

6. Anjuran untuk bertawassul dengan Asmaul Husna (Nama-nama Allah yang Mahaindah) dan sifat-sifatnya yang Mahatinggi. Allah perintahkan sendiri bertawassul dengannya dalam firman-Nya,
وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا
"Hanya milik Allah asmaulhusna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaaulhusna itu . ." (QS. Al-A'raaf: 180)

7. Nama-nama Allah dan sifat-sifatnya adalah tauqifiyyah yang tidak diketahui kecuali melalui wahyu. Allah sendiri yang menamakan diri-Nya dengan nama-nama tersebut dan mengajarkannya kepada para hamba-Nya.

8. Nama-nama Allah tidak terbatas pada 99 nama. Hal ini ditunjukkan oleh lafadz, awis ta'tsarta bihii fii 'ilmil ghaibi 'indaka (atau yang Engkau rahasiakan dalam ilmu ghaib yang ada di sisi-Mu).

Sedangkan hadits yang menerangkan jumlah nama Allah ada 99,
إنَّ لِلَّهِ تِسْعَةً وَتِسْعِينَ اسْمًا مِائَةً إِلَّا وَاحِدًا مَنْ أَحْصَاهَا دَخَلَ الْجَنَّةَ
"Sesungguhnya Allah memiliki 99 nama, seratus kurang satu, siapa yang menghafalnya pasti masuk surga." (HR. Bukhari dan Muslim) Menurut imam al-Khathabi dan lainnya, maknanya adalah seperti orang yang mengatakan "Saya memiliki 1000 dirham yang kusiapkan untuk sedekah," yang bukan berarti uangnya hanya 1000 dirham itu saja. (Majmu' Fatawa: 5/217)

9. Al-Qur'an memberi petunjuk kepada jalan yang paling lurus. Keberadaannya laksana musim semi bagi hati orang mukmin, memberi kenyamanan pada hatinya, menjadi cahaya bagi dadanya, sebagai pelipur kesedihannya, dan penghilang bagi kesusahannya. Hal ini menunjukkan kedudukan Al-Qur'an yang sangat tinggi dalam kehidupan manusia, baik individu, masyarakat, atau suatu umat.

10. Siapa yang datang kepada Allah pasti Allah akan mencukupkannya, siapa yang menghaturkan kefakirannya kepada Allah, Dia pasti mengayakannya. Siapa yang meminta kepada-Nya, pasti Dia akan memberinya. Hal ini ditunjukkan lafadz hadits, "Melainkan Allah akan menghilangkan kesedihan dan kesusahannya serta menggantikannya dengan kegembiraan."

11. Wajib mempelajari Al-Sunnah dan mengamalkan serta mendakwahkannya. Sesungguhnya Sunnah memuat petunjuk kehidupan manusia secara keseluruhan. Hal ini ditunjukkan oleh kalimat di ujung hadits, "Ya, sudah sepatutnya orang yang mendengarnya untuk mempelajarinya." Wallahu a'lam bil Shawab. (Badrul Tamam (voa-islam.com) dengan sedikit tambahan dan perubahan judul seperlunya dari AHSI)).

Cikarang Barat ,8 Jumadil Awwal  1433 H, 31Maret 2012 Jam 00.37 WIB
AH-Tukang Bekam, Herbal dan Advokat, CP 0811 195824

Biografi Singkat Imam An-Nawawi


Biografi Singkat Imam An-Nawawi

oleh Sukpandiar Idris Advokat As-salafy pada 1 April 2012 pukul 0:09 ·
Beliau adalah Yahya bin Syaraf bin Hasan bin Husain An-Nawawi Ad-Dimasyqiy, Abu Zakaria. Beliau dilahirkan pada bulan Muharram tahun 631 H di Nawa, sebuah kampung di daerah Dimasyq (Damascus) yang sekarang merupakan ibukota Suriah. Beliau dididik oleh ayah beliau yang terkenal dengan kesalehan dan ketakwaan. Beliau mulai belajar di katatib (tempat belajar baca tulis untuk anak-anak) dan hafal Al-Quran sebelum menginjak usia baligh.

Ketika berumur sepuluh tahun, Syaikh Yasin bin Yusuf Az-Zarkasyi melihatnya dipaksa bermain oleh teman-teman sebayanya, namun ia menghindar, menolak dan menangis karena paksaan tersebut. Syaikh ini berkata bahwa anak ini diharapkan akan menjadi orang paling pintar dan paling zuhud pada masanya dan bisa memberikan manfaat yang besar kepada umat Islam. Perhatian ayah dan guru beliaupun menjadi semakin besar.
An-Nawawi tinggal di Nawa hingga berusia 18 tahun. Kemudian pada tahun 649 H ia memulai rihlah thalabul ilminya ke Dimasyq dengan menghadiri halaqah–halaqah ilmiah yang diadakan oleh para ulama kota tersebut. Ia tinggal di madrasah Ar-rawahiyyah didekat Al-Jami’ Al-Umawiy. Jadilah thalabul ilmi sebagai kesibukannya yang utama. Disebutkan bahwa ia menghadiri dua belas halaqah dalam sehari. Ia rajin sekali dan menghafal banyak hal. Iapun mengungguli teman-temannya yang lain. Ia berkata : “Dan aku menulis segala yang berhubungan dengannya,baik penjelasan kalimat yang sulit maupun pemberian harakat pada kata-kata. Dan Allah telah memberikan barakah dalam waktuku.” [Syadzaratudz Dzahab 5/355].
Diantara syaikh beliau: Abul Baqa’ An-Nablusiy, Abdul Aziz bin Muhammad Al-Ausiy, Abu Ishaq Al-Muradiy, Abul Faraj Ibnu Qudamah Al-Maqdisiy, Ishaq bin Ahmad Al-Maghribiy dan Ibnul Firkah. Dan diantara murid beliau: Ibnul ‘Aththar Asy-Syafi’iy, Abul Hajjaj Al-Mizziy, Ibnun Naqib Asy-Syafi’iy,Abul ‘Abbas Al-Isybiliy dan Ibnu ‘Abdil Hadi.
Pada tahun 651 H ia menunaikan ibadah haji bersama ayahnya, kemudian ia pergi ke Madinah dan menetap disana selama satu setengah bulan lalu kembali ke Dimasyq. Pada tahun 665 H ia mengajar di Darul Hadits Al-Asyrafiyyah (Dimasyq) dan menolak untuk mengambil gaji.
Beliau digelari Muhyiddin ( yang menghidupkan agama ) dan membenci gelar ini karena tawadhu’ beliau. Disamping itu, agama islam adalah agama yang hidup dan kokoh, tidak memerlukan orang yang menghidupkannya sehingga menjadi hujjah atas orang-orang yang meremehkannya atau meninggalkannya. Diriwayatkan bahwa beliau berkata :”Aku tidak akan memaafkan orang yang menggelariku Muhyiddin”.

Imam An-Nawawi adalah seorang yang zuhud, wara’ dan bertaqwa. Beliau sederhana, qana’ah dan berwibawa. Beliau menggunakan banyak waktu beliau dalam ketaatan. Sering tidak tidur malam untuk ibadah atau menulis. Beliau juga menegakkan amar ma’ruf nahi munkar, termasuk kepada para penguasa, dengan cara yang telah digariskan Islam. Beliau menulis surat berisi nasehat untuk pemerintah dengan bahasa yang halus sekali. Suatu ketika beliau dipanggil oleh raja Azh-Zhahir Bebris untuk menandatangani sebuah fatwa. Datanglah beliau yang bertubuh kurus dan berpakaian sangat sederhana. Raja pun meremehkannya dan berkata: ”Tandatanganilah fatwa ini!!” Beliau membacanya dan menolak untuk membubuhkan tanda tangan. Raja marah dan berkata: ”Kenapa !?” Beliau menjawab: ”Karena berisi kedhaliman yang nyata”. Raja semakin marah dan berkata: ”Pecat ia dari semua jabatannya”. Para pembantu raja berkata: ”Ia tidak punya jabatan sama sekali. Raja ingin membunuhnya tapi Allah menghalanginya. Raja ditanya: ”Kenapa tidak engkau bunuh dia padahal sudah bersikap demikian kepada Tuan?” Rajapun menjawab: ”Demi Allah, aku sangat segan padanya”.

Imam Nawawi meninggalkan banyak sekali karya ilmiah yang terkenal. Jumlahnya sekitar empat puluh kitab, diantaranya:
  1. Dalam bidang hadits : Arba’in, Riyadhush Shalihin, Al- Minhaj (Syarah Shahih Muslim), At-Taqrib wat Taysir fi Ma’rifat Sunan Al-Basyirin Nadzir.
  2. Dalam bidang fiqih: Minhajuth Thalibin, Raudhatuth Thalibin, Al-Majmu’.
  3. Dalam bidang bahasa: Tahdzibul Asma’ wal Lughat.
  4. Dalam bidang akhlak: At-Tibyan fi Adab Hamalatil Qur’an, Bustanul Arifin, Al-Adzkar.
Kitab-kitab ini dikenal secara luas termasuk oleh orang awam dan memberikan manfaat yang besar sekali untuk umat. Ini semua tidak lain karena taufik dari Allah Ta’ala, kemudian keikhlasan dan kesungguhan beliau dalam berjuang.
Secara umum beliau termasuk salafi dan berpegang teguh pada manhaj ahlul hadits, tidak terjerumus dalam filsafat dan berusaha meneladani generasi awal umat dan menulis bantahan untuk ahlul bid’ah yang menyelisihi mereka. Namun beliau tidak ma’shum (terlepas dari kesalahan) dan jatuh dalam kesalahan yang banyak terjadi pada uluma-ulama di zaman beliau yaitu kesalahan dalam masalah sifat-sifat Allah Subhanah. Beliau kadang menta’wil dan kadang–kadang tafwidh. Orang yang memperhatikan kitab-kitab beliau akan mendapatkan bahwa beliau bukanlah muhaqqiq dalam bab ini, tidak seperti dalam cabang ilmu yang lain. Dalam bab ini beliau banyak mendasarkan pendapat beliau pada nukilan–nukilan dari para ulama tanpa mengomentarinya.
Adapun memvonis Imam Nawawi sebagai Asy’ari, itu tidak benar karena beliau banyak menyelisihi mereka (orang-orang Asy’ari) dalam masalah-masalah aqidah yang lain seperti ziyadatul iman dan khalqu af’alil ‘ibad. Karya-karya beliau tetap dianjurkan untuk dibaca dan dipelajari, dengan berhati-hati terhadap kesalahan-kesalahan yang ada. Tidak boleh bersikap seperti kaum Haddadiyyun yang membakar kitab-kitab karya beliau karena adanya beberapa kesalahan didalamnya.
Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa kerajaan Saudi ditanya tentang aqidah beliau dan menjawab: ”Lahu aghlaath fish shifat” (Beliau memiliki beberapa kesalahan dalam bab sifat-sifat Allah).
Imam Nawawi meninggal pada 24 Rajab 676 H -rahimahullah wa ghafarahu-.
Catatan: Lihat biografi beliau di Tadzkiratul Huffazh 147, Thabaqat Asy-Syafi’iyyah Al-Kubra, Syadzaratudz Dzahab 5/354.Sumber Muslim.or.id

Cikarang Barat ,9 Jumadil Awwal  1433 H, 1 April  2012 Jam 00.09 WIB
AH-Tukang Bekam, Herbal dan Advokat, CP 0811 195824

Hukum Meminta Jabatan dalam Pandangan Islam


Hukum Meminta Jabatan

oleh Sukpandiar Idris Advokat As-salafy pada 2 April 2012 pukul 0:00 ·
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah menasihatkan kepada Abdurrahman bin Samurah:“Wahai Abdurrahman bin Samurah, janganlah engkau meminta kepemimpinan, karena jika engkau diberi tanpa memintanya, niscaya engkau akan ditolong (oleh Allah dengan diberi taufik kepada kebenaran). Namun jika diserahkan kepadamu karena permintaanmu, niscaya akan dibebankan kepadamu (tidak akan ditolong)”.
Hadist ini diriwayatkan Al-Imam Al-Bukhori dalam shahih-nya no.7146 dengan judul ”Siapa yang tidak meminta jabatan, Allah akan menolongnya dalam menjalankan tugasnya” dan no.7147 dengan judul “Siapa yang minta jabatan akan diserahkan kepadanya (dengan tidak mendapatkan pertolongan dari Allah dalam menunaikan tugasnya)”.

Diriwayatkan pula oleh Al-Imam Muslim dalam Shahih-nya no.1652 yang diberi judul oleh Al-Imam An-Nawawi “Bab larangan meminta jabatan dan berambisi untuk mendapatkannya”.Masih bekaitan dengan permasalahan di atas, juga didapatkan riwayat dari Abu Dzar Al-Ghifari, ia berkata: “Wahai Rasulullah, tidakkah engkau menjadikanku sebagai pemimpin” Mendengar permintaanku tersebut,beliau menepuk pundakku seraya bersabda:“Wahai Abu Dzar, engkau seorang yang lemah sementara kepemimpinan itu adalah amanah. Dan nanti pada hari kiamat, ia akan menjadi kehinaan dan penyesalan kecuali orang yang mengambil dengan haknya dan menunaikan apa yang seharusnya ia tunaikan dalam kepemimpinan tersebut.”(shahih, HR Muslim no.1825)
Dalam riwayat lain, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasllam bersabda:“Wahai Abu Dzar, aku memandangmu seorang yang lemah, dan aku menyukai untukmu apa yang kusukai untuk diriku. Janganlah sekali-kali engkau memimpin dua orang* dan janganlah engkau menguasai pengurusan harta anak yatim.”(Shahih, HR.Muslim no.1826) Al-Imam An-Nawawi membawakan kedua hadist Abu Dzar di atas dalam kitab beliau Riyadush shalihin, Bab “ Larangan meminta jabatan kepemimpinan dan memilih untuk meninggalkan jabatan tersebut jika ia tidak pantas untuk memegangnya atau meninggalkan ambisi terhadap jabatan”.

Kisah Nabi Yusuf 'Alaihi Wasllam Meminta Jabatan karena Memang berilmu

Penjelasan Asy-Syaikh Abdul Malik Ramadhani tentang Kisah Nabi YusufOrang yang berdalil dengan kisah masuknya Nabi Yusuf dalam siyasah (pemerintahan) telah tenggelam dalam kesalahan. Yaitu ketika beliau mengatakan:“Jadikanlah aku bendaharawan negara Mesir.” (Yusuf: 55) Padahal beliau tidak memasuki tugas ini kecuali setelah mendapatkan persaksian dari Allah l. Tertulis pada persaksian tersebut:
قَالَ اجْعَلْنِي عَلَى خَزَآئِنِ الأَرْضِ إِنِّي حَفِيظٌ عَلِيمٌ
“Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi sangat berpengetahuan.” (Yusuf: 55)1
Ahli balaghah (sastra Arab) dapat membedakan antara kata الْحَافِظُ (yang berarti menjaga) dengan kata الْحَفِيظُ (yang sangat pandai menjaga), juga antara kata الْعَالِمُ(yang berilmu) dengan kata الْعَلِيمُ (yang sangat berpengetahuan). Maka perhatikan hal ini, karena sesungguhnya ini termasuk rahasia-rahasia Al-Qur`an yang penuh hikmah.
Sebagaimana diherankan dari yang lain juga, yang membolehkan diri mereka menerima jabatan politik masa ini –bersamaan dengan apa yang ada di dalamnya berupa sistem parlemen kafir atau jahat– berdalil dengan perbuatan Nabi Yusuf, sembari melalaikan bahwa Nabi Yusuf tidak memintanya. Namun raja itulah yang menawarkannya kepada beliau. Beliau juga tidak menerimanya melainkan ketika raja tersebut menjamin keamanan dan kebebasan baginya. Sehingga tidak ada tekanan, atau ancaman, atau mengorbankan agama, atau tarik ulur, atau tawar menawar, atau adu argumentasi. Oleh karena itu, perhatikan urutannya dalam firman Allah l:
وَقَالَ الْمَلِكُ ائْتُونِي بِهِ أَسْتَخْلِصْهُ لِنَفْسِي فَلَمَّا كَلَّمَهُ قَالَ إِنَّكَ الْيَوْمَ لَدَيْنَا مِكِينٌ أَمِينٌ . قَالَ اجْعَلْنِي عَلَى خَزَآئِنِ الأَرْضِ إِنِّي حَفِيظٌ عَلِيمٌ
“Dan raja berkata: ‘Bawalah Yusuf kepadaku, agar aku memilih dia sebagai orang yang rapat kepadaku.” Maka tatkala raja telah bercakap-cakap dengan dia, dia berkata: ‘Sesungguhnya kamu (mulai) hari ini menjadi seorang yang berkedudukan tinggi lagi dipercaya pada sisi kami.’ Berkata Yusuf: ‘Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi sangat berpengetahuan’.” (Yusuf 12:  54-55)
Adapun mereka (para politikus, pen), mereka telah takjub dan berbaik sangka terhadap diri mereka sendiri. Sehingga setan menggambarkan suatu gambaran yang terbayang dalam benak mereka bahwa mereka akan kokoh dalam kebenaran. Sementara sebenarnya mereka leleh dalam keridhaan terhadap aturan manusia. Allah lah tempat memohon pertolongan.
Adapun Nabi Yusuf, beliau tidak mengorbankan agamanya dan tidak menyia-nyiakan kesungguhannya dalam siyasah (politik) yang syar’i. Tidak pula beliau melaksanakan undang-undang raja yang kafir, dengan dalih maslahat dakwah. Allah l berfirman:
فَبَدَأَ بِأَوْعِيَتِهِمْ قَبْلَ وِعَاء أَخِيهِ ثُمَّ اسْتَخْرَجَهَا مِن وِعَاء أَخِيهِ كَذَلِكَ كِدْنَا لِيُوسُفَ مَا كَانَ لِيَأْخُذَ أَخَاهُ فِي دِينِ الْمَلِكِ إِلاَّ أَن يَشَاءَ اللّهُ نَرْفَعُ دَرَجَاتٍ مِّن نَّشَاء وَفَوْقَ كُلِّ ذِي عِلْمٍ عَلِيمٌ
“Maka mulailah Yusuf (memeriksa) karung-karung mereka sebelum (memeriksa) karung saudaranya sendiri, kemudian dia mengeluarkan piala raja itu dari karung saudaranya. Demikianlah Kami atur untuk (mencapai maksud) Yusuf. Tiadalah patut Yusuf menghukum saudaranya menurut undang-undang raja, kecuali Allah menghendaki-Nya. Kami tinggikan derajat orang yang Kami kehendaki; dan di atas tiap-tiap orang yang berpengetahuan itu ada lagi Yang Maha Mengetahui.” (QS. Yusuf 12: 76).

Bandingkanlah dengan pemimpin yang katanya muslim (ntah di Indonesia, Mesir, atau negara lain yang mayoritas penduduknya muslim ) , mereka minta jabatan tanpa ia sadari, sebenarnya mereka tidaklah berilmu!.Bagaimana mungkin berilmu, dengan mengusung demokrasi, setiap manusia sama-sama punya hak suara( terhitung 1 suara-AH) apakah ia pelacur, Koruptor, Orang 'alim, guru, semua sama. Belum lagi  dengan jual beli suara, baik di tingkat RT, sampai Pemilu Presiden!?.

Cikarang Barat ,10 Jumadil Awwal  1433 H, 2 April  2012 Jam 00.00 WIB
AH-Tukang Bekam, Herbal dan Advokat, CP 0811 195824

Hukum Jual beli Darah dan Makanan Yang Tercampur darah


Hukum Jual beli darah dan Makanan yang tercampur dengan Darah

oleh Sukpandiar Idris Advokat As-salafy pada 3 April 2012 pukul 0:03 ·
Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam melarang uang nilai hasil darah.>Al.Bukhori dalam shahihnya. Sebagian dari para ahli hadits menafsirkan maksud hadits di atas adalah uang upah tukan bekam, akan tetapi makna hadits tersebut umum yang juga mencakup larangan menjual darah.

Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam ,

" Sesungguhnya Allah bila mengharamkan memakan sesuatu , berarti Allah mengharamkan juga uang hasil penjualannya". HR. Abu Dawud, di Shahihkan oleh Al-AlBany.

Termasuk dalam hal ini , haram hasil uang penjualan sate yang terbuat dari darah, sosis yang terbuat dari darah, pudding hitam yang di campur darah. Begitupula dengan hal lain yang mengandung darah sebagai pewarna, seperti: Hamburger, dan beberapa jenis makanan lain. Di nukil dari kitab Ustadz Dr.Erwandi Tarmizi> Harta Haram Muamalat Kontemporer 1433 H.

Komentar AHSI

“Artinya : Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya” [Al-Maidah : 3]

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.( An-Nahl:115)

Cikarang Barat ,11 Jumadil Awwal  1433 H, 3  April  2012 Jam 00.02  WIB
AH-Tukang Bekam, Herbal dan Advokat, CP 0811 195824

Senin, 19 Maret 2012

Iblis Mahluk Allat Yang Pertama Tersesat


Iblis Mahluk Allah Ta'ala yang pertama kali tersesat

oleh Sukpandiar Idris Advokat As-salafy pada 25 Juli 2010 pukul 11:29 ·
Allah berfirman, "hai iblis, apakah yang menghalangimu untuk sujud kepada (Adam) yang telah Ku-ciptakan dengan kedua tangan-KU? Apakah engkau menyombongkan diri ataukah engkau termasuk orang-orang(merasa lebih) tinggi?". Jawab Iblis,' Aku lebih baik darinya, karena engkau ciptakan aku dari api, sedangkan dia Engkau ciptakan dari tanah"(Shaad:75,76), baca juga Al A'aaf:12.

Lihatlah sahabat ia menentang Allah dengan ra'yunya (akalnya). Iblislah mahluk yang pertama kali mempergunakan qiyas yg batil ketika nash(dalil/ dasar hukum) telah sampai kepadanya, kemudian ia menolaknya.

Maka SIAPA Saja yang cara beragamanya mendahulukan akal dari Wahyu(catatan saya Qu'ran dan Sunnah), dia adalah orang-orang yang belajar secara khusus kepada Iblis dan menjadi murid-murid kesayangannya. Oleh karena itu Iblis sangat mencintai bid'ah dan ahlinya lebih dari sekadar maksiat lahiriyah. Dinukil dar ikitab karya Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat dengan judul KALAU SEKIRANYA PERBUATAN ITU BAIK TENTULAH PARA SAHABAT TELAH MENDAHULUI KITA MENGAMALKANNYA,2005:54.

tambahan penulis: Dan (ingatlah ketika Kami berfirmaN... MAKA MEREKAPUN SUJUD KECUALI iBLIS. Ia menolak dan , dan imenyombongkan diri. dan ia termasuk golongan yg kafir.

Perhatikanlah Iblis kali ini sudah menentang dengan hawa nafsunya

Jawaban Iblis, aku lebih baik darinya di atas menampakan , berkata tanpa ilmu, pada nisfu sya'ban kali inipun banyak orang mengajak ritual nisfu Syaban, denag baca surat tertentu , tahlil tertentu di masing tempat berbeda jumlahnya, Ayo mari kita beramal ini, itu, saya tanya apakah ada dalil/ dasar hukum yang shahih tentang hal itu. Tak Satupun bisa menjawab. Sekali lagi berILMU DULU baru BERKATA/Mengamalkan.

Darimana iblis tahu api lebih baik dari tanah?.Iblis cuma bisa berkata tanpa bisa membuktikan dengan dalil atawa dasar hukum.

Padahal wahai sahabatku tanah jauh lebih baik dari api;
1. Tanah disifatkan dengan kelembutan, sedangkan api disifatkan dengan keganasan;
2. Tanah punya sifat menumbuhkan sesuatu, sedangkan sifat api membinasakan;
3. Tanah menimbulkan kerusakan lebih kecil daripada api.Ibid.hal.57

.."Para (malaikat), apakah engkau,... , sedangkan kami, memujiMu dan menyucikan namaMu(berarti ibadah-penulis).Albaqoroh:30. ini dalil Malaikat mbalelo kpd Allah. terus dalam ayat yang sama Alllah berfirman,"Sungguh Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui"., Akhirnya para malaikat taubat tunduk dan patuh pada Allah(Albaqaroh:33), Iblis masih tetap ngeyel , dari bid'ah, ke syrik akhirnya jadi kafir.

inilah sahabat kalau tidak ada aturannya , perintah jangan di buat-buat untuk alasan ibadah(Peringatan nisfu sya'ban, nuzul Qur'an, sedekah ruah, dstnya. Malaikat berdalil dengan alasan Ibadah tapi di tolak Allah,ya kita harusnya nerimo apa yg Allah n Rosulnya perintahkan Kerjakan, apa yg tidak jangan kerjakan, koq repot amat sih, ngerjain yang nggak-nggak!

Di Revisi tgl 15 Sya'ban 1431 H jam 02.08WIB


dari hambaNya yang paling Jahil akan IlmuNya



Abu Hada Sukpandiar Bin Muhammad Idris Al-Palimbani