Minggu, 30 Oktober 2011

Kurban Dengan Hewan Yang Di Kebiri


Bolehkah Berkurban Dengan Hewan Tanpa Buah Zakar ( Di kebiri)

oleh Sukpandiar Idris Advokat As-salafy pada 29 Oktober 2011 jam 1:56
Adapun  yang di potong kedua pelirnya ( Di Kebiri-AH) maka tidak makruh, karena dagingnya gemuk dan bagus. > Ahkaamul Udh-hiyyah Karya Syaikh Utsaimin.

Komentar Abu Hada

Hewan yang tidak bolehkan di jadikan kurban adalah yang memiliki cacat: 
1. Cacat Mata yang jelas;
2.Sakit yang jelas sakitnya ( Yang mematikan dan cacat yang tak layak-SI);
3. Hewan Yang Pincang dengan pincang jelas,
4. Hewan yang Kurus. HR.Abu Dawud dan an-Basa-i , Al- AlBany menshahihkannya.

Hewan yang gemuk  untuk di kurbankan> > HR.Bukhori No.5553

Cikarang Barat,  2 Dzulhijjah  1432 H/ 29  Oktober 2011 Jam.01.55 WIB
Tukang Herbal/ Bekam, Cari Ilmu, n Advokat (0811195824), Melayani Seluruh Indonesia


Sukpandiar Idris Advokat as-salafy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar